HRC Caritra kembali menyelenggarakan Webinar Masterplan Desa Seri ke-34 dengan mengangkat topik “Food Estate di Kawasan Pangan Negara”. Webinar dilaksanakan pada hari Jumat, 14 April 2023 pukul 13.30 – 14.30 WIB melalui zoom meeting. Terdapat 2 narasumber yang menjadi pemateri webinar seri ke-34 ini, yaitu Bapak H. Datu Wajar Lamarauna sebagai Pemerhati Adat, Sosial & Lingkungan dan Bapak M. Ridha Saleh selaku Tenaga Ahli Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah.
Bapak H. Datu Wajar Lamarauna menyampaikan paparan dengan tema food estate. Beberapa poin penting yang disampaikan seperti, konsep pengembangan food estate, tantangan dan hambatan dalam pengembangan food estate, bagaimana produksi dan kebutuhan beras Sulawesi tengah untuk IKN, Beliau juga memaparkan tentang respon masyarakat adat terhadap pengembangan food estate, bagaimana keterlibatan stakeholder, seberapa besar ketersediaan lahan serta luas lahan cadangan pertanian pangan di Sulawesi Tengah secara berkelanjutan.
Paparan selanjutnya disampaikan oleh Bapak M. Ridha Saleh selaku Tenaga Ahli Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah. Dalam paparan materinya, beliau menjelaskan tentang kawasan pangan di Sulawesi Tengah secara regulatif, perizinan dalam pengembangan kawasan pangan, potensi pengembangan lahan, dan kebijakan kawasan pangan. Selain itu, disampaikan juga bahwa program pengembangan food estate secara nasional di Sulawesi Tengah yang terdiri dari tiga klaster, yaitu: 1) Diversifikasi pangan; 2) Intensifikasi lahan dan; 3) Ekstensifikasi pertanian.
Webinar dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab. Dalam sesi ini, Ibu Mahditia menanyakan tentang bagaimana tahapan yang dilakukan agar pengembangan masterplan food estate dapat berjalan dengan optimal? Hal ini direspon dengan Bapak M. Ridha Saleh dengan penjelasan bahwa pengelolaan pengembangan food estate dilakukan secara bertahap, Pada tahap pertama, 100 ha lahan menjadi hak masyarakat. Namun dalam status kepemilikan tanah tersebut, pemerintah memberikan peluang kepada masyarakat untuk menjalin kerjasama dengan stakeholder/ pihak swasta dalam mengembangkan lahan tersebut sehingga nantinya pasar penjualan akan terjamin.
Bapak M. Ridha Saleh menambahkan bahwa hal yang paling penting untuk didiskusikan adalah bagaimana mengintegrasikan food estate dalam desa karena entitasnya yang sama dengan desa baik wilayah maupun masyarakatnya. Dibutuhkan adanya kesiapan lembaga desa yang mana diharapkan dapat setara dengan stakeholder lainnya sehingga tercipta adanya kolaborasi yang mumpuni. Harapannya, Sulawesi Tengah bersama dengan masyarakat, stakeholder, dan pemerintah dapat mengoptimalkan potensi lahan yang ada dengan melakukan kolaborasi sehingga nantinya dapat mengembangankan kawasan food estate. (ZNF/SA)