Desa Bukit Kijang merupakan desa seluas 186,193 hektar yang secara administratif berada di Kecamatan Namang, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Pada desa ini terdapat pertambangan bijih timah yang dikelola PT. Timah Tbk. Meskipun penambangan dilakukan secara tradisional, pertambangan tersebut sangat produktif menghasilkan timah dan memberikan keuntungan yang besar bagi perusahaan dan masyarakat desa karena masyarakat Desa Bukit Kijang diberdayakan oleh perusahaan sebagai buruh tambang. Seiring berjalannya waktu, perusahaan penambang bijih timah tersebut habis masa kontrak sehingga proses penambangan dihentikan. Hal tersebut menyebabkan terjadinya perubahan lahan tambang produktif penghasil timah menjadi lahan yang terbengkalai dan tidak produktif lagi.

Melihat kondisi itu, PT. Timah Tbk melalui program reklamasi bekas lahan tambang bertujuan mengubah lahan tersebut menjadi produktif kembali sehingga dapat meningkatkan perekonomian masyarakat desa. Berkat dorongan dan bantuan pemerintah provinsi, pemerintah pusat, serta PT. Timah Tbk membuat lahan bekas tambang timah akhirnya bisa dimanfaatkan untuk peningkatan ekonomi masyarakat desa. Langkah awal untuk memanfaatkan lahan bekas tambang tersebut adalah dengan dilakukan penelitian oleh Kementerian Pertanian. Penelitian tersebut dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui secara pasti tanaman yang bisa dikembangkan di lahan tersebut. Penelitian pemanfaatan lahan bekas tambang di Desa Bukit Kijang dimulai setahun sebelum berakhirnya masa kontrak tambang. Langkah selanjutnya, melakukan koordinasi dengan dinas terkait seperti Dinas Ketahanan Pangan. Hal tersebut dilakukan karena lahan tersebut berpotensi untuk dikembangkan menjadi lahan pertanian.

Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung juga berkoordinasi dengan pihak kabupaten dan menyepakati pembagian tugas antara Pemprov dan Pemkab serta pihak terkait lainnya. Tiga tahun setelah dilakukan penelitian, akhirnya eks tambang timah di Desa Bukit Kijang Kabupaten Bangka Tengah sudah kembali hijau. Rehabilitasi lahan ini dimanfaatkan untuk sektor pertanian, perkebunan, dan peternakan.

Pemerintah Desa Bukit Kijang mengelola lahan seluas 23 hektar yang merupakan bekas tambang bijih timah menjadi lahan produktif. Lahan tersebut kini ditanami berbagai tanaman holtikultura dan digunakan untuk beternak sapi serta ikan air tawar. Pengelolaan lahan bekas tambang melibatkan berbagai pihak diantaranya lima hektar pemerintah desa bekerja sama dengan PT Timah Tbk, 10 hektar dengan Kementerian Pertanian dan delapan hektar dikelola kelompok petani Desa Bukit Kijang

pertanian bekas tambang

pertanian bekas tambang

Untuk peternakan sapi, jumlah sapi yang dikembangkan pada mulanya 10 ekor yang merupakan bantuan dari PT. Timah Tbk dan Bank Mandiri dalam upaya memberdayakan perekonomian warga Desa Bukit Kijang. Peternakan sapi di lahan bekas tambang ini dikelola kelompok tani, sehingga dapat memotivasi warga untuk beralih bekerja dari pertambangan ke peternakan, pertanian dan perikanan. Pengembangan peternakan sapi di lahan bekas tambang ini dapat menambah pendapatan warga, membuka lapangan pekerja baru, dan melestarikan lingkungan di bekas tambang ini menjadi lebih baik karena kotoran sapi bisa digunakan sebagai pupuk untuk menyuburkan tanah.

Selain peternakan sapi, terdapat kolong-kolong yang ada di lahan bekas tambang Desa Bukit Kijang yang dibuat keramba apung untuk budidaya ikan air tawar. Desa Bukit Kijang membudidayakan ikan bukan hanya dijual mentah tetapi juga dikembangkan untuk dijual sebagai produk olahan yang dikelola kelompok masyarakat dalam binaan BUMDes. Kelompok masyarakat tersebut bernama Kelompok Budidaya Ikan (Pokdakan) air tawar Bukit Kijang Mandiri. Pokdakan Bukit Kijang Mandiri merupakan usaha budidaya dengan pola keramba apung yang tergolong sukses mengembangkan ikan nila dan lele.

keramba apung

keramba apung

Awalnya mereka menjalankan usaha secara mandiri sejak tahun 2005, baru pada tahun 2017 mulai ada bantuan dari pemerintah daerah dan PT. Timah Tbk berupa peralatan pendukung dan bibit ikan Pemerintah desa berupaya membantu mengembangkan usaha perikanan budidaya untuk fokus mengolah industri hilirnya dengan tidak hanya menjual ikan mentah, tetapi lebih berpikir kreatif dan inovatif dengan mengembangkan aneka produk yang berbahan baku dari ikan air tawar.

Keberhasilan alih fungsi lahan bekas tambang menjadi lahan produktif untuk pertanian, peternakan, dan perikanan adalah berkat upaya berbagai stakeholder antara lain pemerintah, swasta, dan Warga Desa Bukit Kijang. Kelompok – kelompok masyarakat sebagai pengelola usaha memiliki peran penting dalam peningkatan dan keberlanjutan pengembangan. Meskipun perubahan fungsi lahan bekas tambang menjadi lahan produktif ini masih terus dilakukan upaya – upaya pengembangan, tetapi setidaknya Desa Bukit Kijang dapat dijadikan sebagai contoh keberhasilan dalam memanfaatkan lahan bekas tambang untuk mensejahterakan masyarakatnya.

 

#MasterplanDesa #DesaIndustri #DesaBukitKijag #BangkaTengah #BangkaBelitung