Indonesia mencatat perkembangan positif dalam penurunan kemiskinan di perdesaan. Berdasarkan data BPS yang dirilis bulan Februari 2026, tingkat kemiskinan nasional pada bulan September 2025 turun menjadi 8,25 persen dari 8,47 persen pada bulan Maret 2025 setara dengan pengurangan sekitar 23,85 juta jiwa yang hidup di bawah garis kemiskinan. Khusus perdesaan, angka kemiskinan turun dari 11,34 persen (September 2024) menjadi 11,03 persen (Maret 2025), sementara kemiskinan ekstrem yang didefinisikan oleh standar internasional masih meninggalkan angka 2,38 juta jiwa (BPS, 2025). Disparitas antara desa dan kota pun masih mencolok, dimana tingkat kemiskinan perdesaan hampir dua kali lipat perkotaan (6,73%). Kondisi ini menegaskan bahwa meski tren menurun, kemiskinan perdesaan tetap menjadi beban struktural yang belum terselesaikan.
Data Indeks Desa Membangun (IDM) 2025 melengkapi gambaran ini. Dari lebih dari 75.000 desa di Indonesia, sebanyak 20.503 telah berstatus desa mandiri dan 23.579 desa berstatus maju merupakan sebuah kemajuan signifikan dalam satu dekade program Dana Desa. Namun, lebih dari 31.000 desa lainnya masih berada pada status berkembang, tertinggal, atau sangat tertinggal (IDM, 2025). Kondisi ini diperparah dengan ketimpangan akses infrastruktur dasar, tercatat sebanyak 3.246 desa masih tanpa listrik dan 22.544 desa kesulitan akses internet yang secara langsung menghambat peluang ekonomi dan layanan publik berbasis digital (Kompas.id, 2025).
Dalam kerangka Asta Cita keenam, Presiden Prabowo membangun dari desa dan dari bawah untuk pertumbuhan dan pemerataan ekonomi. Pemerintah menargetkan pengurangan tingkat kemiskinan ke 4,5 persen pada 2029. Target ambisius ini membutuhkan strategi yang melampaui bantuan sosial. Sejak 2015, pemerintah telah menggelontorkan Rp610 triliun Dana Desa, tetapi efektivitasnya dalam menciptakan kemandirian ekonomi desa masih sangat bervariasi. Pendekatan place-based development merupakan perencanaan desa yang komprehensif dan terintegrasi berdasarkan keunggulan komparatif lokal dinilai lebih efektif untuk memutus mata rantai kemiskinan dibandingkan transfer fiskal semata (Kompas.id, 2026).
Agenda perdesaan nasional yang efektif mensyaratkan setidaknya tiga pilar. Pertama, penguatan fiskal desa yang stabil dan dapat diprediksi: volatilitas Dana Desa seperti yang terjadi pada 2025–2026 dimana sebagian besar alokasi dialihkan ke Koperasi Desa Merah Putih di tengah tahun anggaran mengganggu siklus perencanaan dan pembangunan jangka menengah desa. Kedua, investasi berkelanjutan pada infrastruktur dasar yang menjadi prasyarat produktivitas: jalan desa, listrik, internet, air bersih, dan sanitasi. Ketiga, pemberdayaan kapasitas aparatur desa dan penguatan tata kelola keuangan desa agar setiap rupiah yang diinvestasikan benar-benar berdampak pada peningkatan kesejahteraan warga.
Desa bukan sekadar satuan administrasi pemerintahan; desa adalah unit sosial-ekologis yang menyimpan keanekaragaman budaya, sumber daya alam, dan modal sosial yang tak ternilai. Keberhasilan agenda perdesaan nasional tidak dapat diukur semata dari angka kemiskinan yang turun di atas kertas, melainkan dari seberapa jauh warga desa khususnya perempuan, pemuda, dan kelompok rentan memiliki kuasa atas kehidupan mereka sendiri. Masterplan desa yang partisipatif, yang berangkat dari kebutuhan lokal dan bukan dari target nasional semata, adalah kunci untuk mewujudkan desa yang tidak hanya bebas dari kemiskinan, tetapi juga berdaulat dan bermartabat. (MFA)
DAFTAR PUSTAKA
Badan Pusat Statistik. (2026, Februari). Persentase penduduk miskin September 2025 turun menjadi 8,25 persen. Jakarta: BPS. Diakses dari bps.go.id
Badan Pusat Statistik. (2025, Juli). Poverty rate continues to decline: March 2025 national poverty figures. Jakarta: BPS. Diakses dari bps.go.id
Indeks Desa Membangun (IDM). (2025). Status IDM 2025. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Diakses dari idm.kemendesa.go.id
Kompas.id. (2026, Januari). Menuju agenda perdesaan nasional. Diakses dari kompas.id
Kompas.id. (2025, Agustus). Mencermati penurunan tingkat kemiskinan di perdesaan. Diakses dari kompas.id
Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal. (2024). Laporan capaian desa mandiri dan kemajuan IDM 2024. Jakarta: Kemendesa PDT.
Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026.