Papua hari ini berdiri di atas persimpangan sejarah. Di satu sisi, wilayah ini menyimpan hutan hujan tropis terluas dan paling utuh yang tersisa di Indonesia, dengan tutupan hutan mencapai 33,12 juta hektar, atau 32,2% dari total luas tutupan hutan nasional. Di sisi lain, ancaman deforestasi tidak lagi bisa disebut sebagai bayangan masa depan. Selama periode 2001–2024, Papua telah kehilangan sedikitnya 1,1 juta hektare tutupan pohon, di mana sekitar 65 persennya merupakan hutan primer basah yang tidak bisa pulih dalam hitungan tahun. Lebih mengkhawatirkan lagi, pada tahun 2025 angka deforestasi Papua melonjak 348% dibandingkan tahun sebelumnya, dengan peningkatan luasan hutan yang hilang mencapai 60.337 hektare dalam kurun waktu satu tahun. Hal ini menjadikan Papua sebagai wilayah dengan percepatan kehilangan hutan paling drastis secara nasional, dibanding wilayah lain di Indonesia.

Angka-angka ini bukan sekadar statistik. Di baliknya ada ancaman nyata bagi masyarakat adat yang selama ratusan tahun menggantungkan hidupnya pada hutan. Bagi orang Papua, hutan bukan sekadar bentang alam. Hutan adalah ibu, sumber kehidupan yang menyediakan pangan, obat-obatan, air, ruang spiritual (adat), dan identitas budaya. Ketika hutan hilang, yang musnah bukan hanya pepohonan, tetapi juga cara hidup, pengetahuan lokal, dan martabat masyarakat adat.

Berbagai kajian menunjukkan bahwa, Papua kini menjadi sasaran baru ekspansi industri berbasis lahan. Perkebunan kelapa sawit, hutan industri, pertambangan, dan pembangunan infrastruktur skala besar terus mendorong konversi hutan alam. Pola ini sangat mirip dengan apa yang terjadi sebelumnya di Sumatera dan Kalimantan, dua pulau yang kini menanggung warisan panjang kerusakan ekologis akibat model pembangunan serupa. Hutan Papua secara administratif banyak yang telah masuk ke dalam konsesi izin, baik aktif maupun cadangan, sehingga secara legal selalu berada dalam posisi rentan untuk dilepas dan dikonversi. Bahkan deforestasi terjadi di wilayah yang secara resmi berstatus dilindungi, menandakan lemahnya pengawasan dan penegakan hukum di lapangan. Papua tidak sedang menghadapi ancaman di masa depan, ancaman itu sudah hadir dan sedang berlangsung saat ini, dan harus dihadapi dengan gagah oleh masyarakat adat yang mendominasi kepemilikan wilayah.

Deforestasi di Papua bukan sekadar isu lingkungan, melainkan persoalan sosial dan kemanusiaan yang mendasar. Masyarakat adat menjadi kelompok yang paling pertama dan paling berat menanggung dampaknya. Hilangnya hutan berarti berkurangnya sumber pangan tradisional seperti sagu, hasil hutan non-kayu, dan satwa buruan. Ketergantungan terhadap pasar meningkat, sementara sistem ekonomi lokal berbasis subsistensi perlahan melemah. Pada saat yang sama, banyak ruang adat dilepas untuk kepentingan investasi tanpa persetujuan yang adil dan bermakna dari masyarakat setempat. Rusaknya hutan adat juga menggerus kebudayaan secara perlahan namun pasti. Ritual adat, sistem pengetahuan leluhur, pola permukiman adat dan relasi spiritual dengan alam satu per satu terputus. Bagi masyarakat adat Papua, kehilangan hutan adat sama artinya dengan kehilangan masa depan.

Indonesia seharusnya tidak kekurangan bahan pembelajaran untuk kasus serupa. Sumatera telah membayar mahal akibat deforestasi besar-besaran: banjir tahunan, kebakaran hutan dan lahan, kabut asap lintas negara, serta konflik agraria yang berkepanjangan adalah warisan nyata dari kebijakan pembangunan yang mengabaikan daya dukung lingkungan dan hak masyarakat lokal. Papua kini berada di jalur yang sama. Jika pola pembangunan eksploitatif ini terus dilanjutkan, Papua berpotensi mengalami krisis ekologis, bencana dan dampak sosial serupa, atau bahkan lebih parah, mengingat ketergantungan masyarakat adat Papua terhadap hutan jauh lebih dalam dan menyeluruh. Pertanyaannya bukan lagi apakah deforestasi akan membawa bencana secara fisik saja, melainkan kapan dan sejauh apa dampaknya akan terasa bagi mbagi masyarakat adat.

Papua bukan “lahan kosong” untuk menggantikan hutan yang telah habis di wilayah barat Indonesia. Papua adalah benteng terakhir hutan hujan tropis di Indonesia, dan rumah bagi ratusan masyarakat adat disana. Negara memiliki tanggung jawab besar untuk tidak mengulang kesalahan masa lalu. Pengakuan wilayah adat, pengetatan izin industri, penegakan hukum yang tegas, serta pelibatan masyarakat adat sebagai penjaga utama hutan harus menjadi fondasi kebijakan, bukan sekadar janji di atas kertas. Pembangunan seharusnya berangkat dari keberlanjutan dan keadilan, bukan semata pertumbuhan ekonomi jangka pendek. Jika Sumatera adalah luka, maka Papua seharusnya menjadi pelajara untuk tidak mendapatkan luka yang sama. Tanpa perubahan arah kebijakan yang nyata, Indonesia berisiko kehilangan bukan hanya hutan terakhirnya, tetapi juga kepercayaan dan masa depan masyarakat adat yang selama ini menjaga alam dengan kearifan yang tak ternilai. Kekuatan masyarakat adat dalam membentengi ruang adat menjadi kekuatan untuk mencegah deforestasi kian merambah. (AFA)

 

 

DAFTAR PUSTAKA

Barri, M. F., Condro, A. A., Apriani, I., Cahyono, E., Prawardani, D. D., Hamdani, A., … & Situmorang, N. (2019). Bioregion Papua: Hutan dan Manusianya. Hasil studi baseline mengenai hutan dan manusia di bioregion Papua. Forest Watch Indonesia (FWI), Indonesia.

Dwijayani, R. H., Muhammad, A., & Sugito, S. (2023). Hutan Industri Dan Deforestasi: Bagaimana Hutan Industri Mengancam Keberlangsungan Hutan Hujan Di Papua, Indonesia. Agrifor: Jurnal Ilmu Pertanian dan Kehutanan, 22(2), 233-244.

Romdonah, S., & Ikomatussuniah, I. (2025). Penegakan Hukum Terhadap Masyarakat Dalam Menghadapi Deforestasi Hutan Adat Papua. Pikukuh: Jurnal Hukum dan Kearifan Lokal, 2(1), 56-69.

https://www.kompas.id/artikel/hutan-adalah-mama-di-papua