Desa Labuhan Ratu VII, Kecamatan Labuhan Ratu, Kabupaten Lampung Timur, merupakan desa penyangga yang berbatasan langsung dengan Taman Nasional Way Kambas. Posisi ini membuat desa tersebut memiliki peran strategis dalam menjaga keseimbangan antara kepentingan konservasi, kehidupan masyarakat, dan pengembangan pariwisata.
TNWK sendiri merupakan kawasan konservasi seluas sekitar 125.631,31 hektar dengan empat tipe ekosistem utama, yaitu hutan hujan dataran rendah, hutan rawa, mangrove, dan hutan pantai. Desa Labuhan Ratu VII tercatat memiliki luas wilayah sekitar 1.100 hektare, berada pada ketinggian 18 mdpl, dan berbatasan langsung dengan TNWK di sisi timur.
Pengembangan wisata di desa ini mengarah pada konsep ecovillage dan community-based edutourism, yakni wisata yang tidak hanya menawarkan rekreasi, tetapi juga edukasi lingkungan, konservasi, dan pemberdayaan masyarakat. Aktivitas yang dikembangkan meliputi jungle trekking, pengelolaan limbah terpadu, produksi biogas, ecoprint, budidaya lebah trigona, camping ground, pengamatan satwa nokturnal, serta wisata pertanian berkelanjutan. Model ini menjadikan wisatawan bukan sekadar pengunjung, melainkan peserta pembelajaran langsung tentang ekosistem desa penyangga.
Kekuatan utama Desa Labuhan Ratu VII terletak pada partisipasi masyarakat. Kelompok Tani Hutan Rahayu Jaya dibentuk pada 2020 dan berkembang dari 18 orang menjadi 50 anggota dari 38 keluarga. KTH berperan dalam restorasi hutan, pencegahan kebakaran, penghalauan gajah liar, serta pendampingan wisatawan. Desa ini juga memiliki Rumah Konservasi yang dibangun pada tahun 2014, diperluas pada 2019–2020, dan diserahterimakan kepada pemerintah desa pada bulan April 2021.
Selain konservasi alam, potensi ekonomi kreatif juga berkembang melalui Batik BARATA bermotif gajah, harimau, dan badak sumatera, serta kerajinan kayu erosi berupa gantungan kunci dan dekorasi wisata. Artinya, Labuhan Ratu VII dapat dipahami sebagai contoh ekowisata edukatif yang menyatukan konservasi, pembelajaran, dan ekonomi lokal secara berkelanjutan.
Meskipun demikian, pengelolaan wisata Labuhan Ratu VII masih menghadapi berbagai kendala. Berbagai kendala yang dialami Labuhan Ratu VII antara lain promosi, infrastruktur, partisipasi di luar kelompok inti, dan pencatatan kunjungan yang belum teratur. Karena itu, diperlukan pengelolaan wisata yang lebih serius dan tertata untuk meningkatkan potensi wisata Labuhan Ratu VII. (PJi)
Daftar Pustaka
Afiari, M. I. (2026). Penerapan Community Based Tourism (CBT) dalam pengelolaan wisata edukasi konservasi: Studi pada Desa Labuhan Ratu VII Kabupaten Lampung Timur. Universitas Lampung.
Alimudin, S., Renata, E. V., Rustiati, E. L., Sunandar, & Rahmat, B. (2021). Pendampingan potensi wisata kearifan lokal batik motif khas satwa Lampung di Desa Labuhan Ratu VII Lampung Timur. Jurnal Pengabdian Masyarakat Pinang Masak, 2(1), 9–14.
Pratiwi, D. N., Rustiati, E. L., Alimudin, S., Santoso, E., Virnarenata, E., Sunandar, Kasturi, & Zamroni. (2022). Potensi pemanfaatan kayu erosi sebagai bahan kerajinan tangan desa wisata Labuhan Ratu VII, Lampung Timur. J-Dinamika, 7(2), 193–197.
Safitri, D., Andari, R., & Gitasiswhara. (2025). Desa wisata berbasis konservasi sebagai media edukasi lingkungan: Studi kasus Desa Labuhan Ratu 7. J-Simbol: Jurnal Magister Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia, 13(2), 1300–1312.
Santoso, E., Nurcahyani, N., Rustiati, E. L., & Ariyanti, E. S. (2020). Studi keragaman kelelawar di perbatasan Taman Nasional Way Kambas dengan Desa Labuhan Ratu VII. Journal of Tropical Upland Resources, 2(2), 221–229.