Munculnya kesadaran masyarakat terhadap berbagai permasalahan yang ada di desa, merupakan langkah awal yang baik dalam pembangunan desa. Hadirnya kesadaran masyarakat tersebut bisa menjadi pemantik munculnya aktor penggerak pembangunan desa. Seperti yang terjadi di Kalurahan Karangrejek, Kabupaten Gunungkidul, Yogyakarta. Dulunya Kalurahan Karangrejek merupakan kalurahan tertinggal yang mengalami kesulitan air bersih. Saat ini, Karangrejek bertransformasi menjadi salah satu kalurahan percontohan pengelolaan BUMDesa terbaik. Badan Usaha Milik Kalurahan (BUMKal) Karangrejek nama lain dari BUMdesa berdasarkan Perda Kabupaten Gunungkidul No.8 Tahun 2021, memiliki lini usaha unggulan yaitu pengelolaan air bersih. BUMKal tersebut telah mampu memasok kebutuhan air bagi seluruh masyarat Kalurahan Karangrejek.
Keberhasilan yang baik dari BUMKal Karangrejek merupakan buah hasil dari adanya kesadaran masyarakat Karangrejek yang prihatin dengan kondisi desanya. Nilai lokal masyarakat desa dalam bentuk gotong royong masih terjaga di Karangrejek. Sifat gotong royong menjadi nilai yang tumbuh dan berkembang di sebagian besar masyarakat desa. Nilai yang nampak sederhana dan gampang untuk dijalankan bersama ini lahir dari sikap peka pada sesama (Oktavia, 2019). Hal ini telah dibuktikan oleh Masyarakat Karangrejek yang berangkat dari kepekaan atas masalah dan potensi yang bisa dikembangkan.
Pencapaian BUMKal Karangrejek saat ini mendorong BUMKal memiliki rencana pengembangan kedepannya. Menurut Direktur BUMKal Karangrejek, Bapak Ali, beliau menyampaikan bahwa BUMKal Karangrejek memiliki impian, yaitu menjadikan BUMKal memiliki peran yang lebih strategis dalam pembangunan desa. Terdapat tiga peran strategis yang ingin diwujudkan yaitu peran memberikan profit bagi desa, peran edukasi, dan sosial.
Rencana pengembangan BUMKal Karangrejek dari peran strategis tersebut dengan melihat potensi yang ada di Kalurahan Karangrejek. Terdapat tiga rencana pengembangan BUMkal Karangrejek. Pertama, membangun dan memperkuat sistem ekonomi lokal dengan melibatkan unit usaha warung kelontong. Hal ini berangkat dari fakta bahwa pedagang lokal atau warung kelontong yang ada di Karangrejek dalam menyediakan barang kebutuhannya, bersumber dari pemasok atau supplier dari luar kalurahan. Akibatnya terjadi perbedaan harga yang terlihat jelas antara penjual satu dengan lainnya. Kondisi tersebut BUMKal Karangrejek atasi dengan membangun ekosistem distributor bersama. BUMKal Karangrejek akan melakukan pendataan kebutuhan pemasok sembako untuk warung kelontong dalam jangka waktu tertentu. BUMKal Karangrejek kemudian membantu mencarikan pemasok yang dapat mencukupi kebutuhan tersebut dan disalurkan ke setiap warung kelontong. Dengan model tersebut akan memberikan harga yang jauh lebih murah dan hasil yang lebih maksimal bagi pedagang lokal. Hal tersebut bertujuan untuk mencegah terjadinya over produksi, penyediaan kebutuhan masyarakat dan pemerataan ekonomi untuk kebutuhan harian masyarakat Karangrejek. BUMKal disini memainkan peran edukasi untuk pemberdayaan dan kemajuan perekonomian masyarakat skala kawasan.
Kedua, optimalisasi pengolahan komoditas bawang merah. Menurut Direktur BUMKal Karangrejek, Bapak Ali, menyebutkan potensi produksi bawang merah di Karangrejek bisa mencapai 100 ton per tahun. Namun selama ini pedapatan yang dirasakan petani bawang merah masih kurang maksimal. Hal ini akibat permainan para tengkulak yang hanya mau membeli bawang merah yang masih ditanaman, bukan cabutan. Berangkat dari kondisi tersebut, BUMKal Karangrejek memiliki rencana untuk mendorong petani bawang merah membuat produk olahan secara mandiri. Hal ini akan meningkatkan nilai tambah bawang merah. BUMKal mendorong hadirnya kerja sama dengan PKK untuk mengolah bawang merah menjadi produk olahan seperti bawang goreng dan lainnya.
Ketiga, optimalisasi sungai Karangrejek menjadi wisata desa. Kalurahan Karangrejek memiliki satu aliran sungai yang melewati Dusun Belimbing. Dengan potensi sungai yang bersih serta daerah sekitar sungai yang subur memiliki potensi untuk dikembangkan menjadi daerah wisata desa.
Untuk mewujudkan impian dan rencana tersebut memang tidak mudah. Perlu adanya satu pemahaman dan visi bersama untuk membangun kekuatan bersama mewujudkan mimpi tersebut. Namun untuk saat ini BUMKal Karangrejek, tetap fokus untuk mengelola kebutuhan air bersih. Rencana yang sudah dipaparkan diatas merupakan upaya bagaimana BUMKal Karangrejek ingin terus berkembang dengan mengakomodasi kebutuhan masyarakat. Belajar dari pengalaman bagaimana kesuksesan dalam pengelolaan air sebagai aset desa, bukan hal mustahil rencana-rencana di atas dapat diwujudkan (ASM/SA).
Daftar Pustaka:
Oktavia, Veronica Fransilya. 2019. “Pudarnya Nilai Gotong Royong Menurut Teori Max Scheler Bagi Masyarakat Indonesia Di Era Milenial” dalam https://doi.org/10.31227/osf.io/kcuyf. Diakses pada Kamis, 5 Mei 2023.
Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Pendirian Badan Usaha Milik Kalurahan.