Perdesaan merupakan suatu kawasan yang memiliki dominansi penggunaan lahan sebagai lahan pertanian. Sejalan dengan itu, perdesaan juga identik dengan mata pencaharian masyarakatnya yang didominasi petani dibanding dengan mata pencaharian yang lain. Dalam UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa, kawasan perdesaan diartikan sebagai kawasan yang mempunyai kegiatan utama pertanian, termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi. Pengertian tersebut dapat mengindikasikan adanya potensi dari sesuatu yang belum dikembangkan di daerah tersebut, yang bisa dibuktikan dari perdesaan di Indonesia. Perdesaan di Indonesia pada umumnya adalah daerah yang memiliki tingkat kemiskinan tinggi dibandingkan dengan wilayah perkotaan. Menurut Ariandi dalam jurnalnya yang berjudul Perencanaan Pembangunan Desa, alasan terjadinya kemiskinan di perdesaan disebabkan karena belum optimalnya pemanfaatan kekayaan dan sumber daya alam baik sumber daya fisik, sosial, penduduk maupun budaya. Menurut beliau, tidak semua potensi dari sumber daya desa dapat didayagunakan, di satu sisi daya dukung sumber daya desa masih sangat terbatas, baik dalam aspek sumber daya manusia, teknologi dan keruangan. Hal ini dapat dilihat dari pelayanan dasar dan umum yang belum optimal, kemandirian dan produktifitas masyarakat yang masih memerlukan dukungan, dan keterbatasan aksesibilitas. Untuk itu, diperlukan perencanaan yang dapat meningkatkan livabilitas dan memaksimalkan potensi yang ada di desa tersebut.
Perencanaan merupakan hal yang penting bagi semua orang dalam memaksimalkan penggunaan waktu setiap harinya. Hal ini sama halnya dengan perkembangan sebuah wilayah dan kota. Melalui perencanaan, sebuah wilayah dapat memprediksi kejadian yang akan terjadi di masa depan dan merespon kejadian tersebut sesuai dengan strategi yang telah ditentukan. Menurut Taufiqurokhman (2008), perencanaan merupakan pemikiran hari depan, diartikan sebagai pengelolaan, pembuat keputusan, suatu prosedur yang formal untuk memperoleh hasil nyata, dalam berbagai bentuk keputusan menurut sistem yang terintegrasi. Perencanaan sangat dibutuhkan bagi perdesaan untuk memaksimalkan setiap potensi yang dimiliki. Perencanaan yang dilakukan untuk mengoptimalkan potensi dan menyelesaikan permasalahan di perdesaan disebut perencanaan perdesaan. Secara definitif, perencanaan perdesaan adalah suatu kegiatan yang bertujuan untuk menciptakan lingkungan kehidupan desa yang aman, menyenangkan, sehat dan ekonomis.
Proses perencanaan perdesaan di Indonesia telah dilakukan dari awal kemerdekaan yaitu pada saat pembentukan 8 provinsi di Indonesia. Namun seiring berjalannya waktu, pemekaran dan pembangunan yang terjadi berjalan dengan tidak sebagaimana mestinya, beberapa hal bergeser dari rencana awal terutama pada lingkup wilayah desa. Karena memang dukungan kelengkapan dan kesesuaian data yang masih sangat minim pada tingkatan desa. Kunci perencanaan perdesaan haruslah diawali dengan perbaikan data, yang tidak hanya mengungkapkan fakta kondisi sosial dan ekonomi yang ada, tetapi juga memiliki dampak pada penurunan kemiskinan ekstrem dan perluasan kesempatan kerja, salah satunya melalui peningkatan keterampilan dan kewirausahaan. Data-data yang dikumpulkan kemudian diklasifikasikan sesuai dengan kebutuhan di setiap kementerian.
Dari data tersebut, kemudian dianalisis menjadi sebuah kondisi aktual sebagai dasar dalam menentukan kondisi di masa depan. Hasil respon tersebut diterjemahkan oleh perencana (BAPPEDA, DPUPR, dan dinas-dinas lain) dalam bentuk program-program dan strategi pembangunan. Pada tingkatan perdesaan sendiri, rencana pembangunan disebut dengan RPJMDes atau Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa. Rencana ini merupakan rencana detail yang telah mempertimbangkan reviu kebijakan yang ada di dalam dokumen RPJM Kabupaten/Kota. RPJMDes tersebut kemudian dijabarkan lagi menjadi program-program pembangunan yang sistematis sesuai dengan urgensi dan kemampuan keuangan desa. Penjabaran tersebut dibagi-bagi pertahunnya dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa.
Produk perencanaan lain dalam perencanaan desa adalah Masterplan Desa. Masterplan adalah suatu dokumen yang dilakukan untuk optimalisasi pemanfaatan lahan, pengelolaan potensi SDA dan lingkungan dalam pembangunan fisik, dan partisipasi masyarakat secara komprehensif dan berkelanjutan. Masterplan Desa ini dilakukan sebagai respon perencanaan bagi desa-desa yang belum memiliki acuan untuk pembuatan RPJMDes. Masterplan desa akan memudahkan dalam proses perencanaan perdesaan, dengan mengoptimalkan setiap tahapan dalam penyusunannya dan melibatkan semua keterwakilan masyarakat untuk mendapatkan kesepakatan prioritas pembangunan desa yang akan mampu mempercepat pencapaian target pembangunan desa. Mari membangun desa melalui perencanaan perdesaan!!!
Referensi:
Ariandi, Andi. 2019. “PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA”. STIA Al Gazali Barru. Vol. 2, No. 2, Juni, 136.
Taufiqurokhman. 2008. KONSEP DAN KAJIAN ILMU PERENCANAAN. Jakarta Pusat: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik. Universitas Prof. Dr. Moestopo Beragama.
Andari, R., & Ella, S. (2019, April 3). Pengembangan Model Smart Rural untuk Pembangunan Kawasan Perdesaan di Indonesia. Jurnal Borneo Administrator, 15(1), 41-58. https://doi.org/https://doi.org/10.24258/jba.v15i1.394
Asrori. Dan Agus Supratiawan. 2014. “KEMAMPUAN PERANGKAT DESA DALAM MENYUSUN PROFIL POTENSI DESA”. Jurnal Bina Praja | Volume 6 Nomor 4 Edisi Desember 2014: 283 – 29. Badan Penelitian dan Pengembangan Kemendagri. Jakarta
Penyusunan Masterplan Desa, www.masterplandesa.com (diakses 29 Mei 2023, pukul 15.02).
Laporan Ahir Penyusunan Kajian Masterplan Desa Mandiri Budaya Desa Margodadi, Sayegan Sleman, DI. Yogyakarta. 2021 http://repository.stimykpn.ac.id/ (diakses 29 Mei 2023, pukul 15.02)