Desa memiliki peran penting dalam pembangunan nasional salah satunya sebagai pemasok hampir seluruh kebutuhan pangan. Namun demikian, hingga saat ini berbagai isu lingkungan akibat pembangunan yang tidak memperhatikan aspek lingkungan masih menjadi kendala bagi desa.  Salah satu isu tersebut adalah alih fungsi lahan pertanian yang turut mengakibatkan penurunan produksi pangan nasional. Desa juga menghadapi tantangan pembangunan lain seperti migrasi penduduk, kebencanaan dan energi yang perlu diperhatikan (Paramita, 2023).

Untuk mengatasi kendala dan tantangan pembangunan, desa membutuhkan perencanaan dan pengaturan penggunaan lahan berupa Masterplan Desa. Masterplan Desa merupakan dokumen yang berisikan program pembangunan desa jangka panjang dan berorientasi mendorong kemandirian desa sesuai dengan potensi aset yang dimiliki. Mengutip dari buku masterplandesa.com menjawab, beberapa pertanyaan dan jawaban berikut dapat membantu kita untuk mengetahui apa itu Desain Masterplan Desa.

 

Apa dasar hukum penyusunan Masterplan Desa?

Dalam UU No. 26/2007 tentang Penataan Ruang belum menyebutkan bahwa penataan ruang perlu dilakukan hingga tingkat Desa. Hal ini dikuatkan dengan UU No. 6/2014 tentang Desa dan peraturan pemerintah tentang pelaksanaannya sudah menjelaskan kekuatan peraturan desa (perdes) yang dapat mengatur seluruh kegiatan yang dilaksanakan di desa.

Peraturan Desa diperlukan untuk pengaturan penataan ruang dalam skala desa (Masterplan Desa) dan warga desa tersebut. Penataan ruang desa melibatkan masyarakat desa secara luas dan sifatnya dapat mengatur berbagai aspek terkait perencanaan sehingga dapat digunakan sebagai pedoman pembangunan desa.

 

Apakah ada pedoman atau petunjuk teknis penyusunan Masterplan Desa?

Ada, dapat diakses di https://www.masterplandesa.com/regulasi/

Pedoman lain yang digunakan untuk penyusunan Masterplan Desa adalah Permendagri No. 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa serta Pedoman Standar Nasional Indonesia yang terkait dengan infrastruktur desa. Selain itu, cukup banyak metode untuk merencanakan pembangunan kawasan. Salah satunya Participatory Rural Appraisal (PRA) yang menekankan partisipasi dan keterlibatan aktif dari masyarakat selama kegiatan.

Sedangkan sumber referensi yang dapat digunakan adalah produk perencanaan yang berlaku ditingkat Kabupaten, data-data yang ada di dinas terkait, dan kajian yang sudah dilakukan di desa.

Masterplan Desa merupakan kebutuhan perencanaan desa yang memberikan ruang bagi masyarakat dalam proses perencanaan dari bawah (bottom-up). Melalui Masterplan Desa, warga berpartisipasi dalam menata desanya sehingga penataan ruang mampu mewujudkan lingkungan tempat tinggal yang aman, nyaman dan layak huni. Pada akhirnya, pemanfaatan potensi aset yang dimiliki dalam Masterplan Desa juga diharapkan mampu mendorong kemandirian desa di masa depan (OBS).

 

Sumber:

Paramita, M. (2022). masterplandesa.com Menjawab. Yayasan Hunian Rakyat Yogya

Paramita, M. (2023). Masterplan Desa. Yayasan Hunian Rakyat Yogya