Kekayaan intelektual (KI) menjadi jargon yang tak hentinya dibicarakan. Tak sekedar tahu tentang kekayaan intelektual, kita juga perlu waspada akan cipratan sanksi yang dihentakan oleh kekayaan intelektual. Peduli bukan berarti hanya kita melakukan pendaftaran KI untuk mendapatkan perlindungan hukum. Tapi peduli berarti kita mampu menjaga diri dari merusak KI orang lain atau tidak terimanya pemilik KI terhadap tingkah kita yang merugikan pemilik KI.
Masyarakat desa perlu memahami akan arti penting melakukan tindakan menjaga diri dari perilaku yang dapat merugikan pemilik hak KI. Kenapa masyarakat desa? Menjadi titik sentral kita karena edukasi mengenai KI tidak sampai secara sempurna dipahami oleh masyarakat desa. Arti penting KI bagi masyarakat desa menjadi hal yang patut dibicarakan lebih dalam. Mengapa KI penting dan apa sumbangsih terbesar KI pada kehidupan dan kesejahteraan masyarakat desa?
Pada dasarnya KI dapat kita lihat menjadi dua bagian yaitu KI yang bersifat personal dengan KI yang bersifat komunal. KI yang bersifat personal menjadi hal yang patut ditegakkan oleh orang pribadi atau badan hukum secara privat. Sedangkan KI Komunal merupakan kebalikan dari KI personal. KI Komunal bukan berasal dari individu tetapi berasal dari sekelompok orang atau daerah atau negara.
Kekayaan intelektual yang berada di dalam masyarakat komunal merupakan penciri, identitas dalam suatu daerah dan memiliki nilai-nilai budaya serta khas masing-masing daerah[1]. Hak Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) berupa Ekspresi Budaya Tradisional (EBT), Pengetahuan Tradisional (PT), Sumber Daya Genetik (SDG), dan Indikasi Geografis (IG). Prinsip komunal bercirikan seperti: berkembang dan muncul di kalangan masyarakat, kepemilikan dan pelestarian bersifat komunal (bersama), memperlihatkan identitas dan budaya masyarakat tertentu[2]. Oleh karena itu kekayaan intelektual komunal lekat dengan masyarakat dan ada di dalam masyarakat umum bukan pribadi.
Perlindungan hak kekayaan intelektual komunal memiliki nilai lebih karena tidak didasarkan pada konsep “first come first serve” seperti yang digunakan dalam pendaftaran hak milik individu secara umum[3]. Nilai yang ada pada kekayaan intelektual komunal tidak hanya nilai yang berbasis budaya dan moral tetapi juga nilai ekonomi yang ada pada kekayaan intelektual komunal tersebut. Nilai ekonomi inilah yang dapat menjadi pendapatan bagi daerah/desa.
Setiap daerah memiliki kekayaan intelektual komunal, Kekayaan intelektual Komunal (KIK) adalah adalah kekayaan intelektual yang dimiliki oleh masyarakat umum bersifat komunal. KIK merupakan sebuah aset berharga yang dapat memajukan perekonomian suatu daerah/desa[4]. Pengelolaan sumber kekayaan intelektual daerah/desa yang optimal dapat memberikan keuntungan materil dan keuntungan immateriil. Selama desa tersebut mampu mengelola KIK dengan baik maka nilai ekonomi akan diperoleh desa.
Kekayaan intelektual komunal (KIK) adalah adalah kekayaan intelektual yang dimiliki oleh masyarakat umum bersifat komunal. KI Komunal bersimpuh pada kepentingan masyarakat. Namanya saja sudah komunal, basis nya pada kebersamaan. KI yang dihasilkan dari komunal maka akan bertahtakan pada kesejahteraan masyarakat. Ini inti pokok mengapa perlu kita tingkatkan kepedulian kita terhadap KI Komunal. Peduli bukan hanya melakukan pelestarian tetapi juga melakukan perlindungan. Hal yang berbeda memang tetapi esensinya adalah sama yaitu untuk kebersamaan dan dinikmati bersama.
KI Komunal bisa kita lihat dalam berbagai bentuk, misalnya: pengetahuan tradisional masyarakat desa dalam ramuan pengobatan atau tata cara pengobatan tradisional, produk indikasi geografis yang berasal dari daerah dan berkaitan dengan produk alam, indikasi asal dapat menjadi produk KI Komunal yaitu dengan adanya produk-produk yang dihasilkan oleh masyarakat tersebut dan diproduksi sehingga menjadi ciri khas dari produk daerah. Kita bisa lihat indikasi asal dalam berbagai bentuk produk unggulan daerah. Nilai yang ada pada kekayaan intelektual komunal tidak hanya nilai yang berbasis budaya dan moral tetapi juga nilai ekonomi yang ada pada kekayaan intelektual komunal tersebut. Nilai ekonomi inilah yang dapat menjadi pendapatan bagi daerah/desa. Inti dari hak ekonomi pada KI Komunal yaitu kesejahteraan bersama.
Pengelolaan hak kekayaan intelektual perlu untuk dilakukan oleh masyarakat terutama kekayaan intelektual yang berbasis kearifan lokal. Kearifan lokal merupakan nilai-nilai yang tumbuh dan berkembang di masyarakat dan dalam kearifan lokal tersebut dapat diidentifikasikan sebagai kekayaan intelektual yang bersifat komunal[5]. Pengelolaan HKI yang benar akan mendatangkan income generate bagi para pelaku usaha, dengan sistem Manajemen Aset Kekayaan Intelektual. Dimulai dari identifikasi aset kekayaan intelektual, strategi perolehan/pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual hingga strategi Komersialisasi Hak Kekayaan Intelektual untuk mengeksploitasi nilai ekonomi dari suatu aset kekayaan intelektual[6].
Pengelolaan KIK tidak sekedar hanya untuk memperoleh nilai ekonomi tetapi juga dapat memberikan ciri khas bagi daerah atau desa tersebut. Perlindungan hukum perlu untuk dilakukan manakala terjadi klaim terhadap KIK yang dimiliki. Klaim tersebut dapat dilakukan oleh daerah lain atau bahkan negara lain. Oleh karena itu pemerintah daerah bersama dengan masyarakat berupaya untuk melakukan perlindungan hukum terhadap KIK sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penulis:
Dr. Dewi Sulistianingsih,S.H.,M.H.
Dosen FH Unnes
Daftar Pustaka
1] Fitri, Rahma, dkk. Hak Kekayaan Intelektual. 2022. Padang: PT. Global Eksekutif Teknologi
[2] Sudarmanto. Ki dan HKI Serta Implementasinya Bagi Indonesia. 2012. Jakarta: Gramedia
[3] Adawiyah, Robiatul, and Rumawi Rumawi. “Pengaturan hak kekayaan intelektual dalam masyarakat komunal di indonesia.” Repertorium: Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan 10.1 (2021): 1-16
[4] Makkawaru, Zulkifli. “Perlindungan Kekayaan Intelektual Daerah Belum Optimal: Regional Intellectual Property Protection Is Not Optimal.” Clavia 17.1 (2019): 63-72.
[5] Adhi, Yuli Prasetyo, Dewi Sulistianingsih, and Rini Fidiyani. “Pengelolaan Kekayaan Intelektual Berbasis Kearifan Lokal Sebagai Penguatan Budaya Literasi, Kreativitas, Dan Inovasi.” Jurnal Pengabdian Hukum Indonesia (Indonesian Journal of Legal Community Engagement) JPHI 4.1 (2021): 18-30.
[6] Pratomo, Sigit Adhi. “Manajemen Aset Kekayaan Intelektual.” Kiat Bisnis 6.5 (2017).