Sebagian besar kehidupan desa dari zaman dahulu masih sangat terikat dengan kehidupan alam dan lingkungan di sekitarnya. Masyarakat desa membangun permukiman berdasarkan sumber-sumber kehidupan seperti hutan dan air. Model tata ruang dahulu mewariskan pembelajaran pendekatan tata ruang yang bersifat ekologis-spiritualis-theologis. Nenek moyang kita membangun ruang desanya dengan memperhatikan keseimbangan antara manusia dan alam, manusia dengan manusia, dan memperhatikan ruang wilayahnya sebagai bagian dari hubungan manusia dengan Sang Pencipta. Hal tersebut masih sering dijumpai pada masyarakat desa adat yang masih menjaga kelestarian hutan serta adat istiadat yang mereka anut hingga sekarang. Hutan desa menjadi bagian tata ruang dalam kawasan pedesaan.

 

Namun, dengan berjalannya modernisasi yang menempatkan industri menjadi modal utama dalam pergerakan ekonomi, secara tidak langsung mempengaruhi pembangunan yang ada. Kota dibangun untuk memenuhi kebutuhan kawasan industri sedangkan desa berfungsi sebagai sumber produk dari industri tersebut. Sekarang, desa pun tak luput dari banyaknya kebijakan ekonomi dan pembangunan menyebabkan penggunaan lahan berubah. Dari yang semula lahan pertanian, dalam waktu kurang dari 10 tahun sudah berubah menjadi lahan yang terbangun. Berkurangnya lahan pertanian disebabkan karena aksi penguasaan para pengusaha dan pemilik modal selain bertambahnya kebutuhan permukiman juga. Hal tersebut menyebabkan kualitas lingkungan desa kian memburuk karena semakin kehilangan kualitas sumber air bersih dengan tidak adanya resapan air serta banyaknya polutan yang diakibatkan oleh pabrik yang tidak bertanggungjawab. Oleh sebab itu, penataan ruang desa perlu dipertimbangkan dengan baik agar pembangunan di kawasan pedesaan tidak merusak daya dukung lingkungan.

 

Menurut Undang-undang nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, desa merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam artian, desa memiliki kewenangan tersendiri termasuk dalam mengatur tata ruang desanya. Namun dalam implementasinya, pengaturan wilayah desa masih dikelola dan diatur oleh pemerintah kab/kota. Konflik kepentingan antara desa, masyarakat dan sektor swasta juga meningkat dan seringkali merugikan pihak desa dan warga lokal. Akhirnya, desa kehilangan kewenangannya dalam mengatur dan menata ruangnya sendiri.

Pengaturan tata ruang desa menjadi sangat penting dalam RPJMDes dan RKPDes karena pemanfaatan lahan dan pembangunan dapat diatur secara spasial. Perencanaan spasial dimanfaatkan sebagai wadah untuk menjaga keserasian pembangunan antar sektor dalam menyusun program-program pembangunan baik jangka pendek, menengah, dan panjang.

 

Menurut Undang-Undang Penataan Ruang, hukum penataan ruang adalah hukum yang berwujud struktur ruang (susunan pusat -pusat pemukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan ekonomi masyarakat yang secara hierarkis memiliki hubungan fungsional) dan pola ruang (distribusi peruntukan ruang dalam suatu wilayah yang meliputi peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan ruang untuk fungsi budi daya). Dalam konteks penataan pola ruang, distribusi peruntukan wilayah dibagi menjadi dua, yaitu kawasan lindung dan kawasan budidaya. Dalam proses penetapan tersebut, seharusnya pemerintah desa dilibatkan karena desa memiliki kewenangan tersendiri yang sudah dijelaskan sebelumnya. Proses penetapan tersebut merupakan kolaborasi perencanaan top-down dan bottom up karena pemerintah kabupaten/kota menetapkan distribusi kawasan yang dikehendaki sesuai dengan persetujuan dari pemerintah desa, begitu pula sebaliknya. Perwujudan tata ruang desa sebisa mungkin mengedapankan konsep keberlanjutan. Jika tidak ada pengaturan tata ruang yang baik dan keberlanjutan maka bisa saja desa akan menghadapi permasalahan yang sudah mulai kita temui sekarang. (SRNF)

Referensi

Gemawan. 2015. Magister Pembangunan Wilayah dan Pedesaan. Mei 21. Accessed Juli 1, 2020. http://pwd.pasca.untad.ac.id/tata-ruang-desa-yang-ditetapkan-oleh-desa-adalah-strategis-perdesaansehat-com/.

Kurniawan, Borni. 2016. Tata Ruang dan Pembangunan Kawasan Perdesaan. Yogyakarta: Infest Yogyakarta.

Risa, Faizal. 2016. Tinjauan Hukum Tentang Urgensi. Tanjungpura.