Kepadatan penduduk di kota besar yang terus meningkat membuat ketersediaan akan lapangan pekerjaan semakin sempit. Perlu diingat bahwasanya mayoritas perpindahan penduduk dari desa ke kota disebabkan oleh adanya kualitas pekerjaan dan penghasilan yang lebih mapan. Sementara itu, kenyamanan untuk tinggal di wilayah “maju” tersebut pun kian menurun (Trinah & Fatkhuroyan, 2017). Alhasil, masyarakat yang kurang berhasil dalam perantauannya di kota-kota besar kembali lagi ke desa asalnya. Bukan hanya perantau yang terkesan gagal di perkotaan saja, namun kini banyak masyarakat terdidik yang kembali untuk membangun desanya sendiri setelah menempuh ilmu dan pengalaman di kota. Secara tidak langsung, hal ini dapat mendukung program pemerintah yang sedang gencar mendorong perekonomian desa.

Sesuai dengan amanat UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, saat ini desa menjadi ujung tombak pembangunan dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat. Data dari Kemendes dalam Indeks Desa Membangun (IDM) tahun 2022, menunjukkan bahwa terjadi kenaikan yang signifikan pada jumlah desa mandiri, desa maju, dan desa berkembang di Indonesia. Artinya, dari tahun ke tahun mulai terjadi peningkatan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat desa. Data IDM mencatat bahwasanya terdapat 6.239 Desa Mandiri pada tahun 2022. Data tersebut meningkat tajam jika dibandingkan dengan tahun 2015 yang hanya terdapat 174 desa dengan status Desa Mandiri. Sebagai pelita harapan bangsa, apakah pemuda berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di desa?

Disdukcapil DKI Jakarta memprediksi bahwa akan terjadi kenaikan pendatang di ibukota sebanyak 40.000 jiwa setelah Lebaran 2023 (Larisa, 2023). Tak hanya ibukota saja, tentunya kota-kota besar lainnya pun mengalami hal yang serupa. Oleh karena itu, untuk tetap terus mendorong perkembangan perekonomian dari pemerintahan terkecil atau desa tentunya diperlukan adanya perubahan pola pikir pada generasi muda. Anggapan bahwa kota itu merupakan tujuan utama untuk meningkatkan derajat perekonomian perlu dibenahi. Pemahaman akan potensi-potensi desa yang perlu dikembangkan dan menjadi tombak utama bagi kesejahteraannya perlu diinternalisasikan kepada generasi muda. Melalui program prioritas pembangunan desa yang dicanangkan pemerintah, kini membangun kesejahteraan di desa tak lagi sesulit yang dibayangkan. Karena, saat ini pemerintah tengah mendorong adanya investasi dan pemodalan bagi sektor-sektor ekonomi desa. Generasi muda dengan ide dan inovasi kreatifnya perlu dimanfaatkan untuk membangun perekonomian secara nasional melalui kemandirian di setiap desanya. Contohnya, kisah sukses petani milenial Pulung Widi Handoko yang berasal dari Kecamatan Dukun, Kabupaten Magelang. Pulung menjadikan tani sebagai pekerjaan utama. Keberhasilannya dalam menanam cabai rawit pernah mencapai omset rata-rata 70 juta rupiah dalam setiap pemetikan (Ahmad, 2021).

 

Pulung Widi Handoko petani Milenial. Sumber: mitrabertani.com

 

Adanya penurunan tingkat kenyamanan untuk tinggal di wilayah maju menjadi salah satu alasan generasi muda untuk kembali lagi ke daerah asalnya. Terlebih saat ini, data menunjukkan bahwa tren kesejahteraan di desa terus meningkat. Tren tersebut dapat terus ditingkatkan karena program pemerintah dalam mendorong perekonomian di desa semakin gencar dilakukan. Sebagai tunas harapan bangsa, peluang generasi muda untuk mengembangkan bisnis melalui potensi kekayaan alam yang dimiliki desa pun semakin besar. Pemuda melalui ide-idenya yang kreatif dan inovatif sangat potensial untuk menjadi penggerak perekonomian di desa (ZNF/ SA)

 

 

 

Referensi:

Huda, Larisa. 2023. “Jumlah Pendatang Baru ke Ibu Kota Diperkirakan Naik hingga 40 Persen Usai Mudik Lebaran 2023” dalam https://megapolitan.kompas.com/read/2023/04/14/06181691/jumlah-pendatang-baru-ke-ibu-kota-diperkirakan-naik-hingga-40-persen-usai. Diakses pada 03 Mei pukul 14.25 WIB. 

Muzaki, Ahmad. 2021. “Kisah Sukses Petani Milenial Lulusan UGM, Meraup 70 Juta Rupiah Setiap Kali Petik” dalam https://mitrabertani.com/artikel/detail/Kisah-Sukses-Petani-Milenial-Lulusan-UGM-Meraup-70-Juta-Rupiah-Setiap-Kali-Petik. Diakses pada 05 Mei pukul 16.00 WIB.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495)

Wati, T. (2017). Fatkhuroyan. (2017). Analisis Tingkat Kenyamanan di DKI Jakarta Berdasarkan Indeks THI (Temperature Humidity Index). Jurnal Ilmu Lingkungan, 15(1), 57-63.