Konsep kewirausahaan desa menjadi inisiasi untuk menggerakkan perekonomian suatu wilayah. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk mengakselerasi perekonomian perdesaaan yang selama ini dianggap lambat dan tertinggal dari perkotaan. Menurut Kusuma dan Purnamasari (2016), kewirausahaan desa adalah usaha yang dilakukan dengan mengorganisir struktur ekonomi perdesaan melalui pemanfaatan aset desa berupa sumber daya alam dan manusia sebagai modal pengembangan wirausaha baru yang dijalankan secara kolaboratif  oleh segenap unsur desa.

Penataan ekonomi perdesaan penting untuk segera dilakukan melalui pemanfaatan potensi sumber daya desa secara optimal. Pemanfaatan potensi tersebut dilakukan dengan tetap memperhatikan kondisi dan kebutuhan masyarakat guna mencapai kesejahteraan yang merata dan berkelanjutan. Menurut Bachrein (2016 dalam Purnomo, 2022), pemanfataan sumber daya alam bisa diwujudkan dengan dua pendekatan. Pertama, kesadaran kolektif masyarakat untuk melaksanakan perubahan yang lestari dan tindakan pencegahan dari kegiatan deskonstruktif. Kedua, kebijakan pemerintah desa dengan dukungan masyarakat untuk mencapai pembangunan berkelanjutan sesuai perencanaan terpadu. Selama ini pemanfaatan sumber daya alam desa cenderung eksploitatif yang berdampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan alternatif solusi dalam memanfaatkan sumber daya alam desa yang ramah lingkungan dan mendukung bertumbuhnya ekonomi perdesaan.

Kehadiran desa wirausaha akan menjadi salah satu solusi meningkatkan produktifitas geliat pertumbuhan ekonomi desa secara nyata. Desa wirausaha merupakan bentuk desa yang melaksanakan kewirausahaan secara terorganisir oleh segenap komponen desa. Pengembangan desa wirausaha akan memberikan manfaat diantaranya; a) mengurangi kemiskinan; b) mengurangi urbanisasi penduduk; c) membuka lapangan pekerjaan di desa; d) melestarikan budaya tradisional; e) meningkatkan pendapatan masyarakat; f) menambah inovasi jenis wirausaha di desa; g) menurunkan kesenjangan desa dengan kota; h) branding dan promosi desa sehingga dikenal lebih luas; dan i) memanfaatkan sumber daya alam desa secara tepat, lestari, dan berkesinambungan (Kusuma dan Purnamasari, 2016; Purnomo, 2022).

Menurut Surat Keputusan Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah DIY tentang Pedoman Pelaksanaan Desa Preneur yang terbit tahun 2020, desa wirausaha adalah desa yang mampu menumbuhkan unit-unit usaha skala desa oleh warga desa itu sendiri. Warga desa perlu diberikan penguatan pengetahuan, keterampilan, kesadaran berwirausaha, peningkatan mutu produk/jasa, nilai tambah, dan daya saing produk. Selain itu, perlu didukung dengan strategi pengembangan desa wirausaha. Strategi tersebut diantaranya a) peningkatan kualitas alat produksi, b) pengembangan kelembagaan usaha, c) peningkatan kapasitas aparatur desa, d) pengembangan promosi desa wirausaha sebagai desa wisata, dan e) peningkatan kualitas infrastruktur (Hilman, 2017).

Di dalam Pedoman Pelaksanaan Desa Preneur, juga disebutkan bahwa peran lembaga ekonomi desa seperti UMKM, koperasi, hingga BUMDes penting untuk aktif terlibat. Mereka dapat membantu membentuk ekosistem dan strategi pemasaran bersama hasil produk dan jasa dari warga. Pelibatan lembaga lain seperti perguruan tinggi, perbankan, hingga kerjasama program Corporate Sosial Responsibility (CSR), diharapkan dapat menjadi mediator dan pendamping kelompok usaha kecil dalam mengembangkan produk barang atau jasa yang memiliki daya saing. Mereka juga dapat mendampingi mengelola keuangan usaha yang baik. Hal ini penting, mengingat selama ini persoalan yang dihadapi usaha mikro dan kecil adalah ketidakmampuan mengatur keuangan usaha. Perbankan sendiri sebagai lembaga keuangan profesional, dapat membantu menyalurkan kredit usaha rakyat.

Pengembangan kewirausahaan desa menjadi upaya untuk mengakselerasi pertumbuhan ekonomi desa. Dibutuhkan kesadaran oleh pemangku kepentingan dan kerjasama dengan masyarakat desa guna menumbuhkan kewirausahaan desa yang tangguh, penuh inovasi, dan kreatifitas. Penguatan komunitas masyarakat secara berkelanjutan akan mendorong penguatan ekonomi desa berbasis potensi dan kearifan lokal. Pada akhirnya, dapat membangun ekonomi desa yang kuat dan mandiri. (ASM/SA)

 

 

 

References

Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah. (2020). Pedoman Pelaksanaan Desa Preuner.

Kusuma, H., & Purnamasari, N. (2016). Membangun Gerakan Desa Wirausaha. Diakses pada 3 Februari 2023 dari http://penabulucooperative.org/wp-content/uploads/ 2016/04/Gerakan-Desa-Wirausaha-Baseline-Research.pdf.

Hilman, Imam (2017). Penetapan Desa Wirausaha dan Strategi Pengembangannya. JIMFE (Jurnal ILmiah Manajemen Fakultas Ekonomi).Vol.3, No.2. 28-36.

Purnomo, A. (2022). Desa Wirausaha Sebagai Eskalasi Ekonomi Desa Berbasis Kewirausahaan. Diakses pada 3 Februari 2023 dari https://econpapers.repec.org/ paper/osfosfxxx/np629.htm