Desa Pulau Lemukutan merupakan desa yang berada di Kecamatan Sungai Raya Kepulauan, Kabupaten Bengkayang, Provinsi Kalimantan Barat. Desa Pulau Lemukutan terdiri atas Pulau Lemukutan dan Pulau Randayan (Disporpar Bengkayang, 2019). Desa ini memiliki potensi wisata bahari yang menarik, yaitu pantai dengan hamparan pasir putih, dan lautan biru dengan terumbu karang yang indah (Tangkudung F., dkk., 2018). Beberapa destinasi wisata di Desa Pulau Lemukutan adalah Pantai Teluk Melanau dan Pantai Teluk Cina (Mongabay, 2017).
Dengan keindahan laut tersebut, pemerintah menetapkan Pulau Randayan dan sekitarnya sebagai Kawasan Konservasi Laut Daerah (KKLD), untuk menjaga keseimbangan ekosistem laut dan satwa langka. Penetapan KKLD ini didasarkan pada Surat Keputusan Bupati Bengkayang No. 220 Tahun 2004 tentang Penetapan Lokasi Pulau Randayan dan Pulau-pulau di sekitarnya sebagai KKLD Kabupaten Bengkayang. Dengan ditetapkannya KKLD ini, pemerintah Desa Pulau Lemukutan melakukan konservasi terhadap terumbu karang yang menjadi daya tarik wisatawan. Masyarakat diharapkan dapat lebih menyadari pentingnya menjaga dan mengelola potensi yang dimiliki desanya, demi keberlanjutan dan kesejahteraan mereka.
Pelaksanaan konservasi terumbu karang di Desa Pulau Lemukutan dilakukan untuk menjaga kelestarian ekosistem bawah laut yang menjadi habitat fauna langka. Beberapa fauna yang berada di kawasan ini adalah penyu hijau, kerang purba Kima, lumba-lumba dan paus bungkuk (Disporpar Bengkayang, 2019). Konservasi dilakukan pada habitat terumbu karang dan juga mangrove. Kedua habitat tersebut memiliki peran penting dalam kelestarian ekosistem. Keduanya berperan sebagai sabuk pantai untuk mencegah terjadinya abrasi, juga sebagai penyimpan cadangan karbon biru.
Sebelumnya, masyarakat Desa Pulau Lemukutan tidak melaksanakan kegiatan konservasi ini dan masih banyak nelayan yang melakukan pengeboman ikan yang dapat merusak terumbu karang. Maka pemerintah mulai memberi pemahaman akan pentingnya pelaksanaan konservasi terumbu karang tersebut sehingga ekosistem laut tetap terjaga dan hasil tangkapan ikan mereka dapat meningkat. Kegiatan konservasi terumbu karang yang dilakukan adalah melalui transplantasi karang yang merupakan kegiatan pencangkokan atau pemotongan karang hidup untuk ditanam kembali pada tempat lain dengan tujuan memperbanyak atau memperbaiki tempat yang mengalami kerusakan koral (Veronika Z. dan Tajidan T., 2022).
Kegiatan konservasi terumbu karang ini memerlukan keterlibatan masyarakat, dinas pariwisata, pemerintah desa maupun pihak swasta. Kawasan konservasi terumbu karang terbagi menjadi dua zona, yaitu zona inti dan zona pemanfaatan. Zona inti merupakan tempat bibit terumbu karang dan tempat untuk melakukan transplantasi terumbu karang dengan aksesnya terbatas hanya untuk kegiatan penelitian dan pendidikan saja. Sedangkan, zona pemanfaatan lain merupakan wilayah yang dapat dimanfaatkan bebas oleh masyarakat sebagai pariwisata desa.
Saat ini, Desa Pulau Lemukutan mulai dikenal sebagai destinasi wisata baru di Kabupaten Bengkayang (Kemenpar, 2023). Sehingga, pemerintah menjadikan desa ini sebagai destinasi wisata bahari kawasan konservasi terumbu karang. Masyarakat tidak hanya bergantung pada hasil tangkapan ikan saja, melainkan dapat meningkatkan pendapatan mereka dengan mengelola desa wisata. Pantai Teluk Melanu dan Pantai Teluk Cina merupakan pantai yang memiliki potensi wisata bahari yang memiliki hamparan pasir putih dan terumbu karang yang indah dan masih terjaga sehingga terdapat beberapa ikan hias seperti ikan Nemo.
Pemerintah Desa Pulau Lemukutan telah membuat paket-paket wisata dengan bekerja sama dengan Kelompok Sadar Wisata Nusa Impian dan Kelompok Sadar Wisata Lumba-Lumba Putih Desa Pulau Lemukutan. Saat ini paket wisata yang disediakan berupa paket wisata snorkeling, memancing ikan-ikan monster karang, jelajah pulau-pulau dan wisata kuliner (Kemenpar, 2023 dan Disporpar Bengkayang, 2019). Tentunya wisata bahari ini perlu ditunjang dengan fasilitas-fasilitas pendukung pariwisata untuk memberikan pengalaman yang menyenangkan bagi wisatawan. Saat ini, Desa Pulau Lemukutan sudah memiliki pelabuhan laut, 35 vila wisata milik masyarakat, pos kesehatan pembantu dan moda transportasi laut yang baik (Disporapar Bengkayang, 2019).
Jumlah pengunjung di Desa Pulau Lemukutan cukup banyak. Berdasarkan laporan pemasukan dari tiket tamu wisata, terdapat 12.762 tiket yang terjual pada periode Juli-Oktober 2023. Jumlah kunjungan pada bulan Juli jauh lebih tinggi daripada bulan-bulan lainnya. Nampaknya, hal ini disebabkan karena bulan Juni dan Juli adalah periode liburan sekolah. Satu tiket dijual dengan harga Rp. 2.500, sehingga total pemasukan desa pada periode tersebut adalah Rp. 31.905.000.
Tabel. Jumlah Penjualan Tiket Desa Pulau Lemukutan Periode Juli-Oktober 2023
Bulan | Jumlah Tiket | Pemasukan (@Rp. 2.500) |
Juli | 7.840 | Rp 19.600.000,00 |
Agustus | 1.827 | Rp 4.567.500,00 |
September | 1.943 | Rp 4.857.500,00 |
Oktober | 1.152 | Rp 2.880.000,00 |
Total | 12.762 | Rp 31.905.000,00 |
Sumber: Desa Pulau Lemukutan, 2023
Berdasarkan beberapa hal yang telah disebutkan, dapat disimpulkan bahwa Desa Pulau Lemukutan merupakan desa yang memiliki potensi wisata bahari dengan keindahan pantai dan terumbu karangnya yang terjaga. Dengan menjadikan Desa Pulau Lemukutan sebagai desa wisata konservasi terumbu karang, masyarakat mulai memahami pentingnya melakukan konservasi terumbu karang pada wilayah pesisir dan mulai mengubah kebiasaan mereka untuk tidak melakukan kegiatan yang dapat merusak terumbu karang seperti pengeboman ikan. Selain itu, melalui desa wisata konservasi terumbu karang ini, masyarakat dapat meningkatkan kesejahteraannya melalui peluang usaha baru. Kegiatan wisata bahari Desa Pulau Lemukutan perlu dikembangkan lagi agar lebih dikenal oleh masyarakat luas. (VM/UW)
Referensi :
https://jadesta.kemenparekraf.go.id/atraksi/jelajah_pulau_lemukutan
https://jadesta.kemenparekraf.go.id/desa/27638
https://disporapar.bengkayangkab.go.id/desa-wisata/desa-wisata-pulau-lemukutan-?id=2
https://www.mongabay.co.id/2017/02/13/mongabay-travel-lemukutan-pulau-indah-dalam-balutan-sejarah/
Dermawan, A., Lubis, S.B., dan Suraji. 2014. Status Pengelolaan Efektif Kawasan Konservasi Perairan, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil di Indonesia. Jakarta: Direktorat Konservasi Kawasan dan Jenis Ikan Kementerian Kelautan dan Perikanan RI.
Sudiono, G. 2008. Analisis Pengelolaan Terumbu Karang pada Kawasan Konservasi Laut Daerah (KKLD) Pulau Randayan dan Sekitarnya, Kabupaten Bengkayang Provinsi Kalimantan Barat. Tesis. Semarang: Universitas Diponegoro.
Tangkudung, Fresa R., Nana N.P. dan Jesisca M. 2018. Daya Dukung Untuk Pengembangan Wisata Bahari Dengan Pendekatan Oseanografi. Jurnal Teknik Kelautan, PWK, Sipil & Tambang. Vol. 5 (3) : Hal. 1 – 13.
Veronika, Z. dan Tajidan T. 2022. Transplantasi Karang Sebagai Upaya Konservasi Terumbu Karang Di Pantai Pandanan Kabupaten Lombok Utara. Jurnal Pengabdian Magister Pendidikan IPA. Vol. 5 (4) : 197 – 204.