Perencanaan pembangunan desa yang efektif memerlukan data dasar yang akurat, salah satunya adalah pemetaan penggunaan lahan. Melalui pemetaan ini, pemerintah desa dapat memahami bagaimana wilayah dimanfaatkan, potensi sumber daya yang tersedia, serta area yang dapat dikembangkan atau dilindungi dalam proses pembangunan. Data penggunaan lahan memberikan gambaran nyata mengenai struktur ruang desa. Informasi ini dasar dalam penyusunan rencana tata ruang, pengembangan permukiman, serta perlindungan kawasan produktif.
Salah satu contoh distribusi penggunaan lahan dapat dilihat pada pemetaan wilayah Desa Bora. Berdasarkan data masterplan desa, komposisi penggunaan lahan di wilayah tersebut terdiri dari beberapa kategori utama, yaitu perkebunan atau semak belukar seluas 1.521,25 hektare, pertanian 481,02 hektare, permukiman 74,31 hektare, pariwisata 38,48 hektare, perkantoran 26,68 hektare, perdagangan dan jasa 10,13 hektare, serta fasilitas pendidikan 5,14 hektare.
Data tersebut menunjukkan bahwa luas lahan terbesar digunakan untuk sektor perkebunan dan semak belukar, yang mencakup lebih dari 1.500 hektare wilayah desa. Jika digabung dengan lahan pertanian, maka sektor agraris mencakup lebih dari 2.000 hektare wilayah desa. Hal ini menunjukkan bahwa struktur ekonomi desa masih sangat dipengaruhi oleh aktivitas berbasis sumber daya alam seperti pertanian dan perkebunan.
Sementara itu, luas kawasan permukiman hanya sekitar 74,31 hektare, jauh lebih kecil dibandingkan dengan lahan produktif. Kondisi ini menunjukkan bahwa kepadatan permukiman di desa masih relatif rendah dan memberikan peluang bagi pemerintah desa untuk merencanakan pengembangan kawasan hunian secara lebih terarah tanpa mengganggu luasan lahan produktif.
Selain itu, keberadaan kawasan pariwisata seluas 38,48 hektare menunjukkan adanya potensi diversifikasi ekonomi desa. Pengembangan sektor pariwisata berbasis potensi lokal dapat menjadi strategi untuk meningkatkan pendapatan desa sekaligus membuka peluang usaha baru bagi masyarakat.
Dalam praktik perencanaan wilayah, pemetaan penggunaan lahan menjadi bagian penting dari analisis spasial yang digunakan untuk memahami kondisi geografis desa. Data spasial ini membantu perencanaan dalam menentukan prioritas pembangunan, mengidentifikasi potensi wilayah, serta menghindari konflik pemanfaatan ruang. Pemanfaatan teknologi seperti Sistem Informasi Geografis (SIG/GIS) juga semakin mempermudah proses pemetaan dan analisis wilayah secara lebih akurat (BIG, 2020).
Dengan demikian, pemetaan penggunaan lahan tidak hanya berfungsi sebagai dokumentasi wilayah desa, tetapi juga sebagai instrumen pengambilan keputusan yang berbasis data. Melalui data pemanfaatan ruang yang jelas dan tersaji dalam bentuk peta, desa dapat merencanakan pembangunan desa yang lebih terarah, efisien, dan berkelanjutan. (MPM)
Sumber:
Paramita, M. (2021). Buku Pintar Profil Desa: Profil Desa yang Bermanfaat dan Mudah. Yogyakarta: Yayasan Hunian Rakyat Caritra. ISBN 978-602-74261-7-7.
Badan Informasi Geospasial (BIG). Informasi Geospasial untuk Perencanaan Wilayah dan Tata Ruang. https://geoportal.big.go.id