Daftar Istilah

  • PRA: Participatory Rural Appraisal
  • RPJMDes: dokumen perencanaan untuk periode 6 (enam) tahun yang memuat arah pembangunan desa, arah kebijakan keuangan desa, kebijakan umum dan program dan program Satuan Kerja Perangkat (SKPD) atau lintas SKPD, dan program prioritas kewilayahan disertai dengan rencana kerja.
  • Roadmap: Dokumen berisi petunjuk atau gambaran besar dalam melaksanakan suatu program kegiatan secara jelas dan rinci.
  • Musyawarah Desa: Musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.
  • Rural: Wilayah yang mempunyai kegiatan utama pertanian, termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa, pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
  • Desa Wisata: bentuk integrasi antara atraksi, akomodasi, dan fasilitas pendukung yang disajikan dalam suatu struktur kehidupan Masyarakat di suatu desa
  • CSR: Corporate Social Responsibility (Tanggung Jawab Sosial Perusahaan)
  • LSM: Lembaga Swadaya Masyarakat
  • Partisipasi: suatu keterlibatan mental dan emosi seseorang kepada pencapaian tujuan dan ikut bertanggung jawab di dalamnya
  • Badan Permusyawaratan Desa: lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
  • Alokasi Dana Desa (ADD): Dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus
  • PADes: jenis pendapatan yang berasal dari sumber-sumber yang dimiliki desa atau sumber-sumber yang berada di bawah pengelolaan desa.
  • RRA: Rapid Rural Appraisal
  • Created Shared Value: nilai-nilai kebermanfaatan bersama
  • CSR: Corporate Social Responsibility (Tanggung Jawab Sosial Perusahaan)
  • GCG: Good Coorporation Citizen
  • Green Economic: Ekonomi hijau merupakan konsep ekonomi yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kesetaraan sosial masyarakat, sekaligus mengurangi risiko kerusakan lingkungan secara signifikan.
  • Green Industries Industri yang memprioritaskan penggunaan sumber daya secara berkelanjutan dengan efisiensi dan efektivitas, serta menjaga kelestarian lingkungan selama proses produksinya.
  • Stunting: Kondisi gagal pertumbuhan pada anak akibat kekurangan gizi dalam waktu yang lama
  • TJSL: Tanggung Jawab Sosial Lingkungan
  • TPB: Tujuan Pembangunan Berkelanjutan
  • UMKM: Usaha mikro kecil menengah
  • Aset Desa: Barang milik desa yang berasal dari kekayaan asli desa, yang dibeli atau diperoleh atas beban APBDes atau perolehan hak lainnya yang sah
  • BUMDes: Badan Usaha Milik Desa. Badan hukum yang didirikan oleh desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa.
  • Branding Desa: “Perencanaan dan perancangan pembangunan desa (brand desa) dan produk turunannya di bidang ekonomi, pariwisata, budaya, dan lain-lain (brand produk).”
  • Donor meeting: “Kegiatan penggalangan dana (fundraising) yang mana desa berpeluang untuk mencari perusahaan atau perorangan yang dapat menyukseskan program atau kegiatan
    pembangunan desa.”
  • E-desa: “Layanan berbasis web yang memfasilitasi desa dalam mengelola data dan menyampaikan informasi secara luas kepada masyarakat, maupun mitra dari luar desa.”
  • Isu strategis: “Kondisi atau hal yang harus diperhatikan atau dikedepankan dalam perencanaan pembangunan karena dampaknya yang signifikan bagi entitas (daerah/masyarakat) di masa
    datang.”
  • Pembangunan berkelanjutan: “Upaya sadar dan terencana yang memadukan aspek lingkungan hidup, sosial, dan ekonomi ke dalam strategi pembangunan untuk menjamin keutuhan lingkungan hidup serta keselamatan, kemampuan, kesejahteraan, dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa datang.”
  • Penganggaran: “Perencanaan yang digambarkan secara kuantitatif dalam bentuk keuangan dan ukuran kuantitatif lainnya.”
  • Program: “Sekumpulan kegiatan, dapat bersifat fisik atau non-fisik, yang secara keseluruhan mengarah pada satu tujuan atau sasaran tertentu.”
  • Promosi desa: “Proses mengenalkan produk desa kepada masyarakat luas dengan cara yang menarik.”
  • Urbanisasi: “Proses perubahan dari desa ke kota yang meliputi wilayah/ daerah beserta masyarakat di dalamnya dan dipengaruhi oleh aspek-aspek fisik atau morfologi, sosial, ekonomi,
    budaya, dan psikologi masyarakatnya.”
  • Agroteknik: penerapan inovasi teknologi dalam mesin pertanian dan proses terkait lainnya, untuk meningkatkan produktivitas industri pertanian secara keseluruhan atau area tertentu
  • Desa Cerdas: desa yang mampu mengelola sumber daya dan aset untuk mengembangkan peluang baru baik secara tradisional maupun teknologi digital sehingga tercipta telekomunikasi, inovasi dan penggunaan pengetahuan yang lebih baik
  • Desa Mandiri Energi: Desa yang mampu mendayagunakan sumber energi lokal berbasis Energi Baru Terbarukan (EBT) untuk menyediakan lebih dari 60% kebutuhan energi (listrik dan bahan bakar) bagi desa itu sendiri
  • Desa Mandiri Pangan: Desa yang masyarakatnya mempunyai kemampuan untuk mewujudkan ketahanan pangan dan gizi melalui pengembangan subsistem ketersediaan, distribusi, dan konsumsi dengan memanfaatkan sumberdaya setempat secara berkelanjutan
  • Desa Tangguh Bencana: Desa yang secara mandiri memiliki kemampuan beradaptasi dan menangani bencana sampai dengan rekonstruksi pasca bencana selesai dilaksanakan, menjadi desa modern yang jauh lebih baik dari kondisi sebelumnya
  • Desa Wisata Lestari: pengembangan wisata desa dengan menekankan prinsip berkelanjutan yang bermanfaat bagi masyarakat
  • Konservasi Kawasan dan Desa Bersejarah: kegiatan pelestarian cagar budaya untuk melindungi dan mengendalikan perkembangan kawasan dan desa bersejarah agar tidak kehilangan identitas sejarah dan kebudayaannya
  • Sistem Tanam Ganda: sistem pertanaman atau usaha tani yang mengusahakan 2 (dua) atau lebih tanaman budidaya pada suatu luasan lahan tertentu
  • Profil Desa: “Gambaran menyeluruh tentang karakter desa yang meliputi potensi desa di segala aspek dan arah pengembangan desa ke depan berdasarkan roadmap pembangunan desa”
  • Proyeksi: Gambaran keadaan masa yang akan datang dengan berdasarkan hasil analisis yang didukung fakta empiris.
  • Agraris: sektor pertanian.
  • APBDes: akronim dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) adalah peraturan desa yang memuat sumber-sumber penerimaan dan alokasi pengeluaran desa dalam kurun waktu satu tahun. APB Desa terdiri atas bagian pendapatan Desa, belanja Desa dan pembiayaan.
  • Bappenas: akronim dari Badan Perencanaan Pembangunan Nasional adalah Lembaga Pemerintah Nonkementerian Indonesia yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden. Bappenas bertugas membuat perencanaan pembangunan yang dilaksanakan oleh kementerian/lembaga lainnya.
  • BPS: akronim dari Badan Pusat Statistik adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan menjalankan tugas menyediakan kebutuhan data bagi pemerintah dan masyarakat melalui sensus dan survey
  • Dana desa: dana yang dialokasikan dalam APBN yang diperuntukkan bagi desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
  • Data primer: data yang diambil dari sebuah penelitian dengan menggunakan instrument yang dilakukan pada saat tertentu dan hasilnya pun tidak dapat di generalisasikan hanya dapat menggambarkan keadaan pada saat itu
  • Data sekunder: sumber data penelitian yang diperoleh melalui media perantara atau secara tidak langsung yang berupa buku, catatan, bukti yang telah ada, atau arsip baik yang dipublikasikan maupun yang tidak dipublikasikan secara umum
  • Degradasi lahan: proses di mana kondisi lingkungan biofisik berubah akibat aktivitas manusia terhadap suatu lahan
  • Desa: kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, serta hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Indonesia
  • Indeks Desa Membangun (IDM): alat bantu “teknokrasi” pengukuran perkembangan Status Kemandirian Desa melalui analisa dan nilai komposit seluruh nilai skoring masing-masing indikator terpilih berdasarkan konsep kebijakan pembangunan yang ditetapkan serta otoritas kewenangan, tugas dan fungsi Kementerian Desa, PDTT
  • Komprehensif: segala sesuatu yang terlihat dan memiliki wawasan yang luas terhadap sesuatu sehingga dapat dilihat dari berbagai sisi dan dapat dipahami dengan baik dan menyeluruh
  • Kota: pusat permukiman dan kegiatan penduduk yang mempunyai batasan wilayah administrasi yang diatur dalam peraturan perundangan, serta permukiman yang telah memperlihatkan watak dan ciri kehidupan perkotaan.
  • Metropolitan: suatu kawasan perkotaan yang relatif besar, baik dari ukuran luas wilayah, jumlah penduduk, maupun skala aktivitas ekonomi dan sosial.
  • Monografi Desa: himpunan data yang dilaksanakan oleh pemerintah desa dan kelurahan yang tersusun secara sistematis, lengkap, akurat, dan terpadu dalam penyelenggaraan pemerintahan
  • Pemerintah desa: lembaga pemerintah yang bertugas mengelola wilayah tingkat desa
  • Pemerintah pusat: penyelenggara pemerintahan bangsa Indonesia. Di mana mereka adalah presiden dan wakil presiden yang dibantu para menteri.
  • Kawasan Perdesaan: kawasan yang mempunyai kegiatan utama pertanian, termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
  • Perencanaan partisipatif: sebuah pendekatan untuk memberikan kesempatan bagi masyarakat terlibat secara langsung dalam proses pengambilan keputusan terkait urusan-urusan publik agar keputusan yang diambil memiliki dasar informasi yang mendekati sempurna dengan tingkat penerimaan masyarakat yang tinggi
  • Kawasan Perkotaan: status suatu wilayah administrasi setingkat desa/kelurahan yang memenuhi kriteria klasifikasi wilayah perkotaan
  • Perubahan iklim: perubahan jangka panjang dalam distribusi pola cuaca secara statistik sepanjang periode waktu mulai dasawarsa hingga jutaan tahun
  • Proyeksi: perkiraan tentang keadaan masa yang akan datang dengan menggunakan data yang ada (sekarang)
  • RTRW: akronim dari Rencana Tata Ruang Wilayah sebagai arahan kebijakan dan strategi pemanfaatan ruang wilayah negara yang dijadikan acuan untuk perencanaan jangka panjang
  • Skala peta: rasio unit pada peta atau atlas yang bersamaan dengan jarak sebenarnya
  • Spasial: ruang atau tempat
  • Swadaya: kemampuan suatu kelompok masyarakat baik berupa daya maupun dana untuk mewujudkan suatu pembangunan fisik maupun non fisik yang pengadaannya seluruhnya oleh masyarakat itu sendiri, karena didorong kepentingan, dibiayai dengan menggali kemampuan yang dimiliki oleh masyarakat, dimanfaatkan dan dipelihara pula oleh masyarakat
  • Tata Ruang: suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan tata ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang
  • Urbanisasi: proses pengkotaan suatu wilayah atau proses transformasi dari perdesaan menjadi perkotaan