Dalam dua dekade terakhir, Indonesia mengalami perubahan drastis dalam luasan bentang lahannya, sawah-sawah yang dahulu menghampar luas kini perlahan berubah menjadi kawasan permukiman, jalan tol, dan kawasan industri. Fenomena ini tidak hanya menandakan pergeseran fungsi ruang, tetapi juga mengancam ketahanan pangan nasional yang sebagian besar bersumber dari desa.
Proses alih fungsi lahan pertanian menjadi kawasan terbangun berlangsung cepat, tanpa diimbangi dengan pengendalian tata ruang dan perlindungan lahan yang efektif. Menurut data Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK), Indonesia kehilangan sekitar 320.000 hektar lahan sawah dalam satu dekade terakhir, dengan rata-rata 16.000 hektar per tahun pada periode 2019–2024. Penyebab utamanya mencakup ekspansi permukiman dan infrastruktur akibat urbanisasi, investasi industri, serta perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang belum sepenuhnya mempertimbangkan keberlanjutan sektor pertanian. Desa-desa di Pulau Jawa, Pulau Sumatera bagian utara, dan Pulau Bali termasuk kawasan paling terdampak akibat tekanan pembangunan dan nilai jual tanah yang semakin tinggi.
Urgensinya sangat jelas yakni alih fungsi lahan menyebabkan menurunnya produktivitas pertanian, meningkatnya ketergantungan pada impor pangan, serta mempersempit ruang hidup petani. Bagi desa, hilangnya lahan persawahan bukan hanya kehilangan sumber ekonomi utama, tetapi juga memicu migrasi keluar desa, hilangnya pengetahuan lokal pertanian, serta krisis regenerasi petani. Data dari BPS (2023) menunjukkan bahwa rata-rata usia petani Indonesia telah mencapai 55 tahun, yang menandakan banyak petani telah berada dalam usia tidak produktif. Sementara itu, minat generasi muda untuk bertani sangat rendah, karena sektor pertanian dianggap kurang menjanjikan secara ekonomi dan tidak menarik secara sosial. Hal ini mengakibatkan banyak lahan yang terbengkalai atau dikelola secara tidak optimal, berdampak langsung pada produktivitas pangan nasional.
Kebijakan perlindungan lahan pertanian melalui Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sudah diberlakukan, tetapi implementasinya masih lemah. Banyak pemerintah daerah belum menetapkan peta LP2B atau belum memiliki peraturan daerah (Perda) yang mengikat. Akibatnya, banyak lahan pertanian yang rentan diubah menjadi fungsi lain dengan dalih pembangunan, padahal tidak jarang pembangunan tersebut justru berorientasi komersial dan tidak menjawab kebutuhan dasar masyarakat desa.
Beberapa inisiatif baik sudah mulai dilakukan, seperti program Desa Agropolitan, Pertanian Terintegrasi dengan Pariwisata (Agritourism), dan Masterplan Ketahanan Pangan Desa yang dikembangkan masterplandesa.com dan Yayasan Caritra Indonesia. Di sisi lain, perkim.id mulai mendorong perencanaan kawasan permukiman yang tidak menabrak ruang produktif desa. Namun, jika tidak ada upaya yang lebih sistemik, maka dalam satu generasi ke depan, Indonesia akan menyaksikan krisis pangan yang bersumber dari lemahnya tata ruang dan hilangnya desa sebagai pusat produksi.
Langkah-langkah strategis yang mendesak dilakukan mencakup penegakan aturan alih fungsi lahan berbasis data spasial yang akurat, insentif untuk pertanian lestari, penguatan BUMDes sektor pertanian dan pengolahan hasil tani, serta mendorong regenerasi petani muda dengan pendekatan teknologi. Desa-desa perlu dilibatkan dalam perencanaan wilayah secara partisipatif agar suara petani tidak tenggelam dalam agenda pembangunan kota.
Melindungi sawah di desa bukan hanya soal mempertahankan ekonomi lokal, tetapi menyangkut masa depan pangan Indonesia. Beton boleh meluas, tapi tanpa sawah, desa akan kehilangan nyawa, dan bangsa akan kehilangan daya hidupnya. (MRa)
Sumber:
Strategi Nasional Pencegahan Korupsi. (2024). Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah: Fondasi Swasembada Pangan & Pencegahan Korupsi. https://stranaspk.id
Badan Pusat Statistik. (2023). Luas Baku Sawah Indonesia 2018–2022.
UPLAND. (2024). Kenali 6 Strategi Kementan dalam Regenerasi Petani. https://upland.psp.pertanian.go.id
Yayasan Caritra Indonesia. (2023). Masterplan Ketahanan Pangan Desa Berbasis Lanskap.
masterplandesa.com. (2024). Agritourism dan Revitalisasi Lahan Pertanian Desa.
perkim.id. (2024). Tata Ruang Desa dan Perlindungan Kawasan Produktif.