Era globalisasi saat ini menyebabkan perubahan pola hidup masyarakat ke arah modern. Salah satu dampaknya adalah semakin berkurangnya kesadaran masyarakat dalam menjaga budaya lokal dan lebih memilih budaya asing karena lebih sesuai dengan perkembangan zaman (Nahak, 2019). Berdasarkan data keterlibatan masyarakat terhadap pertunjukan pameran/seni selama 3 bulan terakhir, menunjukkan bahwa angka tidak terlibat masyarakat, terutama generasi muda mencapai 99,51% berbanding jauh dengan angka keterlibatan yang hanya 0,49% (Ikhsan, 2023). Semakin berkurangnya generasi penerus yang berminat melestarikan budaya tradisi menjadi salah satu faktor dari hal tersebut. Namun, apakah hingga saat ini masih terdapat kelompok yang memegang teguh budaya lokal?

Di Indonesia hingga saat ini masih terdapat cukup banyak daerah yang memegang teguh adat istiadat dan budaya leluhur, salah satunya adalah Kampung Adat Kuta Ciamis. Kampung Adat Kuta terletak di Desa Karangpinal, Kecamatan Tambaksari, Kabupaten Ciamis, Provinsi Jawa Barat. Masyarakat di Kampung Adat Kuta ini masih sangat memegang teguh warisan leluhur dan kearifan lokal yang ada, terutama terkait dengan budaya pamali atau pantangan. Kampung Adat Kuta ini juga telah diakui oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Ciamis melalui Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Kampung Kuta. Lalu, Mengapa Kampung Kuta disebut Kampung Adat?

Terdapat beberapa alasan yang mendasari Kampung Kuta ini disebut sebagai Kampung Adat. Mata pencaharian utama masyarakat di Kampung Adat Kuta adalah petani dengan sistem keyakinan serta adat istiadat yang masih erat, salah satunya terkait dengan ritual adat. Selain itu, adanya peraturan bertingkah laku, membangun rumah, dan memasuki tempat keramat merupakan kearifan lokal yang sangat menonjol di masyarakat (Pradina, dkk., 2021). Terdapat pula beberapa larangan atau pantangan lain, seperti pemakaman penduduk yang harus dilakukan di luar Kampung Adat Kuta, pemberian nama anak yang baru lahir, pernikahan, dan kehamilan.

Dengan keunikan yang dimilikinya tersebut, Kampung Adat Kuta ditetapkan menjadi desa wisata sejarah dan budaya oleh Kabupaten Ciamis pada tahun 2002. Kegiatan pariwisata tersebut selain bertujuan untuk mengenalkan Kampung Adat Kuta kepada masyarakat luas juga sebagai sarana dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat (Hilman, 2014). Mengapa demikian?

Dalam segi ekonomi, dengan adanya kegiatan wisata di Kampung Adat Kuta dapat meningkatkan pendapatan masyarakat. Hal tersebut tercermin dari banyak masyarakat yang membuka warung makanan, menjual gula aren, tiket retribusi masuk kawasan, sumbangan/donasi tamu, dan sponsorship. Selanjutnya, dari segi budaya, dengan adanya kegiatan wisata maka akan terjadi interaksi antara masyarakat lokal dengan pengunjung. Tujuannya adalah agar pengunjung tersebut dapat mengenal dan menghargai budaya masyarakat setempat.

Dilihat dari segi lingkungan hidup, akan meningkatkan kesadaran lingkungan, infrastruktur, dan perbaikan lingkungan. Selain itu, dari segi sosial dan ilmu pengetahuan, manfaat yang didapatkan yakni masyarakat di Kampung Adat Kuta mendapatkan banyak teman atau kenalan dari berbagai daerah dan mendapatkan wawasan lain tentang kepariwisataan dari pengunjung melalui kegiatan diskusi. Terakhir, dari segi kesempatan kerja, adanya kegiatan pariwisata di Kampung Adat Kuta akan menciptakan lapangan kerja baru bagi masyarakat, salah satunya sebagai pemandu wisata.

Upaya yang dilakukan Kampung Adat Kuta sebagai desa yang masih teguh memegang tradisi leluhur serta menjadi desa wisata merupakan hal yang menarik. Selain sebagai sarana dalam melestarikan budaya, kegiatan tersebut ternyata mampu memberikan dampak positif berupa kesejahteraan bagi masyarakat Kampung Adat Kuta. Dalam hal ini melestarikan budaya lokal bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah saja, melainkan kewajiban semua masyarakat. Oleh karena itu, perlu adanya keterlibatan serta kolaborasi antar masyarakat, komunitas seni budaya, dan pemerintah dalam pelestarian budaya lokal.

 

 

 

Sumber referensi:

Hilman, I. (2014). Dampak Kegiatan Pariwisata terhadap Kehidupan Masyarakat Adat Kampung Kuta di Desa Karangpaningal Kecamatan Tambaksari Kabupaten Ciamis. Laporan Hasil Hibah Penelitian Dosen Madya Universitas Siliwangi.

Nahak, H. M. (2019). Upaya melestarikan budaya indonesia di era globalisasi. Jurnal Sosiologi Nusantara, 5(1), 65-76.

Pradina, N., Marwanti, T. M., & Sundayani, Y. (2021). Strategi Bertahan Hidup Masyarakat Kampung Adat Kuta dalam Menghadapi Pandemi Covid-19 di Kabupaten Ciamis. Jurnal Ilmiah Rehabilitasi Sosial (Rehsos), 3(02), 142-164.

Ikhsan, M., (2023, Oktober 16). Peran Vital Generasi Muda dalam Pengembangan Budaya Nasional. Goodnewsfromindonesia. Diakses dari https://www.goodnewsfromindonesia.id/2023/10/16/peran-vital-generasi-muda-dalam-pengembangan-budaya-nasional