Desa Banyubiru, Kabupaten Semarang, Provinsi Jawa Tengah, telah menorehkan sejarah baru sebagai salah satu desa percontohan dalam program Desa Antikorupsi yang digagas oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun 2022. Status ini bukan hanya gelar, tetapi hasil dari serangkaian upaya serius dan komitmen yang kuat dalam membangun tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel. Dengan populasi 8.746 jiwa dan luas wilayah 677,087 hektare, Desa Banyubiru menjadi contoh bagi ribuan desa di Indonesia yang ingin memberantas korupsi dari tingkat akar rumput.

 

Program Desa Antikorupsi

Sejak diluncurkan pada Februari 2022, program Desa Antikorupsi telah memilih sepuluh desa dari sepuluh provinsi sebagai percontohan, salah satunya adalah Desa Banyubiru. Program ini bertujuan untuk mengatasi maraknya penyalahgunaan dana desa, yang sejak tahun 2015 mencapai total Rp460 triliun. Sebanyak 700 kepala desa dan perangkat desa telah tersangkut kasus korupsi dana desa, sebagian karena ketidaktahuan terhadap aturan penggunaannya. Oleh karena itu, inisiatif ini hadir untuk mencegah penyelewengan dana desa melalui peningkatan kapasitas aparat desa dan pemahaman masyarakat.

 

Desa Banyubiru dipilih sebagai desa percontohan dari Provinsi Jawa Tengah, tidak hanya karena status administratif dan geografisnya yang strategis, tetapi juga karena komitmennya yang kuat untuk menciptakan sistem pemerintahan yang bersih dan transparan. Desa ini mencatat nilai tertinggi dari 10 desa lainnya, dengan skor 96,75. Hal ini menunjukkan bahwa Desa Banyubiru mampu mengelola dana desa dengan baik, termasuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan Program Keluarga Harapan (PKH), yang semuanya transparan dan terarah.

 

Langkah-langkah Desa Banyubiru Mencapai Status Desa Antikorupsi

Keberhasilan Desa Banyubiru tidak lepas dari sejumlah langkah strategis yang diambil untuk mencegah korupsi di tingkat desa. Salah satu langkah utama adalah penerapan transaksi non-tunai untuk semua pengeluaran dana desa di atas Rp2,5 juta. Kebijakan ini mulai diterapkan pada tahun 2023 dan bertujuan untuk meminimalisir risiko penyalahgunaan anggaran. Dengan melakukan transaksi secara digital, jejak dana lebih mudah diawasi, dan peluang penyimpangan semakin kecil. Selain itu, keterlibatan masyarakat dalam pengawasan penggunaan dana desa juga sangat diutamakan. Melalui Forum Musyawarah Dusun (Formudus), warga dari berbagai kalangan diundang untuk turut serta dalam proses perencanaan dan evaluasi anggaran desa. Proses ini diawasi tidak hanya oleh perangkat desa, tetapi juga oleh tim terpadu KPK serta perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa, PDT, dan Kementerian Keuangan.

 

Aspek penting lain yang mendukung keberhasilan ini adalah transparansi. Desa Banyubiru telah membangun sistem publikasi informasi yang terbuka, dimana masyarakat bisa dengan mudah mengakses informasi terkait anggaran, kebijakan, dan program-program desa melalui website resmi. Transparansi ini memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa dan menekan potensi korupsi.

 

Dukungan dan Evaluasi Berkelanjutan

Pemerintah Desa Banyubiru juga secara aktif mengikuti berbagai pelatihan dan bimbingan teknis yang diberikan oleh KPK dan kementerian terkait. Beberapa pelatihan penting termasuk aplikasi SMARD untuk pengelolaan data desa, aplikasi Jogo Tonogo untuk pengawasan, serta evaluasi berkala yang dilakukan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Inspektorat. Evaluasi kinerja perangkat desa juga dilakukan secara rutin melalui apel pagi, rapat mingguan, dan evaluasi semesteran.

 

Keberhasilan Desa Banyubiru dalam membangun tata kelola yang transparan dan akuntabel juga didukung oleh sinergi antara pemerintah desa, masyarakat, dan pihak kecamatan serta kabupaten. Peran aktif dinas terkait, seperti Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinpermades) dan Inspektorat Kabupaten Semarang, turut memperkuat pengawasan dan pelaksanaan program-program desa. Sementara itu, Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) membantu dalam hal publikasi dan penyebaran informasi kepada masyarakat.

 

Desa Banyubiru sebagai Inspirasi Desa Lainnya

Keberhasilan Desa Banyubiru dalam meraih predikat Desa Antikorupsi diharapkan bisa menjadi contoh bagi desa-desa lain di Provinsi Jawa Tengah maupun di seluruh Indonesia. Dengan jumlah 7.809 desa di Provinsi Jawa Tengah saja, potensi pengembangan program ini sangat besar. Desa Banyubiru telah membuktikan bahwa melalui komitmen, transparansi, dan partisipasi aktif masyarakat, desa bisa membangun sistem yang bersih dari praktik korupsi. Pentingnya pemberantasan korupsi di tingkat desa tidak hanya soal moral, tetapi juga tentang memaksimalkan potensi pembangunan desa. Desa Banyubiru, dengan segala potensi sumber daya alamnya, khususnya dalam sektor pertanian, telah menunjukkan bahwa tata kelola yang baik dapat mendukung pengembangan potensi lokal, seperti peningkatan produksi padi sebagai komoditas utama desa. Dengan keberhasilan ini, Desa Banyubiru siap melanjutkan perannya sebagai barometer bagi desa-desa lain, baik dalam hal pencegahan korupsi maupun pembangunan desa yang berkelanjutan. (KQZ)

 

 

 

Referensi

https://banyu-biru.com/

https://www.rri.co.id/anti-korupsi/804707/desa-banyubiru-menjadi-contoh-desa-antikorupsi