Latar Belakang

Desa merupakan organisasi pemerintahan resmi yang dipimpin oleh Kepala Desa. Kepala Desa dibantu oleh perangkat desa dalam mengelola desa, seperti pendataan penduduk, program-program untuk masyarakat desa, hingga manajemen sumber daya di desa. Kenyataan di lapangan sering menunjukkan bahwa banyak desa belum dikelola dengan baik, seperti pengelolaan data penduduk yang belum teroganisasi, keuangan desa yang belum transparan, hingga pelayanan publik yang belum optimal.

Hingga saat ini, terdapat sekitar 73.000 desa yang menerima dana desa masing-masing Rp 1.400.000.000,00 (1,4 miliar rupiah) setiap tahun. Dana desa yang berjumlah cukup besar memiliki beberapa risiko penggunaan, seperti salah sasaran, pencatatan pembukuan yang tidak sesuai, hingga sistem monitoring yang terbatas. KPK meminta Kementerian Desa, Pembangunan Desa Tertinggal untuk melibatkan masyarakat sipil dalam pendampingan penyaluran dana desa, diantaranya dengan membangun sistem teknologi informasi atau platform yang meningkatkan transparansi penyaluran dana desa.

E-Desa hadir untuk mengoptimalkan layanan di desa, terutama untuk masyarakat desa. Platform E-Desa diciptakan untuk mengintegrasikan ragam aspek yang menjadi bagian dari desa, seperti RPJMDes, data kependudukan, layanan penerbitan surat, laporan keuangan, hingga layanan promosi dari dan untuk masyarakat desa. E-Desa tidak hanya membuat seluruh data terintegrasi, namun juga membantu pemetaan potensi sumber daya yang ada di desa dengan lebih optimal. Pemetaan potensi sumber daya alam dan sumber daya manusia yang baik dapat membantu pemanfaatan dan peningkatan sumber daya di desa agar lebih tepat sasaran, lebih transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Selain itu, E-Desa diharapkan menjadi platform yang turut memotivasi peningkatan kualitas kinerja pemerintah terutama di bidang layanan publik atau pelayanan masyarakat, database kependudukan dan monitoring pembangunan desa.

Peningkatan kualitas layanan publik dan transparansi kinerja merupakan salah satu langkah penting yang sebaiknya dipersiapkan untuk mewujudkan pembangunan desa yang berkelanjutan dan terpercaya. Sudah saatnya desa-desa di Indonesia turut berpartisipasi aktif dalam perencanaan dan pembuatan platform E-Desa.

 

Tujuan

Pembuatan E-Desa bertujuan untuk:

    1. Membuat satu data terintegrasi dalam lingkup desa
    2. Mempercepat proses administrasi seluruh lapisan masyarakat desa.
    3. Membantu pemetaan potensi desa secara lebih menyeluruh namun terpusat.
    4. Menciptakan sistem kerja yang lebih efisien dan terpercaya
    5. Membantu monitoring pembangunan desa

 

Sasaran

Sasaran pelaksanaan E-Desa ini adalah :

    1. Terciptanya satu data terintegrasi dalam lingkup desa.
    2. Transparansi data, proses administrasi, dan laporan pertanggungjawaban di desa.
    3. Tersusunnya pemetaan potensi desa yang menyeluruh namun terpusat.
    4. Terciptanya sistem kerja yang lebih efisien dan terpercaya.
    5. Kemudahan dalam monitoring pembangunan desa.

Dasar Hukum

  • UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Kekayaan Desa.
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa.
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 93/Pmk.07/2015 Tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penyaluran, Pemantaun, dan Evaluasi Dana Desa.

 

Metodologi

Metode dalam pembuatan E-Desa dibagi menjadi 3 (tiga):

    1. Penyusunan platform data

       Tahap ini dilakukan dengan membuat platform berupa website atau platform sejenis. Platform dirancang oleh ahli teknologi informasi dengan bantuan desainer UI/UX untuk memudahkan pengguna dalam menggunakan dan mengakses platform.

    1. Input data profil desa

Tahap ini dilakukan dengan input data profil desa pada platform sesuai dengan menu yang akan disajikan

    1. Sistem pembaharuan dan pengelolaan data perdesaan secara mandiri

       Pada tahap ini, pembaharuan dan pengelolaan sistem diolah oleh ahli teknologi informasi. Pengembangan platform dilakukan bersama dengan ahli perencanaan wilayah dan kota, terutama pengembangan yang berkaitan dengan proses pemetaan secara spasial berbasis E-Desa.

 

Ruang Lingkup Pekerjaan

E-Desa dikembangkan melalui 3 tahapan:

    1. Pengembangan aplikasi E-Desa yang dapat diakses oleh publik
    2. Pengembangan aplikasi E-Warga yang khusus digunakan oleh warga dan perangkat desa
    3. Pengembangan sistem monitoring pembangunan melalui Smart Village Dashboard

 

Jangka Waktu Pelaksanaan

Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan “Penyusunan Platform E-Desa” adalah selama 60 (enam puluh) hari kalender setelah ditandatanganinya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).

 

Tenaga Ahli dan Tenaga Pendukung

Tenaga ahli yang terlibat dalam penyusunan pembuatan E-Desa antara lain:

    1. Tenaga ahli Teknologi Informasi
    2. Tenaga ahli Perencanaan Wilayah
    3. Tenaga ahli Desainer UI/UX

 

Sarana dan Prasarana

  1. Perangkat komputer
  2. Jaringan server
  3. Jaringan internet

 

Keluaran

  1. Aplikasi E-Desa
  2. Aplikasi E-Warga
  3. Sistem monitoring smart village dashboard