Kawasan Konservasi Perairan Daerah (KKPD) Kalimantan Barat memiliki panjang garis pantai 1.398 km dengan luas pesisir pantai sebesar 2,06 juta ha. Sedangkan luas laut dan muara sebesar 3,2 juta ha, didukung dengan keberadaan kawasan mangrove seluas 280.875 ha, kawasan terumbu karang seluas 72.559,82 ha, padang lamun seluas 29.345,5 ha. Untuk kondisi fisik perairan memiliki kedalaman 10-45 m, dengan morfologi dasar laut 1 andai, gradien dasar laut < 30 %, tinggi gelombang 10-120 cm dan pulau-pulau kecil yang bernama sebanyak 217 pulau.

Penetapan KKPD Kalimantan Barat dilaksanakan pada tanggal 20 Desember 2020 oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan, dengan menetapkan 5 Kawasan Konservasi Perairan Daerah (KKPD) pada 5 Kabupaten pesisir di Provinsi Kalimantan Barat dengan total luasan mencapai 664.674,16 Hektare. 5 KKPD Kalimantan Barat tersebut adalah KKPD Paloh, KKPD Pulau Randayan, KKPD Pulau Kubu Raya dan Kayong Utara, KKPD Pulau Kendawangan.

Dasar pengelolaan dan zonasi Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (KKP3K) Paloh ini adalah tersusunnya sebuah dokumen Rencana Pengelolaan dan Zonasi (RPZ) KKP3K Paloh Kabupaten Sambas sebagai pedoman bagi pengelola untuk melaksanakan program dan kegiatan perlindungan, pelestarian, dan pemulihan, serta pemanfaatan sumberdaya di kawasan konservasi sesuai dengan zonasi.

Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2018-2038, perairan Paloh Kabupaten Sambas ditetapkan sebagai Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (KKP3K) yang dikelola dengan sistem zonasi dengan luas total kawasan sebesar 168.569,35 Ha.

Sumber:https://kalbar.antaranews.com/berita/466014/pantai-paloh-jadi-kawasan-konservasi-perairan-daerah

Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Daerah bertujuan untuk mengelola wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil secara terpadu dan berkelanjutan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Provinsi Kalimantan Barat.

Tujuan penetapan KKPD bukan hanya terbatas pada pemenuhan target luasan wilayah saja, tetapi juga dibutuhkan rencana kerja efektivitas pengelolaan secara optimal. Diperlukan adanya upaya integrasi, keserasian, dan keselarasan untuk berbagai kepentingan dan kegiatan yang saling berkaitan dalam pencapaian tujuan bersama.

Penetapan Kawasan Konservasi Perairan, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (KKP/KKP3K) di Provinsi Kalimantan Barat dapat meningkatkan upaya pengelolaan kawasan sehingga tercapai tujuan pendirian kawasan konservasi yaitu perlindungan, pelestarian dan pemanfaatan menuju kesejahteraan masyarakat Provinsi Kalimantan Barat dan keberlanjutan sumber daya kelautan dan perikanan

Desa Sebubus sebagai salah satu wilayah yang masuk dalam pengembangan pengelolaan wilayah konservasi tersebut memiliki spesies penyu yang ada di 12 provinsi prioritas konservasi penyu di Indonesia yang salah satunya adalah Provinsi Kalimantan Barat.

Desa Sebubus sejak tahun 2019 berkolaborasi dalam program konservasi penyu dan sekarang sudah berstatus lindung dengan nama KKP3K Taman Pesisir Paloh. Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan menetapkan bahwa penyu ini adalah salah satu dari 20 spesies prioritas. Kolaborasi dilakukan bersama dengan WWF Indonesia untuk mendukung program konservasi penyu di Indonesia.

WWF Indonesia menentukan lokasi kerja di 12 lokasi atau 12 provinsi prioritas dimana salah satunya adalah Kecamatan Paloh. Penyu adalah salah satu referensi dalam menentukan lokasi bekerja atau terbitnya konservasi Paloh.

Saat ini ada 7 spesies penyu yang ada di dunia, dimana 6 penyu berada di perairan Indonesia dan 4 penyu diantaranya di temukan bertelur di Pantai Peneluran Paloh. Meskipun KKP3K mencakup 3 Desa tetapi yang masuk ke dalam pantai peneluran penyu hanya ada 2 Desa yaitu Desa Sebubus dan Desa Temajuk. Pantai Peneluran Penyu Paloh ini merupakan pantai terpanjang di Indonesia dengan panjang garis pantainya 63 km.

Penyu memiliki peran penting di kawasan pesisir dan laut, untuk melihat indikator kesuburan laut. Ketika di suatu kawasan yang dulunya ada penyu dan tiba-tiba tidak ada maka indikatornya adalah kesuburan digital kawasan tersebut berkurang.

Jenis penyu ini memiliki keunikan sendiri dalam memainkan peran berbeda sebagai pemangsa dan termangsa di ekosistem pesisir dan laut; Penyu Hijau berperan penting dalam ekosistem lamun dan algae; Penyu Sisik memakan sponges dan mengatur total biomassa ekosistem karang; Penyu Belimbing mengatur total ubur-ubur; Penyu Lekang adalah tempat singgah burung-burung di laut; Penyu pemindah energi dari laut menyuburkan vegetasi makanan beberapa satwa serta menjaga keamanan pangan masyarakat pesisir.

Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kalimantan Barat memberikan dukungan bagi tim monitoring Penyu Paloh/Kelompok Lokal untuk mampu secara mandiri menjalankan kegiatan pengawasan dan pemantauan Penyu Paloh, melalui 3 skema pengembangan usaha yaitu melalui ternak kambing, budidaya madu kelulut, pengembangan wisata edukasi Penyu Paloh.

DKP selaku pengelola KKPD memiliki keterbatasan sumber daya manusia dan anggaran dalam menjalankan perencanaan dan operasional kegiatan pada kelima KKPD, sehingga dibutuhkan strategi berupa inovasi melalui pengelolaan secara kolaboratif, melalui konsep kerja sama dan kemitraan yang diberi nama Kolaborasi Biru.

Pengelolaan Kolaborasi Biru tidak bisa lepas dari keterlibatan banyak pihak, karena mengelola laut lebih susah daripada mengelola daratan. Di laut ada istilah open access siapa saja boleh masuk dan boleh keluar jadi tidak terbatas seperti di darat. Laut itu seolah-olah milik semua umat termasuk tempat sampah sedunia.

Kolaborasi Biru juga melibatkan Kementerian Kelautan dan Perikanan, Pemerintah Desa dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kalimantan Barat, dan meminta Gubernur membuat Surat Keputusan (SK) untuk membagi peran masing- masing pemangku kepentingan. Ketika Peraturan Gubernur ditetapkan, maka semua dinas yang terlibat di dalamnya dan tercantum dalam SK wajib bekerja sesuai ketentuan anggaran masing-masing.

Provinsi Kalimantan Barat saat ini telah mengimplementasikan Perda mengenai Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K). Aturan ini membuat harmonis upaya konservasi dan pemanfaatan sumber daya alam secara potensial dan efisien. Sinergitas para pihak untuk pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan sangat penting sehingga berbagai aspek bisa dipenuhi, terutama aspek ekologi dan ekonomi.

Mari membangun bersama desa pesisir konservasi, untuk Indonesia yang lebih baik !!!

(IIN/PNG)