Kalurahan Panggungharjo merupakan kalurahan yang terletak di Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Posisi Kalurahan Panggungharjo sebagai bagian perpanjangan garis imajiner Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat, membawa misi untuk dapat menunjukkan pemaknaan konsep tersebut dari hulu sampai ke hilirnya. Pemaknaan garis imajiner ini ditunjukkan melalui manifestasi hubungan keselarasan antara Tuhan, manusia dan alam dalam bentuk upaya kembali kepada nilai kepatuhan terhadap paugeran. Simbolisasi kepatuhan terhadap paugeran tersebut diwujudkan dengan pengembangan Poros Kebudayaan Kalurahan melalui trilogi Panggung Krapyak, Kampung Mataraman, dan Kawasan Karangkitri.

Kawasan Karangkitri yang merupakan salah satu dari trilogi poros kebudayaan Kalurahan Panggungharjo dikembangkan menjadi kawasan konservasi. Konsep konservasi yang diterapkan pada Kawasan Karangkitri adalah kawasan yang menjunjung nilai-nilai kearifan lokal Jawa dalam bidang konservasi alam (tanah, air, udara) dengan melakukan budidaya pekarangan yang sebelumnya pernah ada di Jawa. Dalam melakukan pembangunan rumah, masyarakat Jawa pasti memiliki halaman dengan berbagai macam jenis tanaman seperti tanaman pangan, empon-empon, obat-obatan, sayuran dan buah-buahan termasuk juga ternak seperti ayam, kambing dan sapi serta ikan, sehingga di halaman rumah itu sudah tersedia suatu ketahanan pangan.

Akan tetapi, pada masa kini, hal tersebut sudah mulai bergeser. Sebagian besar masyarakat membangun rumah dengan konsep minimalis sehingga tidak memungkinkan untuk menanam tumbuhan atau pangan-pangan olahan tersebut. Akibatnya, tumbuhan atau penganan tersebut harus dibeli dari luar (supermarket/pasar) yang padahal dahulu di sekitar rumah itu budaya untuk memproduksi tanaman pangan/ketahanan pangan sudah dilakukan. Oleh karena itu, pemerintah ingin menghadirkan kawasan yang selaras dengan nilai-nilai kearifan lokal tersebut. Kawasan seluas 5 Ha digunakan untuk menanam berbagai jenis tanaman yang dibutuhkan oleh masyarakat dengan metode organik sehingga lebih sehat dan bebas dari bahan-bahan berbahaya yang mengancam kesehatan. Adapun, konservasi yang dilakukan juga meliputi kebudayaan, yakni dengan mengangkat nilai-nilai lokal budaya dan dari sisi lain dapat dipastikan bahwa hasil dari produksi budaya pertanian itu sehat bagi masyarakat. Dengan mengadopsi budaya Jawa, Kawasan Karangkitri terbagi dalam enam daerah utama, yaitu (1) pomahan, (2) plataran (3) pangonan lan pawuwuhan (4) kebonan (5) lumbon dan (6) sengkeran lan pamujan, dengan harapan dapat menghadirkan kembali flora dan fauna lokal yang dulu pernah ada di Kawasan Karangkitri sebagai konservasi alam, tanah, air, udara.

Berdasarkan kondisi eksisting Kawasan Karangkitri, penataan ruang dalam Kawasan Karangkitri telah dikelola secara profesional dengan melakukan pengembangan berbasis alam dan budaya yang terintegrasi dalam suatu struktur ruang. Masing-masing zona telah dirancang agar mampu mewadahi kegiatan konservasi lingkungan yang dilakukan masyarakat.

Pembangunan dan pengembangan Kawasan Konservasi Karangkitri yang dilaksanakan mulai tahun 2022 hingga saat ini belum menunjukkan perkembangan yang signifikan dimana kegiatan pembangunan dan pengembangannya baru terlaksana sekitar 10% saja dari total keseluruhan rencana pembangunan dan pengembangannya. Hingga saat ini, pembangunan dan penataan Kawasan Konservasi Karangkitri yang telah terlaksana adalah pembangunan balai budaya, pembangunan embung, penataan tanah dengan melakukan penanaman pada pelataran tengen, pemanfaatan pelataran kiwo sebagai lahan parkir serta pawuwuhan yang diperuntukkan sebagai tempat untuk pemilahan sampah. Namun, pengembangan wana kalurahan di Kawasan Konservasi Karangkitri belum terlaksana, dimana terdapat tantangan terkait pemindahan kelompok-kelompok warga kalurahan. Untuk mengoptimalkan pembangunan dan pengembangan di Kawasan Konservasi Karangkitri maka diperlukan masterplan kawasan sehingga dapat ditentukan focusing area untuk mewujudkan konsep konservasi kawasan yang disesuaikan dengan peruntukan tata ruang wilayahnya.

Selain itu, pelaksanaan pengelolaan kawasan konservasi secara konsep kalurahanin tidak diiringi dengan konsep pengelolaannya, dimana pembagian peran stakeholder yang terlibat belum ditetapkan secara jelas. Untuk saat ini, sebagian besar pengelolaan Kawasan Konservasi Karangkitri dikelola oleh pemerintah kalurahan dengan melibatkan pihak Kalurahan Mandiri Budaya untuk merencanakan konsep konservasi dan masyarakat hanya dilibatkan dalam hal-hal teknis saja. Minimnya pelibatan masyarakat dalam pengelolaan Kawasan Konservasi Karangkitri ini disebabkan oleh kurangnya kemampuan dan pengetahuan masyarakat sekitar akan konsep konservasi tersebut. Untuk dapat mengkolaborasikan dan menyinergikan seluruh masyarakat dalam pengelolaan Kawasan Konservasi Karangkitri ini, pemerintah kalurahan berupaya melakukan pelatihan bagi masyarakat kalurahan sehingga memahami konsep konservasi dan memiliki kemampuan untuk mengelola Kawasan Konservasi Karangkitri serta memberdayakan kelompok-kelompok masyarakat yang telah terbentuk. Upaya lainnya yang diakukan pemerintah kalurahan adalah dengan melakukan pendekatan secara persuasif untuk mengajak masyarakat kalurahan secara bersama-sama membangun, menjaga dan memanfaatkan Kawasan Konservasi Karangkitri. Pemerintah kalurahan juga membentuk koperasi warga kalurahan dengan harapan masyarakat dapat menikmati kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh pihak kalurahan.

Selanjutnya, terhambatnya proses pembangunan dan pengembangan Kawasan Konservasi Karangkitri ini disebabkan oleh keterbatasan anggaran pendanaan dimana saat ini sumber utama pendanaan Kawasan Konservasi Karangkitri ini berasal dari APBDES dan Dana Keistimewaan saja. Sebelumnya pihak pemerintah kalurahan bersama tim arsitek telah membuat masterplan Kawasan Konservasi Karangkitri namun anggaran yang direncanakan untuk mewujudkan konsep tersebut mencapai 65 miliar rupiah. Rencana anggaran tersebut dinilai terlalu besar dari anggaran yang tersedia. Maka untuk mengatasi permasalahan tersebut, pemerintah kalurahan mengupayakan berbagai cara untuk dapat mengakses dana CSR dari BUMN atau pihak swasta maupun mengajukan dana ke kementerian terkait.

Harapannya melalui pelaksanaan konsep Kawasan Konservasi Karangkitri ini dapat mengangkat kembali nilai-nilai kearifan budaya lokal Jawa terkait konservasi alam, air, tanah dan udara sehingga dapat dimanfaatkan seluas-luasnya oleh masyarakat kalurahan. (SEH)