Pembangunan desa di Indonesia menyimpan paradoks yang nyata. Di satu sisi, jumlah desa mandiri meningkat pesat: awalnya hanya 174 desa pada tahun 2015, melonjak menjadi 17.203 desa mandiri pada tahun 2024, sementara desa sangat tertinggal turun drastis dari 13.453 menjadi 4.850 desa pada tahun 2023 (Kemendes PDTT, 2024). Di sisi lain, dari total 75.753 desa di Indonesia, sekitar 77 persen atau 57.959 desa belum tergolong swasembada pangan, padahal ketahanan pangan desa merupakan fondasi dari ketahanan pangan nasional (Kepmendesa PDT No. 3 Tahun 2025). Paradoks ini mengundang pertanyaan: seberapa efektif perencanaan pembangunan desa yang selama ini berjalan?
Masterplan desa adalah jawaban konseptual atas kebutuhan perencanaan yang komprehensif. Sebagai panduan dasar pembangunan dan pengembangan wilayah pedesaan, masterplan desa dirancang untuk memadukan potensi lokal, kebutuhan masyarakat, dan tantangan yang dihadapi mencakup dimensi infrastruktur, sumber daya manusia, lingkungan, sosial, budaya, dan ekonomi. Proses penyusunan masterplan desa, mensyaratkan partisipasi warga melalui musyawarah desa, sehingga rencana yang dihasilkan seharusnya responsif terhadap aspirasi lokal. Pada 2024, lebih dari 14.000 desa bahkan telah mengadopsi konsep E-Desa yang memanfaatkan teknologi digital untuk meningkatkan layanan publik.
Namun tantangan terbesar masterplan desa justru datang dari luar desa itu sendiri. Kebijakan Dana Desa tahun 2026, mewajibkan 20 persen alokasi untuk ketahanan pangan dan minimal 58 persen untuk implementasi Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang secara praktis mempersempit ruang desa dalam menentukan prioritas pembangunannya sendiri (PMK No. 7 Tahun 2026). Meski KDMP dirancang untuk menjadi motor ekonomi desa melayani distribusi pangan, simpan pinjam, dan logistik, tantangan infrastruktur dasar seperti listrik dan jaringan internet di banyak wilayah perdesaan masih menjadi hambatan nyata implementasi sistem koperasi digital ini (Kemendes, 2026).
Dari sisi ketahanan pangan, tekanan alih fungsi lahan menjadi ancaman struktural jangka panjang. Data Kementerian Pertanian mencatat setiap tahun rata-rata 157.000 hektare lahan pertanian dikonversi menjadi lahan non-pertanian, dari total 7,1 juta hektare lahan pertanian yang ada (Kementan, 2020). Proyeksi kebutuhan lahan pertanian untuk mencapai ketahanan pangan pada tahun 2045 mencapai 16,38 juta hektar, jauh melampaui yang tersedia saat ini (Masterplandesa.com). Tanpa pengendalian alih fungsi lahan yang tegas dan terintegrasi dalam masterplan tata ruang desa, program ketahanan pangan yang digagas melalui Dana Desa tidak akan pernah cukup.
Kunci dari masterplan desa yang efektif, bukan sekadar dokumen perencanaan yang tersusun rapi, melainkan proses yang menjamin desa sebagai subjek bukan objek pembangunan. Peraturan Menteri Desa Nomor 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional Penggunaan Dana Desa 2026, mencantumkan delapan prioritas yang mencakup kemiskinan ekstrem, ketahanan pangan, infrastruktur digital, hingga penguatan koperasi. Agar prioritas ini mampu membumi, diperlukan kapasitas aparatur desa yang memadai, pendampingan profesional yang berkelanjutan, serta ruang kewenangan yang sesungguhnya dimana komunitas desa dapat menentukan model pembangunan yang sesuai dengan kondisi dan kearifan lokal mereka, bukan sekadar mengeksekusi agenda yang datang dari atas. (MFA)
DAFTAR PUSTAKA
Badan Pusat Statistik. (2024). Statistik Potensi Desa Indonesia 2024. Jakarta: BPS.
Keputusan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 3 Tahun 2025 tentang Panduan Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan dalam Mendukung Swasembada Pangan.
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. (2024). Status Indeks Desa Membangun 2024. idm.kemendesa.go.id
Kementerian Pertanian. (2020). Data lahan pertanian dan alih fungsi lahan Indonesia. Jakarta: Kementan.
Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026.