Sebanyak 12.386 dari total 84.276 desa dan kelurahan di Indonesia memiliki kawasan permukiman di bantaran sungai (BPS, 2024). Di wilayah perkotaan, himpitan hunian bahkan merambah area sempadan yang seharusnya menjadi jalur hijau bebas bangunan minimal 10 hingga 30 meter dari bibir sungai (Permen PUPR No. 28/2015). Tingginya keterbatasan lahan perkotaan memaksa masyarakat membangun tempat tinggal di area rentan tersebut. Alih fungsi lahan masif ini mengikis daerah resapan air alami dan menggantinya dengan permukaan beton kedap air. Saat curah hujan tinggi tiba, tanah tidak lagi mampu menyerap limpasan air hujan. Debit air yang meluap pun langsung merendam rumah warga dan memicu bencana banjir tahunan yang terus berulang.
Penataan koridor sungai dan ketersediaan ruang terbuka hijau menjadi benteng utama untuk meredam risiko bencana banjir. Skema ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 yang mengamanatkan proporsi ruang terbuka hijau kawasan perkotaan minimal 30 persen dari luas wilayah. Data US Environmental Protection Agency mencatat bahwa penutup tanah alami mampu menyerap 50 persen air hujan ke dalam tanah dan hanya menghasilkan 10 persen limpasan permukaan. Sebaliknya, kawasan padat kedap air membuat limpasan melonjak hingga 55 persen. Ketidakmampuan permukaan beton menampung limpasan masif ini memicu luapan air tak terkendali ke permukiman. Kehadiran ruang terbuka hijau di koridor sungai pun sangat krusial untuk menahan laju air dan menekan volume luapan secara alami.
Penataan koridor sungai dan ruang terbuka hijau idealnya berjalan beriringan dengan penyediaan hunian aman bencana. Hunian yang aman terhadap bencana perlu memperhatikan aspek ketahanan struktur bangunan sekaligus pemilihan lokasi yang mempertimbangkan risiko bencana. BNPB (2021) menekankan pentingnya pembangunan rumah yang lebih aman dan tahan terhadap risiko bencana melalui prinsip build back better and safer. Khusus untuk kawasan tepi sungai, kriteria ini menuntut elevasi lantai bangunan berada di atas batas peil banjir rencana agar luapan air tidak merusak area tempat tinggal. Peil banjir merupakan acuan ketinggian minimum lantai bangunan terhadap elevasi banjir yang berpotensi terjadi di suatu kawasan (SIMBG, 2026). Penerapan standar ketinggian ini memastikan struktur rumah tetap terlindungi meski terjadi genangan air periodik. Selain menerapkan konstruksi yang adaptif terhadap kondisi lingkungan, penataan permukiman di kawasan rawan bencana juga perlu mempertimbangkan penyediaan infrastruktur mitigasi dan kesiapsiagaan, seperti jalur evakuasi, tempat evakuasi sementara, dan rambu-rambu evakuasi (Kementerian PUPR, 2020).
Praktik penataan permukiman tepi sungai berbasis mitigasi bencana telah diterapkan di Kota Yogyakarta melalui gerakan Mundur, Munggah, Madhep Kali (M3K). Konsep ini menata kawasan rawan tanpa menggusur warga, yaitu bangunan ditarik mundur dari sempadan sungai untuk jalan inspeksi dan jalur evakuasi, elevasi lantai munggah (ditinggikan) guna meminimalkan risiko genangan, serta rumah diubah orientasinya agar madhep kali (menghadap sungai) (Kelurahan Prawirodirjan, 2020). Perubahan orientasi bangunan ini sekaligus mendorong warga untuk aktif menjaga kebersihan sungai alih-alih menjadikannya belakang rumah yang terabaikan. Penerapan skema M3K ini terbukti efektif menciptakan kawasan hunian tepi sungai yang adaptif, tertata, dan aman dari ancaman luapan air.
Integrasi antara regulasi tata ruang, penyediaan ruang terbuka hijau, dan pendekatan adaptasi masyarakat menjadi kunci utama memutus rantai bencana banjir musiman. Kolaborasi pemerintah dan warga lokal melalui penyediaan infrastruktur mitigasi serta penerapan konsep hunian adaptif tidak hanya melindungi keselamatan jiwa, tetapi juga mengembalikan fungsi ekologis sungai secara berkelanjutan. Langkah terpadu ini membuktikan bahwa perlindungan lingkungan dan keberlangsungan permukiman warga dapat berjalan seiring tanpa saling mengorbankan.
Penulis: Cahya Puspa Pramitha, Manik Pramdani
Editor: Mahditia Paramita
Referensi
Badan Pusat Statistik, 2024. Banyaknya Desa/Kelurahan Menurut Keberadaan Permukiman di Bantaran Sungai. Badan Pusat Statistik. https://www.bps.go.id/id/statistics-table/2/MTEwNSMy/banyaknya-desa-kelurahan-menurut-keberadaan-permukiman-di-bantaran-sungai.html (Diakses pada 26 Agustus 2026).
Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, 2020. Rencana Strategis Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Tahun 2020-2024. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. https://sda.pu.go.id/assets/uploads/files/RENSTRA_SDA_2020-2024.pdf (Diakses pada 26 Agustus 2026).
Pemerintah Kelurahan Prawirodirjan, 2023. Penataan Bantaran Sungai Code. Pemerintah Kota Yogyakarta. https://prawirodirjankel.jogjakota.go.id/detail/index/29148 (Diakses pada 26 Agustus 2026).
SIMBG, 2026. Peil Banjir Bangunan Gedung Penting untuk PBG. SIMBG.co.id, 16 Juli. https://simbg.co.id/2026/07/16/peil-banjir-bangunan-gedung-penting-untuk-pbg/ (Diakses pada 26 Agustus 2026).
US Environmental Protection Agency, 2010. Green Infrastructure to Protect Water Quality. US EPA Region 9. https://archive.epa.gov/region9/water/archive/web/pdf/3_greeninfrastructuretoprotectwaterquality.pdf (Diakses pada 26 Agustus 2026).
_______, 2007. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. [Online] . https://peraturan.bpk.go.id/Details/39908/uu-no-26-tahun-2007 (Diakses pada 26 Agustus 2026).
_______, 2015. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 28/PRT/M/2015 Tahun 2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau. [Online] Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. https://peraturan.bpk.go.id/Details/159992/permen-pupr-no-28prtm2015-tahun-2015 (Diakses pada 26 Agustus 2026).