Lahirnya UU No.6/2014 telah memberikan angin segar kepada desa karena desa memiliki otonomi untuk mengatur urusan pemerintahannya sendiri. Desa bukan lagi sebagai obyek semata melainkan sebagai subyek yang dapat menyusun perencanaan, pelaksanaan hingga evaluasi pembangunan secara mandiri. Menurut UU No.6/2014, desa perlu mengatur dan mengurus urusan pemerintahan serta kepentingan masyarakat setempat berdasarkan inisiasi masyarakat, hak asal-usul dan hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Indonesia.
Untuk menyusun perencanaan desa dibutuhkan kelengkapan data terkait kependudukan, kelembagaan dan karakteristik spesifik desa. Data desa yang terkini dan akurat akan menunjang terwujudnya kualitas dokumen perencanaan pembangunan desa yaitu RPJMDes dan RPKPDes dengan baik sebagaimana yang telah diatur dalam UU No.6/2014 tentang desa maupun Permendagri No.114/2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa. Data desa yang lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan juga berguna dalam mewujudkan pengelolaan dana desa yang efektif.
Data desa digunakan dalam proses analisis dan penyusunan program untuk merencanakan pembangunan desa agar pembangunan tersebut dapat diterima dan sesuai kebutuhan masyarakat. Penting bagi pemerintah desa untuk melakukan pendataan yang komprehensif. Hasil pendataan desa juga perlu dipublikasikan dalam bentuk monografi dan profil desa agar tersusun rapi dan lebih mudah dipahami oleh masyarakat umum. Mengutip dari buku masterplandesa.com menjawab, beberapa pertanyaan dan jawaban berikut dapat membantu kita untuk mengetahui apa itu Profil Desa dan bagaimana cara menyusunnya.
Bagaimana strategi menyusun Profil Desa agar bisa mempromosikan potensi desa?
Dalam penyusunan Profil Desa diperlukan keterlibatan seluruh elemen masyarakat seperti masyarakat yang kaya, tokoh ulama atau pemuka agama, para pemuda, perempuan, dan pemerintah daerah. Dengan pelibatan inilah, potret kebutuhan masyarakat dapat diwujudkan dan menjadikan Profil Desa mewakili semua komponen lapisan masyarakat.
Dalam pelaksanaan penyusunan Profil Desa digunakan strategi “omong-omong, iming-iming, ameng-ameng”. Pada tahap awal, dibuat pembicaraan (omong) kepada seluruh komponen masyarakat terkait program yang akan dilaksanakan, lalu diiming-iming segala kemungkinan yang ada, dan terakhir adalah ameng-ameng dengan melakukan kunjungan ke desa-desa lain untuk mendapatkan pengetahuan lebih banyak.
Bagaimana cara agar Profil Desa yang telah disusun bisa sinkron dengan RPJMD (Rencana Jangka Menengah Daerah) yang ada di tingkat Kabupaten?
RPJMD menjadi acuan dalam penyusunan Profil Desa. Profil Desa mengutamakan konsep “bottom up” yang artinya perencanaan dimulai dari tingkat RT, ke tingkat dusun lalu naik ke tingkat desa dengan mereview kebijakan yang ada di tingkat kecamatan dan kabupaten. Dengan konsep ini, maka dapat dipastikan kalau Profil Desa yang telah disusun akan sinkron dengan RPJMD di tingkat Kabupaten.
Bagaimana kita mengevaluasi kualitas profil desa?
Jika data dan informasi yang ada di dalam Profil Desa tidak lagi mencerminkan kondisi desa saat itu maka perlu dilakukan evaluasi. Cara melakukan evaluasi yaitu dengan memperbarui data, memastikan keakuratan data, dan jenis informasi yang disampaikan dalam profil desa sesuai dengan kondisi lapangan.
Profil desa merupakan dokumen yang berisikan data dan informasi mengenai desa. Profil desa penting disusun dan digunakan dalam proses perencanaan pembangunan desa agar pembangunan tersebut sesuai kebutuhan dan diterima masyarakat. Sesuai dengan amanat UU No.6/2014, dalam penyusunan profil desa dibutuhkan keterlibatan berbagai elemen masyarakat desa. Dengan begitu, diharapkan data dan informasi penting yang mencerminkan karakter desa hingga gambaran umum mengenai desa dapat tercermin dalam Profil Desa (OBS).
Sumber:
Paramita, M. (2022). masterplandesa.com Menjawab. Yayasan Hunian Rakyat Yogya