Geliat pembangunan desa diberbagai daerah telah menunjukkan hasil yang positif. Hal tersebut tidak terlepas dari lahirnya UU Desa No. 6 Tahun 2004 dan penyaluran dana desa yang bertujuan mengakselerasi pembangunan desa. Hal Perubahan kebijakan tersebut mendorong semangat revolusi pembangunan desa menuju desa mandiri dengan tetap mempertahan lokalitasnya. Paradigma baru kemudian hadir dalam pembangunan desa. Paradigma baru tersebut menempatkan desa menjadi subjek dalam proses pembangunan berdasarkan prinsip rekognisi, subsidiaritas, dan demokarsi lokal.
Paradigma baru juga kemudian mendorong pembangunan desa dilakukan secara inklusif. Pembangunan yang inklusif berfokus pada kepentingan dan kebutuhan warga tanpa membedakan latar belakang dan kondisi sosialnya. Oleh karena itu, partisipasi masyarakat sangat di butuhkan dalam pembangunan desa.
Mengutip dari Bappeda.bulelengkab.go.id (2017), menurut Isbandi (2007) partisipasi masyarakat merupakan proses keterlibatan masyarakat dalam melakukan identifikasi masalah dan potensi yang ada di desa, memilih dan mengambil keputusan alternatif solusi secara bersama, melaksanakan upaya pengentasan masalah, dan terlibat aktif dalam proses mengevaluasi perubahan yang terjadi.
Proses pembangunan desa dalam praktiknya dibutuhkan orang-orang “penggerak” sebagai pemantik masyarakat desa untuk ikut bergerak dan bekerjasama membangun desa (Hashifa, 2021). Salah satu kelompok masyarakat yang diharapkan mengambil peran sebagai “penggerak” adalah pemuda. Kelompok pemuda digambarkan sebagai generasi yang memiliki semangat juang tinggi, pemikiran yang kritis dan berwawasan. Oleh karena itu kelompok pemuda harus diberikan ruang agar dapat memberikan perubahan terhadap pembangunan desa.
Dalam proses pembangunan desa, peran pemuda dapat dilibatkan dalam proses penyusunan rencana pembangunan desa atau Masterplan Desa. Masterplan Desa merupakan dokumen perencanaan jangka panjang sebagai pedoman rencana pembangunan desa. Masterplan Desa akan mendorong rencana antar sektor yang termuat didalam RPJMDesa dapat bersinergi dan berkelanjutan. Masterplan Desa sebagai kebutuhan didalam perencanaan desa bisa menjadi ruang bagi masyarakat dalam proses bottom-up (Paramita, 2022). Pelibatan pemuda dalam penyusunan Masterplan Desa, dapat membantu menganalisis kondisi, masalah, dan potensi yang ada di desa. Selain itu, pemuda dapat aktif meyuarakan isu-isu publik di desa seperti pelayanan, akuntabilitas keuangan, transparansi, partisipasi, dan pembangunan yang inklusif.
Untuk memunculkan partispasi pemuda dalam penyusunan Masterplan Desa, diperlukan pendekatan tersendiri. Menurut Slamet (2003) terdapat tiga faktor yang dapat mendukung munculnya partisipasi, yaitu (1) kemauan, (2) kemampuan, dan (3) kesempatan bagi masyarakat untuk ikut berpartisipasi. Dengan menghadirkan ruang-ruang yang memberikan kesempatan bagi pemuda untuk terlibat, maka akan memunculkan kemauan, kesadaran, dan mendorong peningkatan kemampuan pemuda. Dalam praktik penyusunan masterplan desa, peran pemuda dapat dilibatkan secara langsung untuk ikut terjun ke lapangan. Seperti mengidentifikasi potensi dan masalah yang ada di desa, membantu menjaring aspirasi masyarakat, dan memetakan prioritas pembangunan di desa. Selain itu, kelompok pemuda juga bisa diberikan kesempatan untuk ikut terlibat dalam kegiatan seperti Pokdarwis untuk desa wisata, atau BUMDesa. Keterlibatan pemuda dalam kegiatan-kegiatan tersebut diharapkan akan meningkatkan kapasitas pemuda dan memunculkan kreatifitas dan inovasi.
Masterplan Desa menjadi wadah bagi pemuda untuk bersama-sama menentukan arah pembangunan desa kedepannya. Hal ini juga menjadi upaya untuk mengurangi ketergantungannya kepada pemerintah desa. Dengan demikian, pemuda adalah sebuah pelita yang dapat menjadi motor penggerak pembangunan desa. Mewujudkan desa yang makmur, bertradisi, dan berinovasi menjadi bagian membangun Indonesia dari pinggiran (ASM/SA).
Daftar Pustaka:
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Buleleng. 2017. “Teori Partisipasi: Konsep Partisipasi Masyarakat Dalam Pembangunan Menurut Para Ahli” dalam https://bappeda.bulelengkab.go.id/informasi/detail/artikel/teori-partisipasi-konsep-partisipasi-masyarakat-dalam-pembangunan-menurut-para-ahli-10. Diakses pada 18 April 2023.
Hashifa, Ewinda Adlina. 2021. “Peran Pemuda dalam Mewujudkan Pembangunan Desa yang Inklusif” dalam https://www.kompasiana.com/ewindaah/60c1d2c58ede486e3d4fb813/peran-pemuda-dalam-mewujudkan-pembangunan-desa-yang-inklusif. Diakses pada tanggal 18 April 2023.
Paramita, Mahditia. 2022. Masterplandesa.com Menjawab. Yogyakarta: Caritra
Slamet. 2003. Pembangunan Masyarakat Berwawasan Partisipasi. Surakarta: Sebelas Maret University Press.