Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia. Terbentang dari Sabang hingga Merauke, Indonesia memiliki 17.499 pulau dengan luas total wilayah sekitar 7,81 juta km2 (Kementrian Kelautan dan Perikanan, 2022). Luasnya wilayah laut saat ini menunjukkan bahwa Indonesia memiliki potensi kelautan dan perikanan yang sangat besar sehingga perlu dijaga serta dipertahankan.

Perikanan di Indonesia rentan terhadap pelanggaran jika tanpa tata kelola dan kontrol yang baik. Maka dari itu, demi kelangsungan sumberdaya perikanan perlu adanya penetapan kawasan konservasi (Pratama, 2020). Di Indonesia, pengaturan mengenai kawasan konservasi telah ditetapkan salah satunya dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 30 Tahun 2010 tentang Rencana Pengelolaan dan Zonasi Kawasan Konservasi Perairan. Dalam peraturan lain yaitu Peraturan Pemerintah No.60 Tahun 2007 tentang Konservasi Sumber Daya Ikan, dijelaskan bahwa kawasan konservasi perairan adalah kawasan perairan yang dilindungi dan dikelola dengan sistem zonasi. Kawasan konservasi perairan bertujuan untuk mewujudkan pengelolaan sumber daya ikan dan lingkungannya secara berkelanjutan.

Kawasan konservasi perairan yang dilindungi berdampak terhadap pembatasan kegiatan masyarakat yang berpotensi mengganggu ekosistem pesisir. Kawasan konservasi mendukung berkurangnya kegiatan-kegiatan perusakan kawasan laut. Adanya kawasan konservasi juga mendorong masyarakat mempertahankan penggunaan alat tangkap ramah lingkungan untuk menjaga kelestarian sumber daya laut dan pesisir (Nanlohy, Hellen, 2017).

Produksi laut memiliki keterkaitan dengan konservasi perairan dan perekonomian masyarakat pesisir yang sebagian besar bermata pencaharian nelayan. Sayangnya, terkadang nelayan tidak memanfaatkan produksi hasil laut dengan baik. Produksi hasil laut yang diperoleh nelayan sangatlah minim jika dibandingkan dengan potensi sumber daya laut yang berada di lingkungan sekitar nelayan (Kementrian Kelautan dan Perikanan, 2015). Meskipun masih terbilang minim namun pengambilan produksi laut juga tidak boleh dilakukan secara berlebihan. Dengan begitu, harapannya tidak terjadi overfishing dan kekayaan laut bisa terus terjaga.

Terdapat beberapa masalah yang menghambat perekonomian masyarakat pesisir. Masalah tersebut seperti kurangnya modal untuk biaya operasional perikanan, alat tangkap belum memadai, belum adanya batas wilayah penangkapan, dan perubahan cuaca yang tidak stabil. Untuk mengatasinya, nelayan perlu mencari mata pencaharian alternatif sebagai upaya menunjang perekonomian mereka. Nelayan perlu mengelola sumber daya secara berkelanjutan, tidak eksploitatif, memberikan nilai tambah yang tinggi, dan selaras dengan budaya yang ada (Pranata dan Satria, 2015). Masyarakat pesisir juga dapat melakukan kegiatan lain untuk menambah pendapatan mereka. Kegiatan tersebut seperti pengolahan hasil tangkapan laut menjadi produk siap makan, budidaya ikan air tawar, budidaya rumput laut dan petani tambak (Amni, 2020).

Kesejahteraan masyarakat pesisir dan konservasi merupakan dua hal yang saling mempengaruhi. Adanya kebijakan konservasi perairan menjadikan masyarakat pesisir perlu lebih berhati-hati dan memperhatikan aspek lingkungan dalam memanfaatkan sumber daya laut. Dalam rangka mewujudkan kesejahteraannya, masyarakat pesisir atau nelayan perlu melakukan diversifikasi ekonomi atau mata pencaharian sampingan dengan tetap menjaga kelestarian serta ketersediaan sumber daya laut di masa depan. Selain itu, nelayan juga meningkatkan nilai tambah produk sehingga dapat memperoleh pendapatan yang lebih tinggi, meskipun konservasi perairan tetap berjalan optimal. (NNT/OBRW).

 

 

Daftar Pustaka

Admin. 2022. “Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat Nelayan, Pemko Medan Harus Terus Lakukan Pendampingan” dalam https://pemkomedan.go.id/artikel-22214-tingkatkan-kesejahteraan-masyarakat-nelayan-pemko-medan-harus-terus-lakukan-pendampingan.html. Diakses pada tanggal 13 Maret 2023 pukul 14.00 WIB.

Amni Rasyiqah. 2020. “Kegiatan yang Dapat Menunjang Perekonomian Masyarakat Pesisir Selain Bermata Pencaharian Sebagai Nelayan” Masyarakat Maritim. Hlm 1 – 6.

Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut. 2019. “Tahapan Pembentukan Kawasan Konservasi Perairan” dalam https://kkp.go.id/djprl/artikel/15117-tahapan-pembentukan-kawasan-konservasi-perairan. Diakses pada tanggal 29 Maret 2021 pukul 08.45 WIB.

Febriani, Hafsar. 2020. “Dampak Pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan Terhadap Hasil Tangkaoan Nelayan Pulau Mapur Kabupaten Bintan.” Jurnal Manajemen Riset dan Teknologi Universitas Karimun (Jurnal Maritim). Vol.1. No.2. Hlm 68 – 73.

Hastuty, Adrianto, Yonvitner. 2015. “Kajian Manfaat Kawasan Konservasi Bagi Perikanan Yang Berkelanjutan Di Pesisir Timur Pulau Weh.” Jurnal Teknologi Perikanan dan Kelautan. Vol.6 No.1. Hlm 105-116.

Nanlohy, Hellen. 2017. “Manfaat Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau Kecil (Kkp3k) Pulau Koon dan Perairan Sekitarnya Bagi Peningkatan Kejehteraan Masyarakat.” (Jurnal Penelitian Sosial Ekonomi Perikanan dan Kelautan).Vol .1. No.2. Hlm 39-48.

Pemerintah Republik Indonesia. 2007. “Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2007 Tentang Konservasi Sumber Daya Ikan.” Peraturan Pemerintah. Hlm 1 – 35.

Pratama. 2020. “Konservasi Perairan Sebagai Upaya menjaga Potensi Kelautan dan Perikanan Indonesia” dalam https://kkp.go.id/djprl/artikel/21045-konservasi-perairan-sebagai-upaya-menjaga-potensi-kelautan-dan-perikanan indonesia#:~:text=Indonesia%20merupakan%20negara%20kepulauan%20terbesar,km2%20adalah%20Zona%20Ekonomi%20Eksklusif. Diakses pada tanggal 13 Maret 2023 pukul 14.20 WIB.

Santi. 2017. “Pengembangan Potensi Ekonomi Kawasan Pesisir Dalam Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat.” Program Studi Pengembangan Masyarakat Islam UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten. Vol.3 No.2. Hlm 138 – 153.