Konflik agraria di Desa Pakel, Kabupaten Banyuwangi, telah mengakar sejak masa kolonial Belanda dan terus berlanjut hingga kini. Menurut data dari WALHI, konflik ini bermula pada tahun 1925, ketika sekitar 2.956 warga yang diwakili oleh tujuh orang mengajukan permohonan kepada Pemerintah Kolonial Belanda untuk membuka Hutan Sengkan Kandang dan Keseran di Desa Pakel. Permohonan tersebut baru disetujui pada tanggal 11 Januari 1929, dengan pemberian hak kepada tujuh perwakilan warga untuk membuka lahan hutan seluas 3.000 hektar oleh Bupati Banyuwangi saat itu, R.A.A.M. Notohadi Suryo. Konflik ini tidak hanya merampas mata pencaharian warga tetapi juga menghambat pembangunan desa dan kesejahteraan masyarakat.

Dilansir dari walhi.or.id pula, pada tahun 1970-an, kawasan “Akta 1929” di desa Pakel yang secara historis diusahakan petani, telah diklaim menjadi milik perkebunan PT Bumi Sari. Lebih jauh jika melihat SK Kemendagri dengan nomor SK.35/HGU/DA/85, PT Bumi Sari hanya mengantongi Hak Guna Usaha (HGU) dengan luas 1189,81 hektar, yang terbagi dalam 2 Sertifikat, yaitu Sertifikat HGU Nomor 1 Kluncing, seluas 190,3 ha dan Sertifikat HGU Nomor 8 Songgon seluas 999,6 ha. Secara jelas, dua SK tersebut menjelaskan bahwa Desa Pakel bukan termasuk dalam kawasan HGU PT Bumi Sari. Di tengah iklim politik rezim otoritarian Orde Baru yang represif, warga Desa Pakel hanya memilih diam dan tidak melakukan perlawanan secara gamblang. Sementara PT Bumi Sari terus mengklaim HGU hingga wilayah Desa Pakel.

Kemudian pada tahun 1999, warga Desa Pakel menduduki lahan di kawasan “Akta 1929”. Akibatnya, pada tanggal 17 Agustus 1999, warga ditangkap, dipenjara, dan mengalami berbagai tindakan represif dari aparat keamanan. Tak patah arang, pada tahun 2001, warga Desa Pakel kembali menduduki kawasan “Akta 1929”. Dampaknya, seluruh pondok dan tanaman di atas lahan tersebut dibumihanguskan oleh aparat keamanan negara.

Sampai saat ini, konflik tersebut belum berakhir. Pada tanggal 24 September 2020, warga yang sebelumnya telah membangun organisasi bernama Rukun Tani Sumberejo Pakel, melakukan aksi pendudukan lahan yang diklaim oleh PT Bumi Sari. Dilansir dari walhijatim.org, pada tanggal 3 Februari 2023, terjadi kriminalisasi oleh tiga warga Desa Pakel (Mulyadi, Suwarno, Untung) yang ditangkap paksa atas tuduhan penyiaran berita bohong yang dapat menyebabkan keonaran di kalangan masyarakat. Puncaknya, pada 26 Oktober 2023, kenyataan pahit terjadi, PN Banyuwangi menjatuhkan vonis 5 tahun 5 bulan penjara terhadap tiga petani Desa Pakel. Konflik tidak sampai situ saja, pada tanggal 10 Maret 2024, terjadi pengeroyokan oleh preman dan sekuriti PT Bumi Sari mengeroyok satu warga Desa Pakel hingga harus dibawa ke rumah sakit.

Selain terjadi kriminalisasi dan tindakan represif kepada warga Desa Pakel, terjadi ketimpangan kepemilikan lahan yang dikelola oleh warga Desa Pakel dengan PT Bumi Sari serta Perhutani. Dilansir dari walhijatim.org, luas keseluruhan Desa Pakel sebesar 1.309,7 ha. Dari total lahan tersebut, lahan yang dikelola oleh warga seluas 321,6 ha, sedangkan sisanya merupakan lahan yang dikelola oleh Perhutani dan PT Bumi Sari.

Peliknya konflik agraria di Desa Pakel membutuhkan perhatian serius dari pemerintah untuk menyelesaikan masalah yang telah berlangsung selama hampir satu abad ini. Penyelesaian yang adil dan transparan diperlukan guna mencegah jatuhnya lebih banyak korban di kalangan warga akibat tindakan represif dari aparat atau pihak lain. Selain itu, pemerintah perlu menegakkan hukum terkait kepemilikan lahan secara jelas agar tidak terjadi ketimpangan antara hak warga desa dan perusahaan. Dengan demikian, pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Desa Pakel dapat terwujud tanpa adanya konflik yang berlarut-larut. (NBS)

 

Sumber:

Walhi. (2023). Konflik, Ketimpangan Akut dan Perjuangan Warga Pakel. Diakses dari https://www.walhi.or.id/konflik-ketimpangan-akut-dan-perjuangan-warga-pakel

Walhi Jatim. (2023). Bebaskan Trio Petani Pakel dan Selesaikan Konflik Agraria Desa Pakel, Banyuwangi. Diakses dari https://walhijatim.org/2023/12/14/bebaskan-trio-petani-pakel-dan-selesaikan-konflik-agraria-desa-pakel-banyuwangi/

Hasan, A. (2024). Buntut Konflik Agraria, Satu Warga Pakel diduga Dipukul hingga Pingsan oleh Preman dan Sekuriti PT Bumi Sari. Diakses dari https://metro.tempo.co/read/1843586/buntut-konflik-agraria-satu-warga-pakel-diduga-dipukul-hingga-pingsan-oleh-preman-dan-sekuriti-pt-bumi-sari

Wijaya, M. T. (2024). Pakel dan Jerit Konflik Agraria. Diakses dari https://news.detik.com/kolom/d-7363295/pakel-dan-jerit-konflik-agraria