“Pentingnya membuat masterplan desa untuk mengukur seberapa dekat suatu desa dengan visi yang dibangunnya.”

(Paramita, 2023)

Desa wisata merupakan upaya dari masyarakat atau kelompok di bidang pariwisata yang mencakup atraksi, akomodasi, dan berbagai fasilitas pendukung dengan prinsip pariwisata berbasis masyarakat yang tentunya terletak di wilayah desa atau kabupaten (Pergub DIY, 2020). Desa wisata telah menjadi tujuan pengembangan desa yang sedang naik daun. Berdasarkan data dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf), sejumlah 1.831 desa mendaftar di program Anugerah Desa Wisata (ADWI) tahun 2021, pada tahun 2022 sebanyak 3.419 desa, dan sebanyak 4.715 desa di tahun 2023 (Kemenparekraf, 2023).

Sesuai RPJMN 2020-2024, Kemenparekraf menargetkan sebanyak 244 desa wisata dan 71.381 desa digital, tersertifikasi sebagai desa wisata mandiri pada 2024. Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, memberikan desa di Indonesia kewenangan penuh dalam mengelola aset dan meningkatkan perekonomiannya.

Bahkan setelah masa pandemi Covid-19, popularitas desa wisata terus meningkat. Jenis pariwisata ini dianggap memiliki tingkat ketahanan yang tinggi terhadap berbagai perubahan sosial, seperti perkembangan teknologi, perubahan daya beli masyarakat, dan bahkan pandemi, karena didasarkan pada partisipasi masyarakat lokal.

Pada tahun 2023, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif mencatat ada 4.674 desa wisata di Indonesia. Jumlah ini meningkat sebesar 36,7 persen dari tahun sebelumnya yang hanya 3.419 desa wisata. Hal ini disebabkan semakin meningkatnya jumlah desa wisata baru yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

Bertambahnya jumlah desa wisata di Indonesia, sayangnya belum díbarengi dengan strategi yang matang untuk mempertahankan keberlanjutannya. Desa-desa wisata saat ini sering kali hanya mengikuti trend sementara. Keinginan untuk viral dan diserbu banyak wisatawan menyebabkan banyak desa berlomba-lomba membangun berbagai atraksi yang cenderung sama, seperti jembatan kaca, sepeda tali, rumah kaca, dan berbagai objek foto unik lain yang bukan berasal dari desa itu sendiri.

Dampaknya, banyak desa wisata hanya menjadi ramai sesaat atau bahkan tidak pernah mendapatkan kunjungan yang signifikan. Kurangnya persiapan masyarakat lokal dalam industri pariwisata menjadi salah satu faktor utama dalam ketidakmampuan desa wisata untuk berkembang. Kedua faktor ini membuat tujuan pembangunan desa wisata yang berkelanjutan sulit untuk terwujud. Desa wisata yang diharapkan dapat menjadi solusi dari buruknya pariwisata massal akan menjadi tidak berarti apabila perkembangannya tidak dikontrol dengan baik.

Lalu, apa solusinya? Diah Wahyu Utami yang merupakan seorang peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) memberikan solusi dari permasalahan ini, antara lain:

 

Berfokus pada potensi lokal

Pembentukan desa wisata dapat diawali dengan mengidentifikasi potensi unik serta kearifan lokal untuk dikembangkan menjadi daya tarik wisata. Perkembangan desa wisata harus dipastikan agar sejalan dengan visi pembangunan desa. Mahditia Paramita menjelaskan pentingnya membuat masterplan desa untuk mengukur seberapa dekat suatu desa dengan visi yang dibangunnya (Paramita, 2023). Beberapa hal yang dilakukan untuk menyusun masterplan desa adalah: 1) Menyusun profil desa; 2) Mendesain masterplan desa; 3) Mendesain tata desa; dan 4) Konsultasi kemitraan.

Contoh potensi yang dapat dikembangkan untuk mewujudkan desa wisata antara lain adalah:

  • Pemandangan alam

Potensi alam unik dan menarik di desa, termasuk keindahan alam, keanekaragaman hayati, gunung, sungai, danau, hutan, serta berbagai lanskap fisik, adalah sumber daya yang tak dapat ditiru.

Desa Wisata Nglanggeran di Kabupaten Gunungkidul menjadi salah satu contoh, dengan menghadirkan bentang alam gunung api purba sebagai potensi yang unik dan tidak dimiliki desa wisata lain.

  • Sosiokultural

Desa yang memiliki bangunan bersejarah atau arsitektur tradisional, kebiasaan unik masyarakat, serta tradisi atau upacara adat yang khas dapat dijadikan sebagai desa wisata. Dengan kekayaan budaya dan tradisi ini, sebuah desa dapat menawarkan pengalaman wisata yang istimewa dan unik.

Salah satu contohnya adalah Desa Wisata Panglipuran, Bali, yang memiliki aturan adat dalam mengatur tata ruang desa serta berbagai macam tradisi adat yang unik.

  • Inovasi

Desa wisata menggabungkan kekayaan alam dan budaya yang dimilikinya dengan berbagai inovasi untuk menjadi destinasi wisata yang menarik. Pengembangan ini tidak hanya melibatkan pembangunan atraksi wisata seperti jembatan kaca dan spot foto romantis, tetapi juga melibatkan pembuatan cerita menarik untuk menambah daya tariknya.

Contohnya adalah cerita mengenai bagaimana sebuah desa bertransformasi dari pemukiman kumuh menjelma menjadi desa wisata dengan mengecat warna warni atap maupun dinding rumahnya.

 

Perkembangan desa wisata di Indonesia menjanjikan potensi besar bagi perekonomian lokal dan pelestarian budaya. Meskipun demikian, tantangan keberlanjutannya tetap ada. Fokus pada potensi lokal, kombinasi inovasi dengan tradisi, dan penekanan pada kualitas akan membantu menciptakan desa wisata yang berkelanjutan dan menarik untuk selalu didatangi bagi wisatawan. Kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan pihak terkait lainnya penting untuk mencapai tujuan ini. Mari bersama-sama mendukung pengembangan desa wisata yang memperhatikan keberlanjutan dan kesejahteraan masyarakat! (GSR)

 

 

 

 

 

 

 

Referensi:

 

Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024. Jakarta: Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; 2019. https://peraturan.bpk.go.id/Details/38582/uu-no-6-tahun-2014

Gusti, Ayu. (2023, Januari 31). Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Siaran Pers : Menparekraf Luncurkan ADWI 2023 Targetkan 4.000 Desa Wisata Mendaftar. https://www.kemenparekraf.go.id/berita/siaran-pers-menparekraf-luncurkan-adwi-2023-targetkan-4000-desa-wisata-mendaftar

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia. (2023). Jejaring Desa Wisata. https://jadesta.kemenparekraf.go.id/peta

 Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, (2023, Oktober 09). Expert Survey: Sektor Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Tumbuh pada 2024

Paramita, Mahditia. (2023). Masterplan Desa. Yogyakarta: Yayasan Hunian Rakyat Caritra Yogyakarta.

Pergub No. 40 tahun 2020. Database Peraturan | JDIH BPK. (2020). https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/154685/pergub-no-40-tahun-2020

 

Yelas Kaparino. (2021, Desember 08). Republik Merdeka. Menparekraf: 1831 Desa Kini Masuk dalam Data Desa Wisata Indonesia.

https://rmol.id/amp/2021/12/08/514543/menparekraf-1831-desa-kini-masuk-dalam-data-desa-wisata-indonesia