Jumlah desa mandiri di Indonesia pada tahun 2023 menunjukkan angka yang cukup tinggi, yaitu mencapai 11.456 desa. Jumlah tersebut cukup meningkat jika dibandingkan dengan jumlah desa mandiri sebelumnya ditahun 2022 yang hanya berjumlah 6.238 desa. Meningkatnya jumlah desa mandiri, tidak terlepas dari adanya upaya dalam menyusun Masterplan Desa. Masterplan Desa dapat memberikan kemudahan dalam proses perencanaan desa dengan mengoptimalkan sumber daya dan berbagai pihak dalam setiap tahapannya. Siapa saja yang dapat menyusun Masterplan Desa?
Yang pertama adalah planner. Dalam menyusun Masterplan Desa, perencana (planner) sebaiknya adalah seseorang yang dapat memenuhi persyaratan kualifikasi tertentu. Kualifikasinya minimal memiliki latar belakang pendidikan perencanaan wilayah dan kemampuan dalam merancang pembangunan desa yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat di masa depan. Selain itu, diharapkan juga memiliki kemampuan untuk mengakomodir kebutuhan masyarakat dan telah mengikuti pelatihan serta pendampingan perencanaan desa.
Lalu, sebagai masyarakat desa apakah bisa berpartisipasi dalam penyusunan Masterplan Desa? Ya! Tentu saja bisa, dalam penyusunan dokumen Masterplan Desa perlu melibatkan masyarakat, kelompok perwakilan, dan pemangku kepentingan lainnya di dalam desa. Kelompok masyarakat yang sering dilibatkan dalam penyusunan rencana Masterplan Desa adalah Karang Taruna, ibu-ibu PKK, lansia, difabel (berkebutuhan khusus), anak-anak, tokoh desa, rumah tangga miskin, peternak, petani, dan kelompok penting lainnya di desa.
Pihak yang berkepentingan dalam pembangunan desa dikenal dengan sebutan pemangku kepentingan atau aktor desa. Mereka adalah aktor desa yang merupakan kunci sukses dalam keberhasilan pembangunan di desa. Selain kepala desa, aktor lain yang juga berpengaruh di desa dan perlu untuk dilibatkan dalam proses perencanaan adalah perangkat desa, ketua PKK, tokoh masyarakat atau ketua adat, tokoh agama, ketua kelompok masyarakat, ketua dan anggota BPD, warga yang bekerja sebagai dosen/ASN dan orang kaya di desa.
Selain itu, terdapat pula relawan (volunteer). Mereka adalah pihak luar yang dianggap dekat dengan masyarakat desa setempat. Kegiatan sosial dan sukarela yang diberikan kepada desa dapat memberikan pengaruh yang bermanfaat bagi masyarakat. Dalam proses penyusunan dokumen rencana misalnya, relawan dapat berperan untuk menggali data dan informasi terkait perencanaan desa. Dengan pengetahuan dan pengalaman yang mereka miliki, relawan juga dapat membantu menyalurkan idenya terkait program pembangunan desa. Pada proses pelaksanaan, mereka dapat dilibatkan untuk mendampingi masyarakat di lapangan.
Perangkat desa, merupakan pihak yang memegang kendali dalam pembangunan desa. Mereka dapat terlibat dalam mengarahkan, mendorong masyarakatnya untuk turut serta, dan pada akhirnya menyusun regulasi untuk pengendalian hasil perencanaan di dalam pembangunan desa. Perangkat desa juga dapat mendorong aktor – aktor lain yang berkepentingan untuk ikut ambil bagian dalam proses perencanaan Masterplan Desa.
Dalam menjalankan tugasnya untuk membangun desa, Perangkat Desa biasanya dibantu oleh Kelompok Kerja (Pokja). Kelompok kerja ini beranggotakan perwakilan masyarakat desa yang memiliki keberagaman latar belakang pekerjaan, ekonomi, pendidikan, agama dan usia masyarakat. Pokja memiliki peran untuk mendorong munculnya ide-ide baru terkait perencanaan pembangunan dan dapat bertindak sebagai penggerak untuk mendapatkan dukungan dari desa. Selain itu, mereka juga berfungsi sebagai pihak yang memastikan kesesuaian program pembangunan yang berjalan dengan rencana yang sudah disusun dalam Masterplan Desa.
Harapannya, dengan melibatkan masyarakat setempat maka pengumpulan aspirasi dan ide perencanaan dapat lebih efektif karena mereka lebih memahami permasalahan dan kebutuhan desa setempat. Adanya keberagaman kelompok yang dilibatkan dalam penyusunan rencana akan berguna dalam memberikan masukan dan mewarnai desain Masterplan Desa. (RDa)
Daftar Pusataka :
Kementerian Desa. (2023). https://www.kemendesa.go.id/berita/view/detil/4778/indeks-desa-mandiri-2023-gus-halim-desa-mandiri-bertambah-jadi-11456-desa. Diakses pada 29 Juli 2024
Paramita, Mahditia. (2022). Masterplandesa.com Menjawab. Yogyakarta: Yayasan Hunian Rakyat Caritra Yogyakarta
Paramita, Mahditia. (2023). Masterplan Desa. Yogyakarta: Yayasan Hunian Rakyat Caritra Yogyakarta