Masterplan Desa
Masterplan merupakan dokumen perencanaan tata ruang yang mengatur letak fasilitas umum dan sosial sesuai dengan fungsi lahannya. Dalam melihat masa depan, masterplan menjadi rencana induk pembangunan kawasan yang berangkat dari potensi dan masalah yang saat ini masih dimiliki oleh kawasan. Rencana induk mendasarkan diri pada visi kawasan yang mensejahterakan semua penghuninya, baik secara lingkungan, sosial, maupun ekonomi.
Masterplan merupakan rencana yang bersifat komprehensif (melingkupi semua hal), mencakup infrastruktur, sirkulasi dan transportasi desa, alokasi ruang sesuai aktivitas, jangka waktu implementasi, pendanaan, serta pihak-pihak yang terlibat.
Proses yang dilalui dalam menyusun masterplan:
Latar Belakang
Desa kini menghadapi banyak tantangan dalam mempertahankan eksistensinya. Bappenas (2015) menyatakan, di tahun 2010, 50% penduduk Indonesia bertempat tinggal di perkotaan, dan sisanya tinggal di perdesaan. Namun, 40 tahun ke depan hanya ada 15% penduduk Indonesia yang tinggal di perdesaan. Lalu, siapa yang akan membangun desa dengan segala potensinya?
Potensi Indonesia sebagai negara agraris berada dalam kondisi yang miris. Setiap tahunnya ada penambahan lahan pertanian seluas kurang dari 50 ribu hektar. Sementara itu, Indonesia mengalami konversi lahan pertanian seluas 100 ribu hektar per tahun (BPS, 2014), sehingga angka ini tidak seimbang. Beberapa penyebabnya adalah, pertambahan penduduk, kebutuhan rumah, revolusi industri, dan kebutuhan lahan untuk infrastruktur pendukungnya. Hal ini dapat menjadi bencana bagi kehidupan warga Indonesia di masa mendatang, sebagai masyarakat yang menggantungkan hidupnya pada kekayaan sumber daya alam.
Selain kaya akan sumber daya alam, Indonesia juga memiliki ragam kerentanan terhadap bencana. Berbagai bencana di Indonesia dilatarbelakangi oleh kondisi geografis, geologis, hidrologis, dan demografis. Secara geografis, wilayah Indonesia terletak pada pertemuan empat lempeng tektonik aktif dan dilalui ring of fire (sabuk vulkanik). Di sisi lain, kondisi hidrologis Indonesia sebagai negara tropis memicu terjadinya bencana alam lain, seperti angin puting beliung, hujan ekstrim, banjir, tanah longsor, kebakaran hutan dan lahan, serta gelombang pasang dan abrasi.
Indonesia berpotensi tinggi mengalami bencana, karena:
- Terletak pada pertemuan 4 lempeng tektonik (benua Asia, Benua Australia, Samudera Hindia, SAmudera Pasifik).
- Ada sabuk vulkanik yang memanjang dari Pulau Sumatera, Pulau Jawa, hingga Nusa Tenggara.
Dalam mengukur status perkembangan desa, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi membentuk suatu instrumen untuk melakukan targeting dalam pencapaian target RPJMN 2015-2019. Dari 73.709 desa di Indonesia, sebanyak 45% nya masih menyandang status desa tertinggal. Sementara itu, hanya 174 desa yang sudah mendapat predikat desa mandiri. Ketimpangan angka ini bisa saja terjadi karena tidak meratanya pembangunan di Indonesia.
- Indonesia memiliki 73.709 desa. (BPS, 2014)
- Berdasarkan Indeks Desa Membangun, 2015 distribusi status perkembangan desa di Indonesia adalah sebagai berikut:
Tujuan
- Meningkatkan kesadaran akan pentingnya perencanaan masa depan kepada masyarakat.
- Mengajak masyarakat berinvestasi dalam perencanaan masa depan.
- Mengelola potensi SDA dan lingkungan yang diwujudkan dalam pembangunan fisik.
- Optimasi pemanfaatan lahan untuk kepentingan bersama, demi tercapainya ketahanan pangan, kemandirian dalam pemenuhan kebutuhan, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat
#Masterplandesa #TataRuangDesa #DesaMandiri #DesaBerdaya #InovasiDesa #TataKelola #Embung #Pendanaan #Transportasi #TeknologiTepatGuna #ManajemenSampah #AirBersih #Sanitasi #SaranaOlahRaga #ManajemenBumdes #KebijakanPerdesaan #SistemPembangunanDesa #Branding #PeningkatanEkonomiLokal #MandiriEnergi #InfrastrukturHijau #KetahananPangan #TangguhBencana #PeraturanDesa