Dalam praktik bisnis, perusahaan merupakan bagian dari komunitas yang memiliki tanggung jawab sosial kepada masyarakat. Tanggung jawab ini kini telah diatur oleh undang-undang dan dikenal sebagai Corporate Social Responsibility (CSR) secara global, atau Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) di Indonesia. CSR adalah komitmen berkelanjutan dari perusahaan untuk bertindak secara etis, mematuhi hukum, dan berkontribusi pada peningkatan kualitas hidup bagi karyawan, keluarga, komunitas lokal, dan masyarakat secara keseluruhan. Contoh kegiatan CSR mencakup pengelolaan limbah, pembangunan infrastruktur, program donor darah, dan dukungan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Konsep CSR atau TJSL berkembang sejak tahun 1980-an hingga 1990 sebagai respons terhadap keprihatinan organisasi masyarakat dan jaringan global untuk mendorong perilaku etis, adil, dan bertanggung jawab dari perusahaan terhadap para pemangku kepentingan dan masyarakat di sekitar lokasi operasional perusahaan.

 

Kewajiban CSR ini diatur dalam pasal 74 Undang-Undang Perseroan Terbatas (UU PT). UU PT menegaskan bahwa perusahaan di Indonesia yang beroperasi di bidang sumber daya alam harus mematuhi kewajiban Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL). Pelanggaran terhadap kewajiban ini dapat mengakibatkan sanksi sesuai dengan peraturan hukum. Meskipun UU PT hanya menyebutkan kewajiban TJSL bagi perusahaan sumber daya alam, sebenarnya hal ini berlaku luas bagi semua jenis perusahaan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012. Pasal 2 PP 47/2012 menyatakan bahwa setiap perseroan memiliki tanggung jawab sosial dan lingkungan sebagai subjek hukum. Penjelasan lebih lanjut dalam PP 47/2012 menegaskan bahwa setiap perusahaan memiliki kewajiban moral untuk menjaga hubungan yang seimbang dengan lingkungan dan masyarakat setempat, sesuai dengan nilai-nilai dan norma masyarakat.

 

Pelaksanaan  kegiatan CSR juga harus diperhatikan dan bukan hanya sebagai kewajiban hukum semata, tetapi sebagai komitmen moral yang mengakar dalam integritas dan etika bisnis. CSR menjadi instrumen penting dalam memperkuat hubungan antara perusahaan dengan masyarakat, meningkatkan kepercayaan publik, dan membentuk citra perusahaan yang positif. Melalui pelaksanaan CSR dengan penuh tanggung jawab, perusahaan dapat memberikan kontribusi yang berkelanjutan terhadap pembangunan sosial, lingkungan, dan ekonomi di sekitarnya.  Hal ini ditujukan agar implementasi CSR bukan hanya menjadi kewajiban, tetapi juga peluang untuk menciptakan dampak positif yang nyata bagi masyarakat dan lingkungan, serta memperkuat posisi perusahaan dalam pasar yang berkelanjutan. Salah satu kunci keberhasilan CSR adalah adanya peran aktif masyarakat dan kolaborasi dilakukan untuk menyelesaikan permasalahan secara adil dan proporsional sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang dimiliki.

 

 

Program CSR Bumi Kartini yang diselenggarakan oleh PT Semen Gresik Pabrik Rembang merupakan contoh sukses dalam memberdayakan masyarakat melalui pemanfaatan lahan pekarangan. PT Semen Gresik Pabrik Rembang telah menunjukkan dedikasinya dalam menjalankan program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) melalui inisiatif seperti program kelompok wanita Bumi Kartini di Desa Ngampel, Kabupaten Blora. Program yang dikenal sebagai Buah Manis Karya Wanita Tani memiliki tujuan utama untuk meningkatkan adaptasi masyarakat terhadap dampak perubahan iklim, memperkuat kelompok rentan, dan mendorong pendapatan baru bagi pengelola melalui integrasi program-program kegiatan. Program ini secara khusus memfokuskan implementasinya pada wanita tani, dengan jumlah penerima manfaat mencapai 879 wanita tani terutama di Desa Ngampel. Kegiatan dalam program ini melibatkan pengelolaan dan pengembangan usaha sayuran serta produk turunannya, yang memberikan nilai tambah ekonomi kepada masyarakat.

 

Program Bumi Kartini di Desa Ngampel. Sumber : PT Semen Gresik Rembang

 

Keberhasilan program ini tercermin dari pelibatan aktif peran masyarakat dalam peningkatan pendapatan. Pendapatan rata-rata anggota Kelompok Bumi Kartini menjadi sekitar Rp 5 – 7 juta per tahun, serta mencapai nilai manfaat sosial (Social Return on Investment/SROI) sebesar 3,83 pada tahun 2023. Angka ini tiga kali lipat lebih tinggi dari total biaya investasi dalam program. Dengan komitmen perusahaan untuk mendukung perkembangan masyarakat melalui aspek penyerapan tenaga kerja, pengentasan kemiskinan, pemenuhan kebutuhan dasar, dan pelestarian lingkungan, program Bumi Kartini menjadi kunci dalam mencapai pembangunan sosial yang lebih baik bagi masyarakat.

 

Program Buah Manis Karya Wanita Tani yang dijalankan oleh PT Semen Gresik Pabrik Rembang di Desa Ngampel, Kabupaten Blora menjadi contoh nyata bagaimana partisipasi aktif dalam TJSL dapat menciptakan perubahan yang bermakna dalam masyarakat dan lingkungan. Dengan kerja sama erat antara perusahaan dan komunitas lokal, program ini tidak hanya memberdayakan wanita secara ekonomi, tetapi juga meningkatkan kesadaran akan keberlanjutan dan perlindungan lingkungan. Keberhasilan program ini memberikan inspirasi bagi perusahaan lain untuk mengadopsi praktik serupa, membentuk masa depan yang lebih baik bagi semua pihak terkait, baik saat ini maupun di masa mendatang. (FNE)

 

 

 

Referensi:

Sanarta Krisna. 2023. Kewajiban CSR Perusahaan dalam Peraturan Perundang-undangan. Diakses melalui https://rcs.hukumonline.com/insights/kewajiban-csr-perusahaan

Stefy Thenu. 2023. Program Pemberdayaan Bumi Kartini Semen Gresik Menuai Sukses, Penghasilan Warga Hingga Jutaan Rupiah. Diakses melalui https://www.rmoljawatengah.id/program-pemberdayaan-bumi-kartini-semen-gresik-menuai-sukses-penghasilan-warga-hingga-jutaan-rupiah

Ika Yuniati. 2023. Program “Bumi Kartini” Semen Gresik Sukses Bantu Warga Hasilkan Jutaan Rupiah. Diakses melalui https://bisnis.solopos.com/program-bumi-kartini-semen-gresik-sukses-bantu-warga-hasilkan-jutaan-rupiah-1796080