Membangun kemandirian ekonomi desa menjadi paradigma baru dalam pembangunan kawasan perdesaan. Membangun kemandirian ekonomi bertujuan untuk menjawab persoalan klasik yang ada di desa, yakni masih rendahnya kesejahteraan masyarakat. Kondisi tersebut hanya bisa diatasi dengan memutus rantai kemiskinan. Strategi untuk mengentaskan kemiskinan dan kesenjangan tersebut dilakukan melalui pemberdayaan masyarakat dan mengoptimalkan potensi sumber daya desa (Amirya, 2021). Oleh karena itu, dibutuhkan penguatan ekonomi lokal yang mengutamakan pemberdayaan masyarakat dan mengoptimalkan sumber daya desa.
Pembangunan ekonomi lokal (lokal economic development) menjadi gagasan untuk mewujudkan kemandirian ekonomi desa. Pembangunan ekonomi lokal dapat diwujudkan melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa). Saat ini BUMDesa menjadi perhatian besar pemerintah sebagai solusi untuk meningkatkan kegiatan ekonomi desa. Selain sebagai lembaga ekonomi, BUMDesa juga diharapkan menjadi lembaga sosial yang dapat menyediakan pelayanan sosial kepada masyarakat (Ihsan, 2018). Kaitannya dengan hal tersebut, berdasarkan PP No.11/2021, tujuan BUMDesa diantaranya sebagai berikut:
- meningkatkan produktifitas perekonomian desa melalui pengelolaan usaha, pengembangan investasi, dan mengoptimalkan potensi desa,
- melakukan kegiatan pelayanan umum melalui penyediaan barang/jasa bagi masyarakat, dan mengelola lumbung pangan desa,
- meningkatan Pendapatan Asli Desa (PAD), dan mengoptimalkan sumber daya ekonomi masyarakat desa,
- pemanfaatan aset desa untuk menciptakan nilai tambah atas aset desa, dan
- mengembangkan ekosistem ekonomi digital di desa.
Saat ini Indonesia memiliki 83.381 desa (Data Dukcapil Kemendagri, Per Juni 2021). Namun berdasarkan data dari Kementrian Desa PDTT (bumdes.kemendesa.go.id per Maret 2023), baru terdapat 12.945 BUMDesa yang telah resmi berbadan hukum. Sementara itu, sekitar 35.000 an BUMDesa masih dalam tahap registrasi. Dengan demikian masih terdapat sekitar 42 persen desa yang belum memiliki BUMDesa.
Tidak dapat dipungkiri, pengembangan BUMDesa masih mengalami banyak tantangan. Hal tersebut membuat sebagian BUMDesa yang dibangun mengalami “mati suri”. Mengutip dari Kompas.com, dalam laporan yang disampaikan Presiden Joko Widodo, pada tahun 2019, sebanyak 2.188 BUMDesa tidak beroperasi dan 1.670 BUMDesa yang beroperasi belum berkontribusi terhadap pendapatan desa.
Lalu apa yang melatarbelakangi BUMDesa sulit berkembang?. Menurut Aprillia dkk (2021), secara umum faktor yang mempengaruhi kegagalan dalam menjalankan kinerja BUMDesa diantaranya motivasi, pendidikan, umur, pengalaman kerja, dan gaya kepemimpinan. Hasil penelitian yang dilakukan oleh Jaya dan Rafi (2018) di BUMDes Rempak Maju Jaya Kecamatan Sebak Auh, Kabupaten Siak, hambatan yang dialami diantaranya a) kapasitas dan kompetensi SDM pengelola masih rendah, b) komunikasi yang tidak efektif dan arus informasi terbatas diseputaran elit desa, c) perbedaan dalam memahami aturan terkait BUMDesa, d) rendahnya partisipasi dan dukungan masyarakat, e) skala dan jangkauan usaha yang terbatas.
Kasus-kasus belum optimalnya pengembangan BUMDesa, masih banyak dijumpai di Indonesia. Hal ini tentu menjadi perhatian pemerintah, mengingat sejauh ini modal pengembangan BUMDesa bersumber dari dana desa. Meskipun tidak ada konsekuensi apabila BUMDesa tidak berkembang, namun nilai kebermanfaatan yang seharusnya dapat dirasakan masyarakat menjadi hilang.
Bagaimana strategi untuk mengatasi persoalan tersebut? Berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo (2019) program revitalisasi menjadi kunci untuk mengembalikan fungsi BUMDesa dalam membangun ekonomi desa. Poin penting dalam revitalisasi BUMDesa, yaitu memberikan pemahaman kepada pengelola terkait tata kelola kelembagaan, membantu pemetaan potensi pengembangan unit usaha BUMDesa, penataan keuangan, dan penyusunan laporan keuangan (Bumdes.id, 2022). Tidak kalah penting, peran pendamping atau fasilitator juga menjadi perhatian dalam membantu memberikan pemahaman kepada pengelola BUMDes dan memastikan kegiatan usaha dapat berjalan.
Sebagaimana amanat UU No. 6/2020 tentang Cipta Kerja dan PP No. 11 tahun 2021, BUMDesa didorong untuk menjadi lembaga berbadan hukum. Sehingga akan memberikan kesempatan memperluas kerjasama dengan pihak luar dalam mengembangkan unit usaha BUMDesa. Oleh karena itu, perlu kerjasama dan komitmen semua pihak untuk menjadikan BUMDesa sebagai dapur pacu dalam meningkatkan kemandirian ekonomi menuju kesejahteraan masyarakat desa. BumDesa yang kreatif dan inovatif akan mampu menjawab tantangan dan strategi pengembangan desa. (ASM)
References
Anonim. 2022. “Cara Merevitalisasi BUMDes” dalam https://blog.bumdes.id/2022/06/cara-merevitalisasi-bumdes/. Diakses pada tanggal 20 Februari 2023 pukul 10.30 WIB.
Anonim. 2022. “Percepatan Sertifikasi Badan Hukum BUM Desa, Solusi Konkrit Kebangkitan Ekonomi di Desa” dalam https://www.kemenkopmk.go.id/percepatan-sertifikasi-badan-hukum-bum-desa-solusi-konkrit-kebangkitan-ekonomi-di-desa. Diakses pada tanggal 20 Februari 2023 pukul 10.50 WIB.
Anonim. 2023. “Pendaftaran Nama dan Badan Hukum BUM Desa/BUM Desa bersama”. dalam https://bumdes.kemendesa.go.id/. Diakses pada tanggal 21 Februari 2023 pukul 13.30 WIB.
Amirya, M. 2021. “Peran Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Dalam Mendukung Kemandirian Ekonomi Desa” dalam https://www.iaijawatimur.or.id/course/interest/detail/21. Diakses pada tanggal 21 Februari 2023 pukul 13.50 WIB.
Aprillia, Ade Rina, Dwi Cahyono, dan Ari Sita Nastiti. 2021. “Systematic Literature Review (Slr): Keberhasilan Dan Kegagalan Kinerja Badan Usaha Milik Desa (BUMDES)”. Akuntansi Terapan dan Bisnis. Vol. 1. Hlm. 35-44.
Ihsan, Ahmad Nur dan Budi Setiyono. 2018. “Analisis Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Gerbang Lentera Sebagai Penggerak Desa Wisata Lerep”. Politic and Government Studies. Vol. 7. Hlm. 221-230.
Ihsanuddin. 2019. “Jokowi Dapat Laporan 2.188 Badan Usaha Milik Desa Tidak Beroperasi” dalam https://nasional.kompas.com/read/2019/12/11/14210741/jokowi-dapat-laporan-2188-badan-usaha-milik-desa-tidak-beroperasi. Diakses pada tanggal 21 Februari 2023 pukul 14.30 WIB.
Jaya, Roy dan Mhd. Rafi. 2018. “Analisis Hambatan Dalam Pengembangan BUM DESA (Studi Kampung Rempak Kabupaten Siak)”. EL-Riyasih. Vol. 9. Hlm. 22-34.
Kusnandar, Viva Budy. 2021. “Berapa Jumlah Desa/Kelurahan di Indonesia?” dalam https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2021/11/22/berapa-jumlah-desakelurahan-di-indonesia. Diakses pada tanggal 21 Februari 2023 pukul 14.50 WIB.
Presiden Republik Indonesia. 2021. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Badan Usaha Milik Desa. Jakarta: Kementrian Sekretariat Negara RI.