Dana desa menjadi bentuk perhatian pemerintah untuk memberikan kesempatan pada desa dalam mengoptimalkan potensi yang dimiliki. Menurut PP No. 60/2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN, yang mana diperbaharui dengan PP No. 8 Tahun 2016, mendefinisikan dana desa merupakan dana yang berasal dari APBN yang diberikan untuk desa melalui transfer APBD Kabupaten/Kota untuk membiayai penyelenggaraan pemerintah desa, pembangunan infrastruktur, berbagai kegiatan pembinaan dan pemberdayaan masyarakat desa. Dengan kata lain, dana desa menjadi salah satu sumber pendapatan desa.
Pengelolaan dana desa diputuskan bersama melalui forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbang). Mengutip dari Bengkaliskab.go.id, Musrenbang Desa merupakan forum musyawarah tahunan para pemangku kepentingan (stakeholders) desa yang bertujuan untuk menjaring aspirasi dan menetapkan program prioritas berdasarkan kebutuhan masyarakat, bukan hanya keinginan aparatur desa atau pihak tertentu saja.
Mengutip dari djkp.kemenkeu.go.id, prioritas penggunaan dana desa diarahkan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, peningkatan kualitas hidup manusia, dan menanggulangi kemiskinan yang dituangkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP) untuk satu tahun anggaran. Selain itu, kegiatan yang dibiayai dana desa dalam pelaksanaannya diutamakan dilakukan secara swakelola dengan menggunakan sumber daya/bahan baku lokal, serta diusahakan dengan lebih banyak menyerap tenaga kerja dari masyarakat desa setempat.
Berdasarkan data Kementerian Keuangan Republik Indonesia tahun 2022, dana desa dari tahun 2015 sampai dengan tahun 2021 terus mengalami peningkatan. Tercatat alokasi dana desa tahun 2015 sebesar Rp20, 77 triliun, sementara alokasi dana desa tahun 2021 sebesar Rp72 triliun artinya meningkat sebesar 3,5 kali lipat dibanding tahun 2015. Total dana desa sampai dengan tahun 2022 telah mencapai Rp468,9 triliun. Adapun jumlah desa penerima dana desa juga meningkat, dari 74.093 desa tahun 2015 menjadi 74.961 desa pada tahun 2021. Sementara itu, perolehan dana desa per desa di seluruh Indonesia meningkat 3,4 kali lipat dari Rp280,27 juta per desa pada tahun 2015, menjadi Rp960,5 juta per desa.
Besarnya dana desa perlu dibarengi dengan peningkatan kapasitas SDM perangkat desa selaku pengelola dana desa. Hal ini tidak dapat dipungkiri dengan melihat realita bahwa masih rendahnya kualitas perangkat desa, memunculkan kekhawatiran masyarakat akan pengelolaan dana desa yang tidak sesuai dengan peruntukkannya. Disisi lain, partisipasi masyarakat sebagai bentuk pengawasan terhadap penggunaan dana desa juga perlu dilibatkan, masyarakat tidak boleh apatis dan harus kritis terhadap pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Upaya untuk meningkatkan partisipasi masyarakat desa bisa dilakukan melalui beberapa cara yaitu a) melakukan sosialisasi untuk memberikan pemahaman dan kesadaran kepada masyarakat b) mengadakan pendidikan dan pelatihan peningkatan kapasitas masyarakat c) memperkuat kelembagaan desa sebagai wadah suara dan partisipasi warga desa seperti BPD atau mulai dari tingkat RT dan RW d) memanfaatkan teknologi sebagai inovasi dalam menampung dan menciptakan ruang partisipasi masyarakat desa, seperti kotak saran dan aduan di website desa, dan layanan masyarakat melalui media sosial atau grup warga desa e) membuat ruang alternatif partisipasi masyarakat, melalui kelompok tani, peternak, pemuda, kelompok perempuan dan lainnya.
Untuk mewujudkan tata kelola dana desa yang sehat, dibutuhkan partisipasi aktif masyarakat untuk ikut mengawasi penggunaan dana desa. Mengingat pengelolaannya menjadi tanggung jawab bersama. Dana desa yang sehat, menjadi “jalan” untuk menuju desa berdaya, mandiri, dan sejahtera. (ASM/SA)
References
Admin. (2011, 09 26). Aparatur Desa diminta selenggarakan Musrenbang Desa dengan benar. Retrieved from Bengkaliskab.go.id: https://bengkaliskab.go.id/view/news/aparatur-desa-diminta-selenggarakan-musrenbang-desa-dengan-benar
Admin. Penggunaan Dana Desa. Retrieved from djpk.kemenkeu.go.id: https://djpk.kemenkeu.go.id/?ufaq=bagaimana-penggunaan-dana-desa#:~:text=Penggunaan%20Dana%20Desa%20diprioritaskan%20untuk%20membiayai%20pembangunan%20dan,kemiskinan%20dan%20dituangkan%20dalam%20Rencana%20Kerja%20Pemerintah%20Desa.
Redaksi KPPN BKT. (2021, Maret 31). Dana Desa: Pengertian, Sumber Dana, Penyaluran Dana, dan Prioritasnya. Retrieved from djpb.kemenkeu.go.id: https://djpb.kemenkeu.go.id/kppn/bukittinggi/id/data-publikasi/artikel/2951-dana-desa-pengertian,-sumber-dana,-penyaluran-dana,-dan-prioritasnya.html
Sedesa, A. (2020, Agustus 28). Cara Meningkatkan Partisipasi Masyarakat Desa. Retrieved from Sedesa.id: https://sedesa.id/cara-meningkatkan-partisipasi-masyarakat-desa/
Sistem Informasi Desa Sarimekar. (2022, September 10). Arah Kebijakan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023. Retrieved from sarimekar-buleleng.opendesa.id: https://sarimekar-buleleng.opendesa.id/artikel/2022/9/10/arah-kebijakan-prioritas-penggunaan-dana-desa-tahun-2023