Lebih dari 60.000 Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) kini tersebar di seluruh Indonesia, mencerminkan pertumbuhan yang signifikan dalam upaya pemberdayaan ekonomi desa. Data dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa) menunjukkan peningkatan jumlah BUMDes dari 50.199 unit pada tahun 2019 menjadi 51.134 unit pada tahun 2020, dan melonjak menjadi 57.288 unit pada tahun 2021. Hingga tahun 2022, jumlah BUMDes telah mencapai 60.417 unit, dengan tambahan 6.583 BUMDes Bersama yang dibentuk melalui kerjasama antardesa. Dari keseluruhan BUMDes ini, 12.285 di antaranya telah berbadan hukum, menandakan langkah maju dalam legalitas dan pengelolaan usaha yang lebih profesional

Peningkatan jumlah BUMDes tersebut tidak lepas dari keswadayaan dan kewirausahaan masyarakat desa dalam mengembangkan kegiatan ekonomi. Untuk menumbuhkembangkan keswadayaan lokal tersebut, diperlukan pendekatan yang berfokus pada penguatan kapasitas individu dan kelompok dalam masyarakat. Pendekatan ini melibatkan pemberdayaan masyarakat melalui pendidikan, pelatihan, dan peningkatan akses terhadap sumber daya yang mendukung inisiatif lokal. Program pendidikan, seperti keterampilan teknis dan manajerial, juga dapat membantu masyarakat untuk memahami potensi yang dimiliki dan cara mengembangkannya.

Selain keswadayaan, peningkatan kewirausahaan masyarakat dapat dilakukan dengan mengadakan pelatihan dan workshop yang fokus pada keterampilan praktis seperti manajemen bisnis, pemasaran, keuangan, dan teknologi. Kewirausahaan juga dilakukan dengan meningkatkan akses ke modal dan sumber daya, serta membangun budaya inovasi untuk memberikan ruang bagi ide – ide yang baru. Selain itu, penyediaan program mentoring yang menghubungkan calon wirausahawan dengan mentor berpengalaman juga dapat memberikan bimbingan, inspirasi, dan nasihat praktis. Penyediaan akses ke sumber modal menjadi salah satu aspek penting untuk mendorong kegiatan ekonomi masyarakat desa.

Namun, keberlanjutan masih menjadi tantangan tersendiri dalam pengembangan kegiatan ekonomi masyarakat desa. Adanya kendala, inovasi, perubahan teknologi, pemasaran, dan pendanaan menjadi alasan penghambat keberlanjutan ekonomi tersebut. Penyusunan Masterplan Desa menjadi salah satu opsi dalam mengupayakan keberlanjutan keswadayaan dan kewirausahaan masyarakat desa. Masterplan Desa dapat menjadi pedoman bagi masyarakat dan desa dalam melakukan pembangunan yang mencakup seluruh kebutuhan pembangunan, penataan ruang desa, maupun kegiatan perekonomian di dalamnya. Masterplan Desa juga berorientasi pada masa depan yaitu merangkum solusi pembangunan desa untuk masa depan lebih baik. Melalui Masterplan Desa ini, akan dilakukan proyeksi yaitu menghitung sejauh mana kegiatan ekonomi desa yang diupayakan untuk jangka waktu 5 hingga 20 tahun ke depan, yang akan menjadi salah satu dasar dalam menyusun solusi pembangunan desa (Paramita, 2023).

Penyusunan tersebut dimulai dengan identifikasi profil kegiatan dan masyarakat desa setempat. Penyusunan profil dilakukan untuk mengetahui potensi dan kekurangan pada kegiatan ekonomi yang diupayakan untuk dikembangkan. Selain itu, penyusunan profil diawal juga bertujuan untuk mengidentifikasi tingkat keswadayaan dan etos kemandirian para pelaku atau masyarakat desa yang berkecimpung di kegiatan okonomi desa.

Output dari penyusunan masterplan desa adalah tersusunnya roadmap atau rencana jangka panjang dari kegiatan ekonomi yang dilakukan. Penyusunan roadmap bertujuan untuk mengupayakan keberlanjutan dari kegiatan ekonomi yang diusahakan. Keberlanjutan tersebut harapannya dapat memberikan dampak bagi sektor lain yang terkait dengan kegiatan sehingga keuntungan yang didapatkan bisa dirasakan bagi pihak yang lainnya pula. Penyusunan masterplan desa juga dapat mendorong adanya upaya kerjasama antar stakeholder dalam rangka pengembangan keswadayaan dan kewirausahaan. (RDh)

 

Daftar Pusataka :

Alamsyah, Ichsan. Mursida Rambe: Indonesia Butuh Pemuda yang Peka. (2019). Diakses dari https://news.republika.co.id/berita/pp7mws349/mursida-rambe-indonesia-butuh-pemuda-yang-peka pada 23 Juli 2024

Indonesia, Kadin. UMKM Indonesia. (2023). Diakses dari https://kadin.id/data-dan-statistik /umkm-indonesia/ pada 24 Juli 2024

Paramita, Mahditia. (2023). Masterplan Desa. Yogyakarta: Yayasan Hunian Rakyat Caritra Yogyakarta

Nugraheni, Siwi. Kinerja Bumdes. (2023). Diakses dari https://www.kompas.id/baca/opini/2023/ 05/15/kinerja-bum-desa pada 6 Agustus 2024

Shareev. Partisipasi Keswadayaan Dan Kelembagaan Lokal. Diakses dari https://www.scribd. com/doc/316206325/Partisipasi-Keswadayaan-Dan-Kelembagaan-Lokal pada 23 Juli 2024

Sriharini. (2006). Pengembangan Etos Kewirausahaan Masyarakat Islam. Yogyakarta: Aplikasia

Zinan, Luheinul. Etos Kerja Wirausaha. (2023). Diakses dari https://www.scribd.com/document/ 673928529/etos-kerja-wirausaha pada 23 Juli 2024

Zahra, Ziaggi. Strategi Pemberdayaan Masyarakat: Pengertian, Konsep, Tujuan, dan Contohnya. Diakses dari https://www.gramedia.com/literasi/strategi-pemberdayaan- masyarakat/ pada 23 Juli 2024