Berdasarkan data Potensi Desa (Podes) yang dirilis BPS pada akhir tahun 2024, Indonesia tercatat memiliki 75.753 desa dan 8.486 kelurahan. Secara keseluruhan, terdapat 84.276 wilayah administratif dengan karakteristik dan tingkat kemajuan yang beragam. Mulai dari desa tertinggal, berkembang, hingga desa mandiri. Setiap desa menyimpan potensi sekaligus tantangan yang berbeda-beda, mulai dari keterbatasan infrastruktur, akses pendidikan dan kesehatan, hingga konektivitas internet dan listrik yang belum merata. Keberagaman ini menjadikan perencanaan pembangunan desa tidak dapat disamaratakan. Desa membutuhkan pendekatan yang sesuai dengan kondisi wilayahnya masing-masing.

Desa pada dasarnya didefinisikan sebagai suatu kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya dalam hal hal asal-usul dan nilai lokal yang berkembang. Penguatan peran desa dalam pembangunan ditegaskan melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa (perubahan atas UU No. 6 Tahun 2014). Regulasi ini menempatkan desa sebagai subyek pembangunan dengan kewenangan yang lebih luas dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan masyarakat, serta pemberdayaan masyarakat. Dengan demikian, desa bukan lagi pelaksana kebijakan daerah, melainkan entitas otonom yang mengelola potensi dan sumber daya lokalnya.

Konsekuensi dari perluasan kewenangan tersebut adalah meningkatnya tuntutan kapasitas perencanaan desa. UU Desa secara regulatif mewajibkan pemerintah desa untuk menyusun dokumen perencanaan pembangunan desa, yaitu Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) untuk periode enam tahun dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) sebagai turunan rencana tahunan. Dokumen ini menjadi pedoman pelaksanaan pembangunan agar selaras dengan visi kepala desa terpilih, disusun secara partisipatif, serta terintegrasi dengan perencanaan pembangunan kabupaten/kota guna menghindari tumpang tindih kebijakan dan memastikan adanya sinkronisasi program.

Namun praktik di lapangan menunjukkan tantangan serius. RPJMDes yang disusun berdasarkan visi-misi kepala desa terpilih kerap diubah atau diganti total ketika terjadi pergantian kepemimpinan. Akibatnya, dokumen yang seharusnya menjadi induk perencanaan selama enam tahun menjadi kehilangan fungsinya.

Di sinilah urgensi Masterplan Desa hadir. Jika RPJMDes adalah rencana taktis enam tahun, maka masterplan desa adalah rencana strategis jangka panjang untuk 20 tahun kedepan, yang akan menjadi “konstitusi pembangunan” dalam melandasi seluruh dokumen perencanaan di bawahnya. Dengan adanya masterplan, visi besar desa tidak mudah berubah karena pergantian kepemimpinan. RPJMDes yang disusun oleh setiap kepala desa tetap harus merujuk pada masterplan yang telah disepakati bersama. Penyusunan masterplan desa memiliki fondasi hukum yang kuat, mulai dari UU No. 3 Tahun 2024 tentang Desa, hingga Permendesa dan Permenkeu yang mengatur penggunaan dana desa untuk pengembangan potensi lokal dan implementasi desa digital.

Langkah pertama menyusun masterplan desa adalah mengenal karakter desa. Data yang perlu dikumpulkan meliputi kondisi geografis, kependudukan, sarana prasarana, potensi ekonomi, kelembagaan, dan nilai lokal. Data ini menjadi dasar perencanaan yang sesuai kebutuhan desa. Dalam menyusun masterplan, pemerintah desa perlu berpedoman pada Indeks Desa Membangun (IDM) dari Kemendes PDTT. IDM mengukur kemajuan desa melalui tiga komponen, yaitu ketahanan sosial (akses kesehatan, pendidikan, BPJS, listrik, internet, sanitasi), ketahanan lingkungan (pencemaran, potensi bencana, mitigasi).

Masterplan desa bukan dokumen mewah untuk desa maju. Justru desa tertinggal paling membutuhkan sebagai kompas menuju kemandirian desa. Di era otonomi desa ini, mari memulai dengan langkah besar, kenali karakter desa, susun masterplan desa bersama, dan wujudkan desa yang mandiri secara berkelanjutan. (MPM)

 

Sumber:

Paramita, M. (2021). Buku Pintar Profil Desa: Profil Desa yang Bermanfaat dan Mudah. Yogyakarta: Yayasan Hunian Rakyat Caritra. ISBN 978-602-74261-7-7.