Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) dalam Permendes No. 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022 menjelaskan prioritas pembangunan desa melalui dana desa dapat difokuskan pada 4 (empat) poin penting yaitu Pencapaian SDGs Desa, Pemulihan Ekonomi Nasional, Program Prioritas Nasional, serta Mitigasi dan Penanganan Bencana Alam dan Non Alam.

Prinsip utama dalam penggunaan dana desa tahun 2022 adalah mewujudkan pembangunan desa yang berkelanjutan. Prinsip desa berkelanjutan adalah pembangunan desa untuk pemenuhan kebutuhan dalam mewujudkan masyarakat yang mandiri dan sejahtera di masa sekarang hingga masa depan.

Kebutuhan setiap desa tentu berbeda – beda, disesuaikan dengan potensi dan masalah yang ada. Maka bagi desa yang belum memiliki data lengkap harus melakukan pendataan dan pemetaan potensi sumber daya pembangunan desa sesuai dengan ketentuan SDGs Desa.

Hasil pendataan yang diintegrasikan dalam sistem informasi desa menjadi dasar penentuan kegiatan yang dilaksanakan dengan dana desa. Kesempatan bagi desa yang belum memiliki sarana prasarana sistem informasi desa yang memadai, maka dalam jangka pendek dapat melakukan pengadaan sarana prasarana teknologi informasi dan komunikasi yang dapat meliputi tower jaringan internet, pengadaan komputer, smartphone, atau langganan internet.

Dalam peraturan tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2022 memberikan beberapa gambaran kegiatan yang dapat dilakukan desa, tentu hal ini masih sangat umum dan perlu disesuaikan dengan kondisi spesifik desa. Potensi dan masalah desa merupakan titik keberangkatan desa untuk menentukan program yang akan dilaksanakan.

  • Mewujudkan desa tanpa kemiskinan dan kelaparan (SDGs Desa 1 dan 2)

Penguatan ketahanan pangan desa dengan mengoptimalkan potensi lokal dari sektor usaha pertanian, perkebunan, perhutanan, peternakan atau perikanan. Sebagai pemerintahan yang paling dekat dengan masyarakat, desa juga harus melakukan peningkatan akses layanan dasar misalnya jalan usaha tani, jembatan, atau peningkatan kapasitas petani sesuai dengan kebutuhan.

  • Ekonomi desa tumbuh merata (SDGs Desa 8, 9, 10, dan 12)

Optimalisasi dan peningkatan kapasitas pengelolaan BUMDesa serta BUMDesma untuk mewujudkan ekonomi desa tumbuh merata. Pengembangan usaha dapat difokuskan untuk pengembangan produk unggulan perdesaan yang inovatif dan berdaya saing. Tujuannya adalah memberdayakan UMKM Desa, pengembangan ekonomi lokal, dan penyediaan akses pekerjaan.

  • Desa peduli kesehatan (SDGs Desa 3, 6, dan 11)

Kesehatan menjadi aspek penting dalam pembangunan desa, karena masyarakat yang sehat dapat mendukung pembangunan desa yang berkelanjutan. Desa peduli kesehatan dapat diwujudkan dengan optimalisasi kegiatan Posyandu dan Poskesdes. Prioritas tujuan desa peduli kesehatan adalah pencegahan stunting bagi balita di desa

  • Desa peduli lingkungan (SDGs 7, 13, 14, dan 15)

Pemanfaatan teknologi tepat guna yang ramah lingkungan dan berkelanjutan, dapat dimanfaatkan masyarakat untuk pelaksanaan kegiatan, misalnya: usaha ekonomi produktif ramah lingkungan atau pengelolaan sampah.

  • Desa peduli pendidikan (SDGs Desa 4)

Peningkatan akses terhadap pendidikan bagi anak dan pemuda desa dari tingkat Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hingga tingkat perguruan tinggi. Selain pendidikan formal, desa juga harus peduli dengan pendidikan informal seperti pelatihan peningkatan kapasitas warga dalam bidang tertentu.

  • Desa ramah perempuan (SDGs Desa 5)

Pengembangan desa inklusif melalui pemenuhan kebutuhan dasar untuk kelompok marginal dan rentan (perempuan, anak, lanjut usia, suku dan masyarakat adat terpencil, penghayat kepercayaan, disabilitas, kelompok masyarakat miskin, dan kelompok rentan lainnya) serta pelibatan dalam kegiatan pembangunan desa.

  • Desa tanggap budaya dan berjejaring (SDGs Desa 16, 17, dan18)

Pengembangan Desa Wisata dengan pembangunan sarana prasarana, promosi, pelatihan, dan kerjasama. Desa wisata dapat dipadukan dengan aktivitas lokal desa, jadi wisatawan dapat berinteraksi dengan masyarakat desa dan akan berkunjung kembali ke desa di suatu saat.

Kegiatan Pembangunan Jalan Pertanian di Desa Tlogo, Wonosobo
*foto diambil sebelum covid-19

 

Selain itu, mitigasi dan penanganan bencana alam dan non alam juga menjadi prioritas penggunaan dana desa tahun 2022. Mitigasi bencana alam dapat dilakukan dengan penyiapan jalur evakuasi, skenario penanganan, serta strategi rehabilitasi dan rekonstruksi lingkungan yang terdampak bencana. Sedangkan bencana non alam fokus untuk mewujudkan Desa Aman Covid-19 yang siap siaga dalam upaya penanggulangan Covid-19 dengan penerapan protokol kesehatan beserta pengadaan fasilitas pendukungnya.

Kegiatan yang dibiayai dengan dana desa harus dilaksanakan secara swakelola oleh desa, dalam peraturannya desa dapat melakukan pengadaan barang dan jasa sesuai ketentuan yang berlaku. Sedangkan kegiatan pengembangan kapasitas masyarakat yang didanai dana desa juga harus dilaksanakan secara swakelola oleh desa atau badan kerjasama antar-desa, dilaksanakan di desa dan dilarang dikerjakan oleh penyedia barang/jasa.

Kegiatan yang direncanakan harus lebih banyak melibatkan masyarakat desa dan pelaksanaannya diutamakan dengan pola Padat Karya Tunai Desa (PKTD) bagi penganggur, setengah penganggur, Perempuan Kepala Keluarga (PEKKA), anggota keluarga miskin, serta anggota masyarakat marginal lainnya.

Beberapa contoh Kegiatan Padat Karya Tunai Desa (PKTD) yang tercantum dalam Permendes No. 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022, adalah :

  1. Pemanfaatan lahan kosong atau pekarangan untuk menanam tanaman pangan dan hortikultura.
  2. Perawatan dan pengelolaan aset wisata desa yang dikelola BUMDesa
  3. Pemeliharaan bangunan pasar desa
  4. BUMDes berperan sebagai aggregator untuk membeli komoditas desa kemudian dijual kembali di pasar yang lebih luas;
  5. Pemasangan atau perawatan sarana penunjang peningkatan sektor perekonomian desa;
  6. Penggemukan ternak bersama dengan sistem bagi hasil yang dikelola BUMDesa; dan
  7. Kerja sama BUMDes dan peternak dalam pemanfaatan kotoran ternak untuk pupuk organik.
  8. Perawatan sarana prasarana industri pengolahan dan pergudangan untuk pangan

Pelaksanaan pembangunan desa dalam situasi dan kondisi Pandemi COVID-19 tentu tidak mudah. Banyak tantangan yang dihadapi desa namun mau tidak mau desa harus melaksanakan pembangunan secara optimal. Demi mewujudkan pembangunan desa yang berkelanjutan maka kegiatan yang direncanakan harus dikelola secara partisipatif, transparan dan akuntabel. Desa bisa bekerja sama dengan dinas atau lembaga terkait untuk kegiatan pendataan dan pemetaan potensi hingga kegiatan pelaksanaan program. (BVY).