Cadangan energi listrik nasional semakin lama semakin terbatas. Pembangunan pembangkit listrik berskala besar diperlukan investasi yang besar pula. Perlu adanya upaya yang strategis untuk membantu memenuhi penyediaan energi listrik nasional dengan memanfaatkan potensi energi lokal terutama energi terbarukan. Salah satunya dengan cara mengembangkan Desa Mandiri Energi.
Desa Mandiri Energi adalah desa yang secara mandiri memanfaatkan sumber energi lokal untuk memenuhi lebih dari 60 persen kebutuhan masyarakat atas konsumsi energi. Desa Mandiri Energi perlu dikembangkan di desa – desa, karena tidak semua desa termasuk dalam rencana pengembangan jaringan energi nasional. Belum tersedianya jaringan energi di desa – desa disebabkan oleh lokasi desa yang sulit dijangkau. Bentang alam dan kondisi infrastruktur desa yang belum terbangun dengan baik membuat biaya pembangunan jaringan energi menjadi sangat tinggi dan tidak layak secara finansial.
Desa Rawasari yang berada di Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi merupakan salah satu desa yang menerapkan konsep Desa Mandiri Energi. Desa Rawasari ini termasuk desa yang belum terlayani oleh jaringan listrik PLN. Penerapan Desa Mandiri Energi di Desa Rawasari dibantu oleh Konsorsium Energi Mandiri dan Lestari (KEMALA) yang merupakan himpunan dari Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (LAKPESDAM) PBNU, Pusat Studi Energi (PSE) UGM, Pusat Studi Ekonomi Kerakyatan (PSEK) UGM, dan Center for Civic Engagement Studies (CCES).

Pemanfaatan PLTS Rawasari
Sumber: Wardhana (2019)
Penerapan Desa Mandiri Energi di Desa Rawasari dilakukan dengan mengembangkan sistem energi terbarukan melalui pemanfaatan energi panas matahari. Langkah awal yang dilakukan yaitu menyusun masterplan kemandirian energi di desa dan menerapkannya dalam RPJMDes. Selanjutnya mengatur struktur pengelola dan pengembangan bisnis kedepannya.

Rumah Hijau sebagai sumber operasional Listrik Surya Cell di Desa Rawasari
Sumber: Profil Desa Rawasari, Badan Restorasi Gambut, Tahun 2018
Pemangku kepentingan yang terlibat dalam kelembagaan Desa Mandiri Energi ini yaitu masyarakat, pemerintah daerah, BUMDes dan LSM yang bersinergi mewujudkan pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Desa Rawasari. Pembentukan kelembagaan bertujuan untuk mengelola pemeliharaan dan penggantian komponen Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) secara rutin.

Desain sistem pendukung pembiayaan pemeliharaan PLTS Rawasari
Sumber: Wardhana (2019)
PLTS di Desa Rawasari menggantikan penggunaan genset berbahan bakar minyak untuk memenuhi kebutuhan listrik masyarakatnya. Manfaat yang dirasakan adalah terjadinya pengurangan konsumsi bahan bakar minyak secara signifikan. Selain itu penggunaan PLTS lebih ekonomis karena biaya operasionalnya lebih kecil dari pada menggunakan genset.
Saat ini Desa Rawasari sedang berupaya memanfaatkan aliran arus sungai menjadi energi listrik. Pengembangan energi terbarukan merupakan prioritas pengembangan Desa Mandiri Energi. Energi terbarukan dinilai lebih ramah lingkungan karena dihasilkan dari pemanfaatan energi alam seperti panas matahari, arus air, energi angin, atau aktivitas biologis. Selain untuk memenuhi kebutuhan akan konsumsi energi, penggunaan energi terbaharukan juga sebagai bentuk usaha mitigasi terhadap perubahan iklim. Energi terbarukan minim kegiatan merusak alam dan tidak akan habis dalam waktu dekat, hanya perlu dilakukan inovasi agar pemanfaatannya lebih mudah dan ekonomis
Mewujudkan kemandirian energi di desa dapat dilakukan dengan memanfaatkan sumber daya alam yang ada di desa. Pengembangan Desa Mandiri Energi tidak serta merta fokus pada perencanaan teknis saja, namun juga perlu memperhatikan aspek kelembagaan dan kondisi masyarakat setempat. Desa Mandiri Energi harus direncanakan bersama masyarakat desa, tujuannya agar tumbuh kesadaran dan mau terlibat dalam Desa Mandiri Energi melalui optimalisasi energi terbarukan di lingkungan desa. (BVY&MAA/CARITRA)
Referensi:
Shoaib A dan Ariaratman S (2016). A Study of Socioeconomic Impacts of Renewable Energy Projects in Afghanistan. Procedia Engineering 145: 995-1003.
Wardhana, A. R., & Ma’rifatullah, W. H. (2019). Evaluasi Kebijakan: Pembangunan Desa melalui Energi Terbarukan (Studi Kasus Pembangkit Listrik Tenaga Surya di Desa Rawasari, Jambi). Jurnal Ilmiah Universitas Batanghari Jambi, 19(3), 462-469.
Youtube HRC Caritra. Webinar Masterplan Desa #13 “Desa Mandiri Energi” https://www.youtube.com/watch?v=e_bnZiaA_zw