Sampah merupakan residu yang dihasilkan oleh manusia setelah melakukan berbagai aktivitas konsumtif maupun produktif. Residu ini apabila tidak dikelola dan diolah dengan baik akan menurunkan kualitas lingkungan di sekitarnya. Permasalahan ini tidak hanya terjadi di wilayah perkotaan yang padat penduduk, namun dapat terjadi pula di wilayah pedesaan. Sesuai dengan UU No. 8 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, solusi ideal mengelola sampah adalah dengan melakukan pengurangan dan pengolahan sampah dari sumbernya, memperhatikan aspek regulasi dan kelembagaan, teknis, pembiayaan, serta peran masyarakat dan swasta.

Oleh karena itu, diperlukan adanya program Desa Mandiri Sampah. Program ini diharapkan mendorong pemerintah bersama dengan warga untuk turut andil dalam menghadapi permasalahan sampah. Aspek pertama yang perlu diperhatikan adalah aspek regulasi dan kelembagaan. Pemerintah Desa ditujukan untuk mengelola dan memberdayakan masyarakat di daerahnya sendiri yang difasilitasi dan didampingi oleh dinas terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup. Peran masyarakat dapat masuk ke dalam program Desa Mandiri Sampah melalui skema kerja sama dengan berbagai pihak yang membentuk unit pengelolaan sampah milik BUMDesa (Badan Usaha Milik Desa) maupun milik kelompok. Sampah yang dikelola dan digunakan kembali dapat membentuk circullar economy yakni dapat menghasilkan pendapatan dari sampah yang dikelola dan digunakan kembali. Hal ini bertujuan untuk menciptakan pengelolaan sampah yang mandiri dan dapat mensejahterakan masyarakat. Apabila dibentuk sebuah bagan mengenai Desa Mandiri Sampah, dapat tercipta sebuah mind map dengan contoh dari Desa Mandiri di Kabupaten Jepara.

Dari segi teknis, dapat diambil contoh dari salah satu Desa Mandiri Sampah di Kabupaten Jepara. Pengelolaan Desa Mandiri Sampah ini dibagi menjadi 3 Zona. Zona Awal menitikberatkan kepada peran masyarakat, komunitas, dan swasta. Terdapat SIANGSA (Sistem Informasi Angkut Sampah) untuk membantu pengangkutan sampah dari masyarakat. Kemudian terdapat Desa Mandiri Sampah yang mengumpulkan sampah yang terbagi menjadi 2 untuk dikelola di Zona Tengah yaitu sampah anorganik dikelola oleh bank sampah untuk di-recycle ataupun digunakan kembali (reuse), dan sampah organik dikelola untuk dimanfaatkan menjadi pupuk melalui rumah kompos atau gerakan biopori.

Zona Tengah bertujuan untuk mengurangi sampah ke TPA (Tempat Pengelolaan Akhir). TPS (Tempat Pembuangan Sementara) 3R (Reduce, Reuse, Recycle) yang berfungsi untuk mereduksi sampah dari masyarakat. Sehingga sampah yang masuk ke TPA merupakan residu sisa pengolahan sampah yang tentunya jumlahnya lebih sedikit dibandingkan sampah yang belum diolah. Kemudian Zona Terakhir bertujuan untuk mengumpulkan residu sisa pengolahan sampah.

Pembagian Zona Pengelolaan di Desa Mandiri Sampah Kabupaten Jepara
Sumber : dlh.jepara.go.id

 

Dengan demikian, adanya Desa Mandiri Sampah dari segi ekologi, sampah yang terbuang ke TPA akan semakin berkurang dan dapat memperpanjang usia TPA yang tentunya akan lebih menjaga kelestarian lingkungan serta menekan potensi penyebaran bibit penyakit. Dari segi ekonomi, sampah yang dikelola dan diolah dapat menciptakan circullar economy yang membantu pendapatan masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan desa. (AW)

 

 

Referensi :

Desa Mandiri Sampah. (2020). Diakses dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jepara website: https://dlh.jepara.go.id/jakstrada/pengurangan/konsep-desa-mandiri-sampah/

DESA MANDIRI SAMPAH. (2018). Diakses dari Tuxedovation website: https://tuxedovation.inovasi.litbang.kemendagri.go.id/detail_inovasi/37165